Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologi (TAKE) Di Kabupaten Banyuasin

Pilar Nusantara telah menyelesaikan policy brief berjudul “Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologi (TAKE) di Kabupaten Banyuasin.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAKE di Kabupaten Banyuasin. Untuk melihat hasil lengkap dari policy brief ini, silakan akses tautan berikut ini : Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologi (TAKE) di Kabupaten Banyuasin.

Kabupaten Banyuasin menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan, antara lain dalam penanganan sampah, degradasi lahan gambut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta upaya melindungi kawasan konservasi seperti Taman Nasional Berbak Sembilang (seluas 202 ribu ha), hutan mangrove (87 ribu ha), dan Hutan Rawa Air Tawar serta gambut (295,8 ribu ha), yang mencakup 13% dari total lahan gambut di Sumatera Selatan. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan atau karhutla. Pada tahun 2023, tercatat 439,2 ha lahan gambut terbakar. Berdasarkan pantauan hotspot Satelit SSMFP, potensi kebakaran hutan dan lahan di Banyuasin tersebar di kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin I, Muara Padang, Tungkal Ilir, dan Muara Sugihan, termasuk kawasan Taman Nasional Sembilang yang memiliki lapisan gambut cukup tebal.

Bentang alam Sendang (Sembilang-Dangku) yang meliputi Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mencakup area seluas 1,6 juta ha. Wilayah ini melingkupi Taman Nasional Berbak Sembilang, Suaka Margasatwa Bentayan, Dangku, serta 21 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Pengetahuan dan kesadaran generasi muda di desa-desa tersebut tentang nilai-nilai ekologis masih terbatas, bahkan minim pemahaman mengenai keberadaan berbagai flora dan fauna di kawasan konservasi ini.

Kabupaten Banyuasin juga memiliki tantangan dari segi topografi, di mana 80% wilayahnya berupa dataran rendah basah dengan kemiringan 0-8%, membentang dari sepanjang aliran sungai hingga wilayah pesisir. Berdasarkan kajian risiko dan adaptasi perubahan iklim Sumatera Selatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Banyuasin, yang berbatasan dengan Pantai Timur Sumatera Selatan (Selat Bangka), memiliki risiko tinggi terhadap penggenangan pesisir. Hal ini disebabkan oleh kombinasi faktor seperti kenaikan permukaan laut, gelombang badai, dan fenomena La Niña, yang menyebabkan genangan tahunan mencapai sekitar 914.164,7 ha.

Sebaliknya, pada musim kemarau, menurut Indeks Risiko Bencana Kekeringan dari BNPB tahun 2022 dan kajian risiko kekurangan air dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kabupaten Banyuasin juga menghadapi risiko tinggi kekeringan. Pada periode ini, banyak sumur dan sungai kecil kering, menyebabkan kekurangan air bersih di hampir setiap kecamatan, baik untuk air minum, memasak, mandi, mencuci, maupun irigasi. Berdasarkan kajian, risiko kekurangan air di Banyuasin tersebar di dua dari empat zona utama, yaitu DAS Musi dan DAS Banyuasin, dengan tingkat risiko menengah hingga sangat tinggi.

Peluang Implementasi EFT dalam Alokasi Dana Desa (ADD)

Di Kabupaten Banyuasin, Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dapat diterapkan sebagai insentif fiskal dari pemerintah kabupaten untuk desa yang berkomitmen pada pembangunan lingkungan dan kehutanan. Kebijakan TAKE, yang diatur melalui Peraturan Bupati, bertujuan mendorong pemerintah desa berkolaborasi dalam mempercepat perbaikan sektor lingkungan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan OPD lainnya, dengan Bappeda sebagai leading sector, mengelola implementasi kebijakan ini.

Implementasi TAKE dilakukan melalui skema ADD, di mana pagu ADD ditentukan berdasarkan proporsionalitas dan kinerja pembangunan berkelanjutan desa. Kebijakan ini diterapkan melalui reformulasi distribusi ADD yang diatur dalam dua bentuk Perbup: (1) Perbup Pedoman ADD yang berlaku multi-tahun, dan (2) Perbup Pengalokasian ADD yang berlaku satu tahun anggaran. Kebijakan ini mencakup tujuan, mekanisme alokasi, penggunaan, pelaksanaan dan penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi.

Tujuan TAKE dalam Skema ADD:

  • Meningkatkan kolaborasi dalam perlindungan lingkungan antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pemerintah desa.
  • Mendorong peningkatan kinerja desa dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
  • Mengintegrasikan isu ekologi dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal desa serta pemberdayaan masyarakat desa, dengan minimal alokasi ADD 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Rekomendasi Implementasi TAKE melalui Reformulasi ADD:

  1. Menyepakati dan menyempurnakan kebijakan TAKE ADD sebagai diskursus kebijakan di tingkat pemerintah daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas OPD.
  2. Bappeda Banyuasin menjadi leading sector dalam menyelaraskan kinerja desa sesuai prioritas pembangunan daerah, bekerja sama dengan DPMD, BPKAD, DLH, dan OPD terkait.
  3. Menyusun regulasi yang mereformulasi kebijakan dalam regulasi sesuai kewenangan daerah.
  4. Mensosialisasikan kebijakan TAKE ADD Kinerja dalam ADD, termasuk penilaian kinerja dan reformulasi baru kebijakan ADD, kepada pemangku kepentingan desa.
  5. Menghimpun data sebagai dasar perhitungan pagu ADD (alokasi formula dan kinerja).
  6. Menyepakati pagu anggaran dan perhitungan ADD tahun anggaran 2025.

Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar

Pilar Nusantara dan GeRak Aceh telah menyelesaikan policy brief berjudul “Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar.” Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penerapan skema TAPE di Kabupaten Aceh Besar. Untuk melihat hasil policy brief secara lengkap, dapat mengakses tautan berikut ini : Urgensi Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi untuk Ketahanan Iklim di Aceh Besar .

Latar Belakang dan Urgensi EFT di Aceh Besar

Aceh Besar merupakan kabupaten penyangga yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Dengan luas mencapai 2.903,50 km², sebagian besar wilayah ini adalah daratan, sementara sisanya merupakan kepulauan. Dari total luas wilayah tersebut, sekitar 95.029 hektare adalah Kawasan Hutan Lindung, dengan komposisi area penggunaan lain mencapai 40%, kawasan lindung 32,7%, dan kawasan budidaya 26%. Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan, 68 mukim, dan 604 gampong. Tantangan unik wilayah ini meliputi jarak beberapa gampong yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten, Jantho, hingga 106 km.

Aceh Besar memiliki Indeks Risiko Bencana tertinggi di Aceh dan berada di peringkat ke-9 nasional. Potensi bencana di kabupaten ini mencakup gempa bumi, tsunami, aktivitas vulkanik, tanah longsor, banjir, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana, pemerintah kabupaten dan gampong perlu berkolaborasi erat serta melibatkan kontribusi para mitra pembangunan. Melalui Dana Desa, pemerintah gampong memiliki diskresi fiskal dalam menjalankan pembangunan desa sesuai tujuan nasional, namun pemerintah kabupaten dapat turut serta dalam penyesuaian arah pembangunan sesuai prioritas daerah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Beberapa poin rekomendasi untuk pengambil kebijakan di Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut:

  1. Masih terdapat tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Aceh Besar. Sebagian dari permasalahan ini diharapkan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi, dengan mendorong peran serta kinerja pemerintah gampong.
  2. Terdapat praktik baik di beberapa gampong selama hampir satu dekade yang menunjukkan keberhasilan pengelolaan lingkungan, seperti: 1) pengelolaan sampah mandiri, 2) pengelolaan eko-budaya dan wisata berbasis sumber daya alam, serta 3) desa tangguh bencana. Praktik-praktik ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah kabupaten.
  3. Pemerintah Aceh Besar dapat mempertimbangkan inovasi kebijakan insentif ekologi melalui skema yang paling memungkinkan, antara lain: 1) Reformulasi Alokasi Dana Gampong; dan 2) Skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Insentif dapat diberikan kepada gampong dengan kinerja terbaik. Kebijakan Alokasi Dana Gampong tahun anggaran 2023 sebesar Rp 126,23 juta dialokasikan sepenuhnya untuk pembiayaan Penghasilan Tetap (SILTAP), tanpa dialokasikan untuk pembangunan. Maka, perlu dilakukan reformulasi agar ADG dialokasikan untuk SILTAP, alokasi formula, dan alokasi kinerja.
  4. Pemilihan kategori dan indikator penilaian kinerja dapat mempertimbangkan kontribusi pemerintah gampong dalam mendukung kinerja daerah, khususnya dalam menghadapi perubahan iklim. Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain: 1) Pengelolaan sampah; 2) Kualitas lingkungan hidup dan perlindungan SDA/pesisir; 3) Tata kelola pemerintahan gampong; 4) Penanggulangan risiko bencana di tingkat gampong; 5) Ketahanan pangan, penurunan angka stunting, dan pengentasan kemiskinan.

Audiensi terkait Anggaran Lingkungan Hidup untuk Keberlanjutan Ekologi (ALAKE) di Kota Pekalongan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pada hari Jumat, 26 Januari 2024, Lembaga Pilar Nusantara (Pinus) melaksanakan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan. Agenda ini bertujuan untuk membahas skema Ecological Fund Transfer (EFT) di Kota Pekalongan.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, AP., M.S., memberikan respons positif terhadap niat Pinus untuk mengimplementasikan EFT sebagai salah satu instrumen tata kelola lingkungan di kota tersebut. Beliau menyarankan perlunya diskusi lanjutan dengan BPKAD dan DLH untuk membahas aspek teknis dalam implementasi EFT di Kota Pekalongan.

Menindaklanjuti saran tersebut, Tim Pinus melaksanakan audiensi dengan BPKAD Kota Pekalongan yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD, Anita Heru Kusumorini, M.Sc. Dalam pertemuan tersebut, BPKAD memberikan dukungan terhadap implementasi EFT, namun menekankan perlunya analisis lebih lanjut terkait porsi pembagian fiskal untuk alokasi dana EFT. Selain itu, indikator penilaian kinerja lingkungan hidup di tingkat kelurahan perlu dirumuskan secara mendetail untuk menjamin efektivitas kebijakan ini.

Selanjutnya, Tim Pinus mengadakan audiensi sekaligus FGD bersama DLH Kota Pekalongan. FGD ini melibatkan Kepala DLH, Sri Budi Santoso, beserta jajaran pejabat terkait, seperti Kabid TLPHL Sugiyarto, Kabid KPS Adi Setiawan, Pengawas Lingkungan Hidup Erwan Kurniawan, Pengendali Dampak Lingkungan Sofiana, dan staf teknis lainnya. DLH menyambut baik gagasan EFT sebagai instrumen yang dapat meningkatkan pengelolaan dan pelestarian lingkungan di Kota Pekalongan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Pinus memaparkan hasil kajian yang bertujuan untuk merumuskan tata kelola dan formula alokasi dana kelurahan berbasis kinerja pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa daerah, seperti Kota Dumai, telah menerapkan kebijakan EFT yang menjadi inspirasi bagi Kota Pekalongan. Diharapkan, implementasi kebijakan ini mampu mendorong kelurahan untuk lebih aktif dalam pengelolaan lingkungan, sehingga mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan di Kota Pekalongan.

Menuju Pembangunan Kota Hijau, Pemko Dumai, Pilar Nusantara dan Fitra Riau Beri Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kelurahan

Pilar Nusantara bersama dengan koalisi, Fitra Riau bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Dumai berkolaborasi menggelar acara Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kelurahan di Kota Dumai, Kamis (28/12/2023). Kegiatan yang dilangsungkan di ruang pertemuan lantai II The Zuri Hotel itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal dan diikuti Camat dan Lurah se-Kota Dumai. Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi dalam keterangannya bahwa tujuan pelaksanaan penguatan kapasitas dan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kelurahan dalam pembangunan lingkungan hidup dalam skema pelaksanaan kelurahan. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada pemerintah kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan penyusunan kebijakan, perencanaan program dan anggaran, penguatan kelembagaan dan penerapan inovasi kelurahan terkait lingkungan hidup, serta pemahaman pemerintah kelurahan terkait instrument penilaian kinerja kelurahan yang bermanfaat dan capaian kinerja kelurahan itu diberikan insentif fiscal berbasis ekologi,” ungkapnya.

Dengan menempatkan isu lingkungan menjadi prioritas pembangunan daerah, Pemko Dumai setidaknya sudah mengeluarkan dua regulasi untuk mendukung implementasi agenda prioritas pembangunan daerah yakni regulasi yang berkaitan dengan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang di amanatkan dalam Perda 05 Tahun 2017 dan Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang persampahan.

Hal ini kata Triono, menjadi pintu ruang untuk pemerintah kota dapat menerapkan skema EFT di Kota Dumai. Apalagi dalam uraian pasal 28 pada perda persampahan telah menguatkan bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan berbentuk insentif kepada lembaga/non lembaga, individu, kelompok dalam penanganan dan pengelolaan persampahan. Atas dasar itu kami mendorong EFT di Kota Dumai

Selain itu,tentunya agenda prioritas tersebut sesuai dan sejalan dengan perkembangan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mana Pemko Dumai juga telah menepatkan isu lingkungan hidup seimbang dengan pembangunan yang berorientasi kepada kebijakan ekonomi dan sosial,” tambah Triono.

Sementara itu, Wali Kota Dumai, H. Paisal menyebutkan, pada tanggal 1 Desember 2023 Pemko telah merubah Perwako Dumai nomor 89 tahun 2023 tentang perubahan kedua nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. “Dengan adanya perubahan peraturan ini, pemerintah sudah mendukung pelaksanaan menuju pembangunan kota hijau secara kolaborasi yang diintegrasikan dengan kewenangan yang dimiliki kelurahan dalam mendukung percepatan pembangunan,” tuturnya.

Terakhir, melalui kegiatan ini, H. Paisal mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Fitra Riau dan Pinus yang telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dibawah Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Daerah yang didukung oleh Ford Foundation dalam rangka bersama-sama melakukan inovasi terkait pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Mengingat pentingnya acara ini, kami meminta agar kepada Camat dan Lurah se-Kota Dumai untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi ini sampai dengan selesai untuk dapat memahami teknis penilaian kinerja kelurahan baik dari sisi konsep, pengisian instrument, mekanisme dan skema pengalokasian pagu indikatif dana kelurahan pada perencanaan tahun 2025 mendatang,” pungkas H. Paisal.

Kegiatan ini juga diperkuat dengan pemaparan materi “Pengembangan EFT Melalui Reformulasi Pendanaan Kelurahan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kota Dumai (penjelasan konsep, skema dan pengalokasian) oleh Koordinator Fitra Riau, serta Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kelurahan (penjelasan perubahan regulasi dan tahapan penilaian) oleh Kepala Bappedalitbang Kota Dumai, Drs. Budhi Hasnul, M.Si yang dipandu oleh fasilitator Peneliti Manager Advokasi dan Riset Fitra Riau, Taufik.

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai atau yang mewakili, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai atau yang mewakili, Kalaksa BPBD Kota Dumai, Kabag Tata Pemerintahan, Ade Wicaksono Sohles, S.STP. Hadir juga secara virtual Direktur Pinus selaku koalisi pendanaan lingkungan hidup, Dr. Rabin Ibnu Zainal.

Workshop Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi di Kabupaten Aceh Besar

Workshop Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi di Kabupaten Aceh Besar, Pada Kamis, 21 Desember 2023, Pilar Nusantara menyelenggarakan Workshop Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi di Kabupaten Aceh Besar bersama GeRak Aceh dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Dalam acara tersebut, Pinus menyampaikan hasil kajian kebijakan insentif fiskal ekologi di Kabupaten Aceh Besar. Presentasi kajian insentif fiskal di Kabupaten Aceh Besar mendapat respon positif dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar dan Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memberikan respons yang mendukung hasil kajian yang telah dilakukan oleh Pinus di Aceh Besar dan menyatakan dukungan untuk implementasi insentif fiskal ekologi di wilayah tersebut.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan