Green Leadership Forum Dorong Perluasan Skema Pendanaan Ekologis

Jakarta, 5 Agustus 2025 – Forum kepemimpinan hijau atau Green Leadership Forum (GLF) kembali menegaskan pentingnya memperkuat skema pendanaan ekologis di Indonesia. Para pemangku kepentingan yang hadir sepakat bahwa krisis iklim semakin nyata dan membutuhkan langkah konkret melalui pembiayaan inovatif serta kebijakan yang berpihak pada lingkungan.

Saat membuka diskusi, para pemantik menegaskan, “Bumi sedang tidak baik-baik saja. Krisis iklim nyata adanya, dan salah satu upaya untuk memitigasi dampaknya adalah mendorong Ecological Fiscal Transfer (EFT).”

Hingga kini, sebanyak 48 daerah telah mengadopsi EFT dengan total dana mencapai Rp525,69 miliar. Namun, jumlah ini dinilai masih sangat terbatas sehingga perlu ada perluasan skema pendanaan ke berbagai daerah lain.

Pendanaan Ekologis Masih Minim

Ramlan, salah satu pemantik diskusi, menyoroti ketidakselarasan antara kebijakan ekologi global dan lokal dengan kepentingan politik nasional. Menurutnya, inisiatif ekologis seringkali terhambat oleh minimnya dukungan pendanaan.

“Target pengurangan emisi sudah ada dalam dokumen kebijakan pusat dan daerah. Namun kapasitas SDM, keterbatasan anggaran, serta gap antara kebutuhan Nationally Determined Contribution (NDC) dengan alokasi APBN/APBD masih menjadi tantangan besar,” ungkapnya.

Sumber pendanaan iklim selama 2015–2021 tercatat hampir seimbang: publik sebesar USD 21 miliar (Rp335 triliun/50,3%), dan swasta USD 20,7 miliar (Rp331 triliun). Namun, jumlah tersebut belum cukup untuk menopang agenda iklim Indonesia.

Suara dari Komunitas

Forum ini juga menghadirkan kisah inspiratif dari komunitas di berbagai daerah:

  • Maros, Sulsel – Ona dari KBA Desa Tukamassea mendorong kelompok perempuan ikut serta dalam musrenbang desa untuk mengusulkan akses jalan, jembatan, serta pengembangan ekowisata Dolly.
  • Siak, Riau – Penghulu Desa Dayun mengembangkan ekowisata di Danau Rawa Gambut sekaligus melahirkan produk unggulan desa berupa olahan makanan dan batik lokal motif semangka.
  • KUBE Kita Merong, Kaltim – Mardiatin menyebut insentif TAKE dimanfaatkan untuk pengembangan kakao melalui pelatihan produk bernama Kayan Koa.
  • Seram Bagian Timur, Maluku – Komunitas menegaskan potensi sagu sebagai pangan ramah lingkungan yang sejalan dengan isu ekologis.
  • Raja Ampat, Papua Barat Daya – Pemerintah daerah menyatakan siap mengadopsi pendanaan ekologis, meski harus menghadapi dilema antara konservasi (90% wilayah dilindungi) dan tekanan pertambangan.
  • Aceh Selatan – Daerah dengan 73% kawasan hutan ini mengaku terkendala alokasi anggaran terbatas untuk konservasi.
  • Donggala, Sulawesi Tengah – Komunitas konservasi penyu berharap skema EFT bisa menyentuh ekosistem pesisir dan mangrove, bukan hanya kawasan hutan.

Forum ini menegaskan bahwa pendanaan ekologis tidak bisa hanya bergantung pada APBN atau APBD. Alternatif skema seperti carbon trading, blue bond, trust fund, hingga hilirisasi komoditas ramah lingkungan harus terus dikembangkan.

Penulis: Sinta Meilia

Tujuh Daerah Raih EFT Award 2025, KMS-PE Apresiasi Inovasi dan Komitmen Kepala Daerah

Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Rabin Ibnu Zainal bersama dengan Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wamen Dalam Negeri Bima Arya dan Kepala Daerah penerima EFT Award 2025.

Jakarta, 5 Agustus 2025 – Inovasi dan komitmen kepala daerah dalam memperkuat pendanaan lingkungan hidup melalui skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) mendapatkan apresiasi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) melalui EFT Award 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja ekologis pemerintah daerah, sekaligus mendorong pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon.

Penyerahan EFT Award 2025 dipandu oleh Rabin Ibnu Zainal dari Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Penilai EFT Award. Menurut Rabin, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk regulasi daerah, alokasi anggaran, capaian program, dan partisipasi masyarakat. “Pengukuran kinerja ini bertujuan menilai seberapa efektif pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan rendah karbon,” ujarnya.

KMS-PE sebagai penyelenggara menegaskan bahwa EFT Award tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga memotivasi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola fiskal yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mendorong mekanisme insentif berbasis performa ekologis sekaligus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam pembangunan daerah.

Kategori Inovasi Utama diberikan kepada:

  • Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara)
  • Kabupaten Siak (Riau)
  • Kota Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam)

Sementara itu, Penghargaan Khusus diberikan kepada empat pemerintah daerah:

  • Provinsi Kalimantan Utara – atas komitmen tinggi dalam integrasi EFT
  • Kabupaten Jayapura – sebagai pelopor kebijakan EFT di Indonesia
  • Kabupaten Bengkalis – sebagai daerah dengan alokasi EFT terbesar
  • Kabupaten Maros – karena berhasil mengintegrasikan aspek Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam skema EFT

Selain tujuh penerima penghargaan, panitia juga mengundang daerah-daerah yang telah menerapkan EFT maupun yang tengah mempersiapkan adopsinya. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Region Sumatera: Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Merangin
  • Region Kalimantan: Kabupaten Nunukan, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
  • Pulau Jawa: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pulang Pisau

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum pertukaran pengalaman dan pembelajaran antar-daerah dalam menerapkan kebijakan pendanaan ekologis berbasis performa, guna memperkuat tata kelola fiskal yang berkelanjutan.

Penulis: Sinta Meilia

Deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Dorong Keadilan Ekologis di Seluruh Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD).

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Sebagai bagian dari Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI 2025 yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) dengan dukungan The Asia Foundation, Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), dan PATTIRO, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota resmi mendeklarasikan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD). Deklarasi ini menandai komitmen kolektif legislator daerah untuk memperkuat perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Dalam acara ini, 25 anggota DPRD dari provinsi, kabupaten, dan kota secara simbolis diminta untuk maju ke depan sebagai bagian dari momen deklarasi. Prosesi deklarasi dipimpin oleh Ibu Mutmainah Korona, S.E. perwakilan dari DPRD Kota Palu dan Bapak Aminudin Aziz perwakilan dari DPRD Kota Pekalongan, menegaskan semangat kepemimpinan kolektif lintas daerah dan lintas fraksi dalam membangun Kaukus ini.

KPHD lahir sebagai respon terhadap krisis ekologis yang semakin nyata, termasuk deforestasi, degradasi gambut dan pesisir, pencemaran, konflik lahan, dan bencana ekologis yang berdampak luas. Legislator daerah menegaskan bahwa dampak krisis lingkungan paling berat dirasakan oleh kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani kecil, nelayan, dan kelompok miskin di daerah penyangga ekologis. Oleh karena itu, prinsip keadilan sosial dan kesetaraan gender dijadikan fondasi utama setiap kebijakan publik yang diusung KPHD.

Dengan semangat lintas fraksi, lintas wilayah, dan lintas isu, KPHD berfungsi sebagai wadah kolaboratif untuk:

  1. Mengawal kebijakan daerah agar responsif terhadap krisis iklim, degradasi ekosistem, dan ketimpangan sosial secara terintegrasi.
  2. Memastikan kebijakan pendanaan ekologis di daerah, termasuk skema Transfer Fiskal Ekologis (EFT) yang adil dan terintegrasi dalam sistem perencanaan serta penganggaran daerah.
  3. Menyuarakan hak-hak rakyat terkait izin lingkungan, perlindungan kawasan pesisir, hutan, dan lahan gambut.
  4. Menolak segala bentuk eksploitasi lingkungan yang mengabaikan hak rakyat serta mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran ekologis.

Deklarasi ini juga menjadi bagian dari upaya nasional memperluas skema pendanaan ekologis dan meningkatkan kapasitas legislator dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Dengan KPHD, DPRD diharapkan mampu menjadi suara kolektif daerah dalam agenda lingkungan nasional, memperkuat tata kelola fiskal ekologis, dan menghadirkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

KPHD hadir sebagai simbol kolaborasi multipihak antara legislator, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini diharapkan membuka ruang politik yang lebih sistematis bagi DPRD untuk menyuarakan kepentingan ekologis lokal, sekaligus menjadi pendorong bagi inovasi kebijakan hijau di tingkat daerah maupun nasional.

Penulis: Sinta Meilia

Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI: Mendorong “EFT and Beyond” untuk Keadilan Ekologis

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE), dengan dukungan The Asia Foundation, Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS) dan PATTIRO akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI – 2025 dengan mengusung semangat “EFT and Beyond”. Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat skema pendanaan ekologis yang inovatif, adil, dan berkelanjutan melalui kolaborasi multipihak. Keberhasilan EFT ini menjadi landasan penting, namun dinamika krisis iklim menuntut pendekatan yang lebih luas dan transformatif. 

Dalam forum tersebut, KMS-PE menyoroti keberhasilan implementasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang sejak 2017 telah diterapkan di 46 pemerintah daerah melalui berbagai skema, termasuk TAPE, TAKE, dan ALAKE. Data menunjukkan bahwa EFT efektif dalam mengintegrasikan indikator lingkungan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta memperkuat perlindungan lingkungan. Meski demikian, tekanan akibat krisis iklim menuntut pendekatan yang lebih luas dan transformatif, dengan memperluas EFT ke instrumen tambahan seperti Dana Abadi Daerah (DAD), Dana Alokasi Khusus Lingkungan, perdagangan karbon, CSR hijau, filantropi lingkungan, serta mekanisme blended finance. Kebutuhan untuk memperluas skema EFT menjadi semakin mendesak mengingat kondisi Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. 

Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti banjir, abrasi pantai, dan kekeringan, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Laporan Climate Central (2021), sekitar 42 juta penduduk tinggal di wilayah yang berada kurang dari 10 meter di atas permukaan laut, sehingga penguatan kebijakan dan pendanaan berbasis lingkungan menjadi sangat krusial. Pemerintah telah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 31% secara mandiri dan 43% dengan dukungan internasional melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), yang diperkuat oleh regulasi seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta pengembangan instrumen pendanaan hijau, termasuk green sukuk dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Meski demikian, kebutuhan pendanaan iklim diperkirakan mencapai lebih dari Rp 343 triliun per tahun, jauh melampaui kapasitas APBN, sehingga diperlukan terobosan inovatif di tingkat pusat maupun daerah untuk menjamin ketersediaan dana yang cukup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya skema insentif seperti Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional. Menurutnya, skema ini dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan pendanaan dan ketersediaan dana bagi program lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem. Dengan memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pelestarian lingkungan, EFT menjadi salah satu strategi kunci dalam mencapai target pengurangan emisi tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberi keynote speech dalam rangkaian acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mendorong pemerintah daerah agar lebih berkomitmen dalam menangani urusan lingkungan hidup, khususnya terkait penyediaan pendanaan. Ia menekankan bahwa data dan fakta perubahan iklim seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih proaktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Sejalan dengan dorongan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam pengelolaan dan pendanaan lingkungan, Direktur PINUS, Rabin Ibnu Zainal, SE, MSc, PhD, menekankan bahwa pendanaan ekologis bukan sekadar soal aliran dana, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.”

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberi paparan materi dalam rangkaian acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025.

Konferensi ini juga menjadi panggung peluncuran platform EFTIndonesia.org sebagai knowledge hub nasional, deklarasi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), penyusunan Roadmap Advokasi KMS-PE, serta pemberian EFT Award 2025 bagi daerah yang berinovasi dalam tata kelola fiskal lingkungan. 

Penulis: Sinta Meilia

Women Forest Defender Program: Pemberdayaan Perempuan dalam Perlindungan Hutan Sosial – Perkumpulan Pilar Nusantara Di Sumatera Selatan

Tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon dan biasanya tidak dipelihara oleh manusia disebut hutan (Setiawan, 2024). Hutan merupakan aspek penting bagi kehidupan manusia, karena memberikan berbagai manfaat positif bagi manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya. Hutan berperan sebagai pemasok oksigen terbesar di permukaan bumi, yang sangat bermanfaat bagi manusia dan hewan untuk bernapas. Selain itu, hutan juga berfungsi dalam menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah, menyediakan habitat bagi berbagai makhluk hidup, menjadi sumber keanekaragaman hayati, serta membantu mencegah bencana alam (Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, 2020). Meskipun memiliki banyak manfaat, pelestarian hutan masih kurang diperhatikan oleh manusia. Data dari tahun 1992 hingga 2021 menunjukkan bahwa luas hutan di dunia terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021, luas hutan dunia mencapai 40.449.474,7 km², mengalami penurunan sebesar 3,77% dibandingkan dengan tahun 1992 (Data, 2024). Indonesia sendiri memiliki luas hutan yang cukup besar, menempati peringkat kedelapan di dunia dengan luas hutan mencapai 915.276,6 km² pada tahun 2021. Namun, luas tersebut telah berkurang sebesar 22,79% sejak tahun 1990 (Data, 2024). Hutan Indonesia juga menyumbang sekitar 2,26% dari total luas hutan dunia. Untuk mengatasi penurunan luas hutan, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan guna mencegah laju deforestasi. 

Deforestasi merupakan alih fungsi hutan menjadi lahan lain, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia maupun faktor alami (FAO, 2020). Deforestasi di Indonesia menjadi sorotan dunia, terutama karena pada tahun 2000 angka deforestasi pernah mencapai 3,5 juta hektar. Lima negara—Norwegia, Prancis, Inggris, Jerman, dan Belanda—bahkan datang ke Indonesia untuk mempertanyakan hal tersebut (Adib, 2018). Sorotan global ini berfokus pada peran Indonesia sebagai benteng hutan tropis dunia yang diharapkan dapat menjadi tumpuan dalam pengelolaan sumber daya hutan dan mitigasi perubahan iklim. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Indonesia terus mencari strategi pelestarian lingkungan. Salah satu upaya yang diterapkan adalah program Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial merupakan model pelestarian hutan yang tidak hanya efektif dalam menjaga ekosistem, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dengan adanya program ini, masyarakat diberikan akses kelola hutan secara legal dan setara. Selain itu, pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan, sehingga konservasi hutan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022). Manfaat lain dari Perhutanan Sosial adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga mendukung ekonomi masyarakat sekitar hutan. Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi Program Prioritas Nasional, terus menjadi fokus utama dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat, Perhutanan Sosial bukan hanya sekedar solusi untuk persoalan tenurial, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator untuk pengembangan ekonomi masyarakat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2023)

Program Perhutanan Sosial yang memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat, menjadi salah satu fokus utama Lembaga Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia. Sebagai organisasi yang memiliki visi dan misi berorientasi pada good governance dan good corporate governance, PINUS menaruh perhatian khusus pada isu Perhutanan Sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Melalui kantor perwakilan di Sumatera Selatan, PINUS secara aktif mengangkat isu Perhutanan Sosial dengan dukungan dari The Asia Foundation melalui program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (Setapak) 4. Dalam menjalankan program ini, PINUS juga menyoroti isu gender, khususnya pengarusutamaan gender (PUG), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, khususnya Pasal 107, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek gender dalam perencanaan Perhutanan Sosial. PUG merupakan strategi pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam hal akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan (Muchtar et al., 2023). Oleh karena itu, program yang didukung oleh The Asia Foundation melalui Setapak 4 ini mengusung tema Women Forest Defender Program, yang berfokus pada peran perempuan dalam menjaga kelestarian hutan.

Women Forest Defender Program akan berjalan selama dua tahun, dari Maret 2025 hingga Februari 2027. Program ini dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di empat desa yang telah memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan, yaitu KUPS Perempuan Muara Jaya di Desa Tanjung Agung (LPHD Tanjung Agung), KUPS Perempuan Beringin Jaya di Desa Tenam Bungkuk (LPHD Tenam Bungkuk), KUPS Perempuan Pandan Indah di Desa Kota Padang (LPHD Kota Padang), serta KUPS Perempuan Anak Belai di Desa Penyandingan (LPHA Ghimbe Peramunan).

Program Women Forest Defender berfokus pada peningkatan peran perempuan dalam pengelolaan hutan sosial di Semende melalui pemberdayaan ekonomi, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas perempuan dalam usaha perhutanan sosial. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan akses perempuan terhadap lahan melalui skema Perhutanan Sosial serta mendukung kewirausahaan sosial berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). 

Program ini menerapkan pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas, dengan tiga strategi utama, yaitu peningkatan kapasitas perempuan dalam pengelolaan hutan sosial, penguatan usaha perempuan dalam Perhutanan Sosial, serta advokasi kebijakan untuk meningkatkan dukungan pemerintah. Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi perempuan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, meningkatnya kesejahteraan perempuan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta bertambahnya dukungan pemerintah terhadap peran perempuan dalam pengelolaan hutan. Dampak yang ingin dicapai dari program ini adalah memperkuat kepemimpinan kelompok dan forum perempuan penjaga hutan dalam pengelolaan hutan yang adil, setara, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan akhir dari program ini adalah memastikan bahwa hutan dikelola secara adil, setara, dan berkelanjutan demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan