Banyak Celah Kerugian Negara Dampak Kebijakan Fiskal Batubara, Ini Alasannya

Batubara masih jadi ‘andalan’ mengurangi defisit keuangan negara. Harga jual tinggi, US$107 pada Oktober 2018 jadi alasan terus meningkatkan produksi dan ekspor. Benarkah ekspor batubara dapat menyelamatkan keuangan negara?

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, banyak celah kebocoran sebabkan kerugian negara karena kebijakan fiskal batubara.

“Kerusakan lingkungan, bencana alam, kehilangan air bersih tak sebanding dengan pendapatan Rp20-Rp30 triliun per tahun?” katanya dalam diskusi awal Oktober lalu.

Batubara, katanya, sumber daya alam masih dalam lingkaran setan untuk mengongkosi biaya politik yang tinggi.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dari 7.115 wajib pajak pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan minyak dan gas (migas), hanya 1.035 wajib pajak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama. Dalam realisasi periode pertama tax amnesty, wajib pajak pribadi dan badan sektor pertambangan minerba 6.001. Sebanyak 967 wajib pajak ikut tax amnesty total nilai tebusan Rp221,71 miliar. Rata-rata tebusan Rp229, 27 juta.

Untuk migas, baru 68 dari 1.114 wajib pajak ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp40,60 miliar atau rata-rata Rp527,29 juta.

Data realisasi uang tebusan tax amnesty periode pertama, paling rendah ada Rp5.000 untuk minerba dan Rp10.000 migas.

Sisi lain, kontribusi penerimaan pajak minerba, sejak 2012-2015, terus turun dari 5% ke 2%. Tahun 2016, penerimaan pajak batubara Rp16,23 triliun, turun 2014 sebesar Rp15,34 triliun dan Rp28,94 triliun pada 2012.

Untuk mineral juga turun jadi Rp4,51 triliun dari Rp8,11 triliun pada 2014 dan Rp14,13 triliun pada 2012.

Dari sisi kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) minerba juga lebih banyak tak melapor dibanding melapor. Tahun 2015, tercatat 3.580 wajib pajak melapor, sisanya 4.523 tak melaporkan SPT tahunan.

Padahal, katanya, kalau lihat neraca batubara Indonesia, sebagian besar ekspor. Data Ditjen Minerba Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2015, dari 461 juta ton produksi, 365 juta ton ekspor. Hanya 86 juta ton untuk dalam negeri. Begitu juga 2016, dari 445 juta ton, 331 juta ton ekspor dan 128 juta ton untuk keperluan domestik.

Kerusakan ekologi dampak pertambangan. Ini salah satu pertambangan batubara di Lahat, Sumsel. Mencemari sungai dan munculkan masalah ekologi. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Data beda

Berdasarkan data produksi batubara Indonesia selama 2006-2015, KESDM mencatat produksi 3.315,2 juta ton. Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data produksi batubara periode sama hanya 3.266,2 juta ton.

“Dengan kata lain ada selisih data produksi 49,1 juta ton,” kata Firdaus.

Data tak sama dalam neraca batubara juga ditemui untuk ekspor Kementerian Perdagangan sebesar 3.421,6 juta ton. Menurut KESDM volume ekspor batubara Indonesia periode sama 2.902,1 juta ton.

“Terdapat lagi perbedaan data ekspor 519,6 juta ton.”

Kalau dibandingkan lagi dengan data catatan negara pembeli dalam periode sama ditemukan angka 3.147 juta ton. Ada selisih 274,2 juta ton, dimana data versi Indonesia atau data Kementerian Perdagangan lebih tinggi dari data negara-negara penerima.

Selama 2006-2016, nilai ekspor batubara Indonesia US$184,853 miliar. Data negara pembeli, nilai impor batubara Indonesia US$226,525 miliar, terdapat selisih US$41,671 miliar.

Berdasarkan data-data ini, ICW menyimpulkan, ada dugaan transaksi kurang dilaporkan ke negara. Selama periode ini, katanya, terindikasi nilai transaksi perdagangan batubara, atau ekspor kurang lapor secara tak wajar mencapai US$27,062 miliar atau sekitar Rp365,3 triliun (kurs Rp.13.500).

Rinciannya, US$1,455 miliar pada 2006, naik periode 2010-2013 dan terakhir 2016 mencapai US$2,917 miliar.

“Dari total nilai transaksi kurang dilaporkan atau dilaporkan tidak wajar, akan berdampak pada kewajiban kepada keuangan negara baik royalti maupun pajak. Secara keseluruhan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp.133,6 triliun, dari kewajiban pajak Rp95,2 triliun dan royalti Rp38,5 triliun.”

Batubara dalam negeri terserap, salah satu sebagai sumber energi buat PLTU. Dalam gambar ini tampak anak-anak kecil bermain di Pantai Menganti, yang hanya berjarak tak sampai satu kilometer dari PLTU barubara. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

UU No 4/2009 tentang mineral dan batubara dan PP No 23/2010 mengamanatkan, arah kebijakan batubara menjamin ketersediaan sebagai sumber energi dalam negeri. UU juga mengatur, pengendalian produksi dan ekspor batubara harus untuk kepentingan nasional.

Untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya batubara wajib pengolahan dan penetapan kebutuhan dalam negeri.

“Ekspor batubara setelah terpenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Sri Raharajo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba KESDM.

Dia bilang, pengendalian produksi batubara untuk memenuhi ketentuan aspek lingkungan, konservasi sumber daya dan mengendalikan harga batubara. Pengendalian penjualan batubara, katanya, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan stabilitas harga minerba.

Kebijakan ini lahir dari strategi dan rencana aksi 2015-2019, antara lain soal peningkatan jatah batubara domestik (DMO) sekitar 27% per tahun atau pada 2019 sekitar 60% dari rencana produksi nasional. Ia diikuti penurunan persentase ekspor 14% per tahun, dan penyusunan neraca batubara nasional serta pengawasan pelaksanaan DMO pada izin pertambangan.

Selain itu, arah kebijakan batubara juga harus memprioritaskan batubara sebagai sumber energi. Kata Sri, itu jadi dasar pemerintah membuat aturan DMO batubara dengan mewajibkan pengusaha mengalokasikan 25% produksi mereka bagi keperluan dalam negeri. Harga pun dipatok US$70 per ton.

Harga batubara acuan US$70 per ton ini berlaku untuk 2018 dan pada 2019 dengan volume penjualan paling banyak 100 juta metrik ton per tahun.

Mengapa realisasi di lapangan berbeda? KESDM mengakui target dan realisasi produksi batubara 2016-2018, lebih tinggi dari rencana umum energi nasional (RUEN).

Sri beralasan, karena mempertimbangkan kapasitas produksi eksisting pemegang izin pperasi produksi.

“Ada yang meningkat tahapan, semula tahap eksplorasi jadi operasi produksi,” katanya. Alasan lain, katanya, meningkatkan cadangan devisa negara melalui ekspor batubara.

Namun Sri bilang, produksi batubara masing-masing perusahaan sesuai batasan produksi tercantum dalam dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan.

“KESDM berkomitmen memenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri. Kelebihan produksi akan dialokasikan untuk ekspor.”

Sesuai Keputusan Menteri ESDM No 1925K/30/MEM/2018, perusahaan yang memenuhi DMO dapat kenaikan produksi bersama sampai jumlah produksi nasional bertambah 100 juta ton sepanjang memenuhi kaedah teknik pertambangan baik dan memenuhi kewajiban bidang lingkungan.

Kepmen ini juga mengatur kewajiban menggunakan cara pembayaran letter of credit-sebuah cara pembayaran internasional, yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari pemesan atau importir. Llau bisa mengembalikan sepenuhnya penjualan ekspor minerba melalui rekening devisa dalam negeri.

Dalam Kepmen ESDM 1924/30/MEM/2018 menyatakan, produksi batubara untuk 2018 sebesar 485 juta ton. Tambahan produksi batubara 2018 paling banyak 100 juta ton untuk penjualan ke luar negeri hingga produksi tahun ini jadi 585 juta ton. Tambahan produksi 100 juta ton ini, katanya, tak kena kewajiban DMO.

Peledakan buat tambang batubara hanya berjarak puluhan meter dari perumahan warga di Kaltim. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Bagaimana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor minerba? PNBP hingga kini masih didominasi migas. Tahun 2017, PNBP migas Rp82 triliun, diperkirakan naik jadi Rp94 triliun 2018.

Non migas, termasuk batubara mengalami fluktuasi. Tahun 2016, menyumbang Rp21 triliun, naik Rp29 triliun pada 2017, diperkirakan turun jadi Rp27 triliun tahun ini.

“Penerimaan mineral non migas berfluktuasi terutama dipengaruhi harga, volume batubara dan kurs,” kata Mariatul Aini, Direktur PNBP Kementerian Keuangan.

Dari 2009-2014, tren penerimaan PNBP minerba naik terutama karena peningkatan volume produksi dari 240 juta ton 2006 jadi 458 juta ton pada 2014. Pada 2014-2016, tren penerimaan menurun terutama penurunan harga batubara, dari harga acuan rata-rata US$73 perton 2014 jadi US$60 per ton 2016.

Pada 2017 dan 2018, penerimaan naik rata-rata US$85,92 hingga rata-rata September 2018, US$99,59.

Kontribusi iuran royalti batubara dan penjualan hasil tambang periode Januari-September 2018, total Rp35,86 triliun dengan rincian Rp15,90 triliun dari iuran royalti dan Rp19,96 triliun dari penjualan hasil tambang (PHT). Pada 2017, iuran royalti Rp.18,69 triliun, dan PHT Rp16,86 triliun.

Sesuai aturan, iuran tetap setiap perusahaan tambang batubara yang dalam tahap eksplorasi kena tarif US$2 perhektar per tahun, tahap operasi produksi US$4 perhektar per tahun. Royalti batubara untuk kalori masing-masing kurang atau sama dari 5.100 kkal kena tarif 3% dari harga jual, 5.100-kurang atau sama dengan 6.100 kkal kena tariff 5% dan lebih 6.100 kkal 7% dari harga jual.

Untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) kena penjualan hasil tambang dihitung dari bagian pemerintah pusat 13,5% dikurangi tarif royalti.

Mariatul menjelaskan, ada beberapa hal yang mempengaruhi sensifitas batubara yakni kurs, volume, subsidi, HBA dan DMO. Setiap depresiasi rupiah terhadap dollar sebesar Rp100, akan meningkatkan PNBP Rp0.29 triliun dengan nilai kurs rata-rata Rp14.047. Sementara kenaikan volume batubara 1 juta ton akan meningkatkan PNBP Rp0,08 triliun. Setiap perubahan 1 USD harga batubara berdampak pada besaran subsidi listrik Rp0,2 triliun.

“Apabila DMO dihapus PNBP akan meningkat Rp3,7 triliun,” katanya.

Setiap kenaikan harga batubara acuran (HBA) US$1 akan meningkatkan PNBP Rp0,4 triliun.

Pengawasan lemah

Kemenkeu membenarkan pengawasan pemerintah lemah di lapangan atas volume, kalori, dan harga karena hanya mengandalkan surveyor. Hal itu, katanya, menyebabkan PNBP batubara tak oprimal.

Kementerian juga menyadari verifikasi dokumen belum optimal, dalam menguji kebenaran pembayaran karena saat ini masih pakai post audit oleh BPKP.

“Belum terintegrasi sistem antarkementerian dan lembaga menyebabkan data berbeda,” kata Mariatul.

Untuk itu, katanya, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pengawasan lapangan, memastikan dijalankannya tugas verifikasi dan melakukan integrasi atas sistem yang dibangun masing-masing instansi.

“Untuk selanjutnya dibuat single identity bagi setiap transaksi ekspor tambang minerba agar dapat penelusuran masing-masing elemen data yang dimiliki kementerian.”

Selain itu, kata Mariani, perlu juga sanksi penghentian pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih punya tunggakan PNBP. Juga perlu bimbingan teknis bagi pengusaha minerba dan pemerintah daerah soal tata cara pemungutan, penghitungan dan PNBP minerba.

Batubara yang diangkut kapal tongkang sebanyak 7 ribu ton dari Palembang ini, berceceran di pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (01/8/2018). Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Kementerian Perdagangan mencatat hingga 12 September 2018, ada 391 eksportir terdaftar (ET) batubara dan produk batubara. Rinciannya, 38 PKP2B, 310 izin operasi, 41 izin khusus pengangkutan dan penjualan serta dua izin khusus pengolahan.

Merry Maryati, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/2018 mulai berlaku 7 Oktober 2018, mengatur kebijakan ekspor batubara. Mulai 1 Februari 2019, wajib gunakan asuransi nasional, mulai 1 Mei 2020 wajib pakai angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

“Bank Indonesia juga sedang sinkronisasi kebijakan devisa hasil ekspor guna mendorong peningkatan devisa.”

Kalau tarik data 2013-2017, catatan Kemendag, tren ekspor batubara turun 6.49%, volume turun 2,63%. Tahun 2018, periode Januari-Juli dibanding 2017 periode sama berdasarkan nilai juga naik 25,74% dan volume naik 14.05%.

Catatan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) menyebutkan, setidaknya 48 juta jiwa tinggal di kawasan hutan dan hidup bergantung dengan alam. Sekitar 10.2 juta hidup miskin.

“Terdapat 11 provinsi kaya sumber daya alam dengan kinerja ekonomi tak lebih baik dibandingkan yang lain,” kata J Rizal Primana, Direktur Sumber Daya Energi Mineral dan Pertambangan Bappenas.

Eksklusivitas pengelolaan migas menyebabkan migas hanya sumber pendapatan semata, namun tak memberikan dampak pengembangan luas pada wilayah setempat.

Di Lhokseumawe, Aceh, misal pernah jadi penghasil gas bumi terbesar di Indonesia. Pada 1990, PT Arun NGL mengelola LNG terbesar di dunia dengan kapasitas 1,5 juta ton pertahun dan ekspor ke Jepang dan Korea Selatan.

Data 2017, laju pertumbuhan jasa dari kegiatan ekonomi (PDRB) Aceh, 4,19%, lebih rendah dari PDRB nasional yakni 5,23%. PDRB per kapita Rp23.367, sementara PDRB per kapita nasional Rp38.169.

Jumlah penduduk miskin Aceh per 2017 masih 15,92% sementara nasional 10,12%.

“Tidak seluruh daerah penghasil migas mampu berkembang menjadi daerah maju,” kata Rizal.

Begitu juga dengan batubara. Indonesia merupakan eksportir batubara terbesar dunia, namun komposisi produk ekspor masih tertinggal.

Karena itu, kata Rizal, perlu transisi penyediaan energi dengan perubahan paradigma dari bahan mentah jadi pemanfaatan modal pembangunan.

 

Kendalikan dari perencanaan

Maryadi Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan, pemerintah harus bisa mengendalikan produksi dan ekspor batubara mulai penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Pemerintah tak bisa mengandalkan angka ajuan perusahaan begitu saja.

“Dimana kedaulatan kita kalau perusahaan yang menentukan berapa produksi? Pemerintah harus memberikan kuota produksi,” katanya.

Untuk itu, katanya, perlu audit perjanjian jual beli dengan perusahaan batubara sebagai evaluasi dan kontrol produksi.

“Posisi negara harus lebih tinggi. Kontrol lapangan juga tidak hanya saat awal, bisa per triwulan. Degan begitu kalau ada gelagat melebihi target negara bisa kendalikan.”

Alasan menyelamatkan defisit keuangan negara, kata Maryati, bisa kendalikan dengan bikin modeling lewat menghitung aset sumber daya alam. Kalau perlu, katanya, negara bikin kebijakan pajak progresif.

“Bukan hanya memandang ini sebagai komoditas.”

 

Keterangan foto utama: Tongkang batubara dibawa ke muara Sungai Samarinda untuk dibawa kembali ke PLTU atau ekspor ke negara luar. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Copyright: Mongabay

Semester I Tahun 2018, Produksi Batu Bara Capai 349 Juta Ton

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan capaian realisasi produksi batu bara nasional dari para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hingga Juni 2018, total produksi emas hitam itu mencapai 319 juta ton.

 

“Tingkat produksi 319 juta ton, data IUP daerah hasil rekonstruksi sampai dengan akhir Juni 2018,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Sabtu (13/10).

 

Kalau mengacu pada target volume produksi batu bara nasional yang dipatok 505 juta ton, maka capaian tersebut sudah menembus angka realisasi sekitar 63 persen. Sebelumnya, target volume produksi hanya dicanangkan sebanyak 485 juta ton, lalu ditambah lagi 20 juta ton khusus untuk ekspor.

 

 

Sebagaimana diberitakan tambang.co.id, Kementerian ESDM mengoreksi target tambahan ekspor batu bara, hanya mungkin terealisasi 20 juta ton saja, dari terget volume ekspor sebelumnya yang ditargetkan mencapai 100 juta ton sampai akhir tahun.

 

Tambahan ini diharapkan, bisa mengurangi defisit neraca berjalan yang sedang terjadi. Saat rencana tersebut bergulir, beberapa perusahaan batu bara mengajukan minatnya. Bahkan sempat dikabarkan kalau pengajuan tersebut totalnya mencapai 25 juta ton, dan sudah disetujui.

 

“Dari 100 juta ton rencana tambahan produksi batu bara, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penambahan produksi total 25 juta ton dan telah disetujui. Persetujuan sudah ditandatangan Menteri ESDM. Harga batu bara saat ini baik untuk meningkatkan devisa,” tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan dan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung pribadi beberapa waktu lalu.

 

Dari total 25 juta ton itu, diprediksi devisa yang mengalir ke negara mencapai USD1,5 miliar. Saat ditanya progres terkini, Agung membenarkan kalau realisasi tambahan ekspor hanya akan mencapai 20 juta ton saja.

Copyright : Tambang.co.id

Agenda Perbaikan Lingkungan Menanti Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan Baru

Sumatera Selatan memiliki pemimpin baru. Herman Deru bersama wakilnya Mawardi Yahya, sejak 1 Oktober 2018, memimpin Sumatera Selatan (Sumsel) hingga 2023. Apa yang harus dilakukan pasangan ini untuk menata sejumlah persoalan lingkungan hidup?

Pertama, Herman Deru dan Mawardi Yahya harus melaksanakan secara benar kebijakan pemerintahan Jokowi-JK terkait reformasi agraria dan perhutanan sosial,” kata Muhammad Hairul Sobri, Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sumsel, kepada Mongabay Indonesia, Senin (08/10/2018).

“Banyak petani, khususnya masyarakat lokal, tidak memiliki tanah. Inilah yang menjadi biang persoalan sosial dan ekologi di Sumsel. Herman Deru yang pernah menjadi Bupati OKU Timur, yang sebagian besar warganya petani, tentu sangat paham bagaimana pentingnya tanah,” lanjutnya. Target Walhi, untuk para petani di Sumsel seluas 5 ribu hektar melalui reforma agraria dan 48 ribu hektar melalui skema perhutanan sosial.

Kedua, Herman Deru harus memantau perizinan terkait moratorium di lahan gambut. “Ketiga, harus evaluasi perizinan tambang yang dampaknya sangat terasa bagi kerusakan lingkungan. Contohnya di Kabupaten Lahat,” katanya.

 

Rustandi Adriansyah, Ketua AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sumsel, mempertegas. “Herman Deru-Mawardi Yahya harus mendorong secepatnya nawacita pemerintahan Jokowi-JK. Mulai dari janji negara untuk kedaulatan, kesejahteraan dan kemandirian rakyat, khususnya masyarakat adat, petani, nelayan, kaum miskin kota, juga kaum buruh.”

Percepatan implementasi amanah konstitusi dan kebijakan pengakuan masyarakat adat, reforma agraria, perhutanan sosial, kedaulatan pangan, kelestarian dan keberlanjutan ekosistem harus dilakukan. Kemudian, evaluasi dan moratorium perizinan perkebunan, HTI dan pertambangan, serta penyelesaian konflik tenurial dan kawasan hutan dijalankan.”

“Jadi, memang harus kerja holistik dan terintegrasi. Tidak parsial dan sporadis,” katanya.

Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Sumsel berharap, pemerintahan Herman Deru segera melakukan penataan sektor perkebunan dan kehutanan. “Di bawah Korsup KPK, baru penataan minerba yang jalan. Untuk sektor perkebunan dan kehutanan mandek. Peta izin perkebunan di Sumsel sampai saat ini belum ada,” kata Rabin.

Berdasarkan data KPK, kata Rabin, banyak terjadi tumpang tindih HGU perkebunan sawit dengan perizinan lain. “Misalnya, HGU sawit dengan izin pertambangan seluas 245.175 hektar. HGU sawit dengan HPH seluas 40.056 hektar. HGU sawit dengan HTI seluas 5.765 hektar, serta HGU sawit dengan kubah gambut seluas 147.764 hektar,” katanya.

Kenapa peta ini penting? “Sebab perkebunan ini menimbulkan berbagai persoalan. Selain kerusakan bentang alam, habisnya kekayaan flora dan fauna menyebabkan berbagai kemiskinan, serta konflik kepemilikan lahan dengan masyarakat, khususnya kaum tani.”

Enam agenda kerja

Dr. Yenrizal Tarmizi, pakar komunikasi lingkungan dari UIN Raden Fatah Palembang, menyampaikan enam agenda kerja yang harus dilakukan pemerintahan Herman Deru guna menyelesaikan persoalan lingkungan hidup.

Pertama, identifikasi dan buka ke publik terkait lahan-lahan terlantar, yang setiap musim kemarau selalu mengalami kebakaran.

Kedua, perlindungan kawasan gambut, atau menjalankan restorasi gambut yang tepat sasaran dan disiplin waktu. “Misalnya, orientasi pada masyarakat lokal atau masyarakat rawang. Pembuatan sekat kanal atau sumur bor pada saat musim penghujan, bukan kemarau, apalagi kebakaran lahan sudah terjadi, sehingga dampaknya tidak dirasakan.”

Ketiga, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar gambut, khususnya masyarakat lokal atau masyarakat rawang. Keempat, mensinergikan hubungan masyarakat dengan perusahaan yang lebih menguntungkan masyarakat. Kelima, kepastian hukum terhadap para pelanggar lingkungan hidup. Keenam, melanjutkan program Gubernur Sumsel sebelumnya (Alex Noerdin) terutama pada penataan lanskap berkelanjutan.

Dijelaskan Yenrizal, meskipun dampaknya masih belum dirasakan secara pada saat ini, tapi selama kepemimpinan Alex Noerdin dalam lima tahun terakhir (2014-2018), telah melahirkan berbagai kebijakan prolingkungan. Misalnya, menetapkan pembangunan hijau di Sumsel, baik program lanskap berkelanjutan maupun penggunaan kendaraan energi bersih atau bebas energi fosil.

Lalu, mengoptimalkan program pemerintah pusat seperti restorasi gambut, meskipun kebakaran tetap terjadi saat ini. “Pemerintahan Alex Noerdin yang prolingkungan ini akhirnya mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama dari negara-negara maju,” kata Yenrizal.

Masyarakat Sumsel tentunya menginginkan kepemimpinan Herman Deru lebih baik. Harus disadari, perbaikan lingkungan hidup karena dampak eksploitasi selama ratusan tahun tentu saja membutuhkan waktu dan berkelanjutan. Tidak cukup hanya satu kepemimpinan gubernur, harus diteruskan gubernur pengganti, dan selanjutnya. “Demi kehidupan kita hari ini dan generasi selanjutnya agar hidup nyaman dan sejahtera,” jelas Yenrizal.

Siapa Herman Deru? Herman Deru dilahirkan di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada 17 November 1967. Terpilih sebagai Gubernur Sumsel periode 2018-2023 merupakan upaya keduanya. Pada 2014 lalu dia gagal mengalahkan Alex Noerdin. Dia terpilih mengalahkan tiga calon lainnya, Dodi Reza, Ishak Mekki dan Aswari Rivai.

Sebelum mencalonkan diri sebagai gubernur, Herman Deru selama dua periode memimpin OKU Timur, 2005-2010 dan 2010-2015. Sebagai bupati di daerah penghasil beras utama di Sumsel, Herman Deru sempat menjadi Ketua Forum Daerah Penghasil Pangan periode 2010-2014.

Siapa Mawardi Yahya? Mawardi dilahirkan di Sukaraja Baru, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada 2 Maret 1958. Dia menjadi bupati di daerah kelahirannya selama dua periode 2005-2010 dan 2010-2015. Dia pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 1999-2004. Selain politisi, dia juga pengusaha.

Copyright : Mongabay

HDMY Minta Semua Rapatkan Barisan # Sampaikan Visi-Misi pada Rapat Paripurna XXVI DPRD Sumsel

Palembang – Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya untuk pertama kalinya sejak dilantik menghadiri Rapat Paripurna Istimewa XXVI DPRD  Prov. Sumsel, dalam rangka Penyampaian Pidato Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Masa Jabatan 2018-2023, Senin (8/10).

Dalam pidatonya Mantan Bupati OKU Timur dua periode ini meminta semua pihak segera merapatkan barisan untuk bersinergi membangun Sumsel dengan Visi Provinsi Sumsel 2018-2023 “Sumatera Selatan Maju untuk Semua”.

Selain mengentaskan angka kemiskinan sampai di bawah angka nasional, HD berharap sinergi ini juga mampu mempertahankan capaian kinerja pembangunan yang sudah baik.

” Kita harus bekerja keras lagi untuk mengejar ketertinggalan kita pada capaian kinerja beberapa indikator makro yang belum maksimal,” tegasnya.

Mengenai pemahaman visi Sumsel Maju  untuk Semua terdiri dijelaskan Gubernur HD terdiri dari 4 makna di antaranya yakni keadaan dimana terwujudnya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan dan pembangunan maritim yang merata dan berkeadilan, dimana hasik-hasil pembangunannya dinikmati seluruh anggota masyarakat.

Sumsel Maju untuk Semua juga menggambarkan kondisi dimana meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran, integritas, dan kearifan lokal disamping terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dengan dukungan pro-rakyat, pro-lingkungan dan pro-gender yang transparan dan akuntabel.

” Untuk mencapai visi tersebut, kami memiliki 5 misi salah satunya yaitu membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan yabg didukunh sektor pertanian, industri dan UMKM yang tangguh mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun pedesaan,” jelasnya.

Misi lainnya yaitu meningkatkan kualitas SDM baik laki-laki maupun perempuab yang sehat berpendidikan, profesional,  kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas koruosi, kolusi dan nepotisme dengan mengedepankan transparansi dan akuntabikitas yang didukung aparatur pemerintahab yang jujur, berintegritas, profwsional dan responsif.

Kemudian membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, termasuk infrastruktur dasar guba percepatan pembangunan wilayah pedalaman dan perbatasan, untuk memperlancar arus barang dan mobilitas penduduk, seera mewujdukan daya saing daerah dengan mempertimbangkan pemerataan dan keseimbangan daerah. .Misi terkahit yakni meningkatkan kehifuoan beragana, dan budaya untuk membangin karakter kehidupan sosial yang agamis dan berbudaya dengan ditopang fisik yang sehat melalui kegiatan olahraga sedangkan pengembangan pariwisata berorientasi pada pariwisata religius.

“Kami berusaha mengakomodir semua, sehingga tidak ada yang terabaikan,” tambah Gubernur HD singkat.

Herman Deru juga mengtakan bahwa masing-masing misi tersebut telah dijabarkan ke dalam beberapa program kerja. Misalnya soal membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan dilakukan dengan program kerja  pengembangan ekonomi kreatif di sektor jasa dan industri kecil dan menengah, lalu pengembangab kawasan komoditas/sektor unggulan berbasis potensi sumber daya lokal serta membangun infrastruktur dalam mempercepat pembabgunan perekonomian rakyat.

Sedangkan untuk meningkatkan kuakitas SDM baik laki-laki maupun perempuan yang sehat berpendidikan, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan direalisasikan denga  program merja seoerti menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas melalui revitalisasi sarana dan tenaga kesehatan (Puskesmas, Pos Kesehatan Desa, Pondok bersalin desa dan lainnya. Kemudian memfasilitasi dokter keluarga mandiri.

Sementara itu program kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bebas korupsi, kolusi fan nepotisme dilakukan dengan membangun hubungan administrasi pemerintah yang lebih harmonis dengan Bupati/Walikota se Sumsel sebagai bagian dari oroses reformasi birokrasi.

“Kami akan menjabarkan visi dan misi tersebut secara lebih detil dan terukur yang akan dicapai selama 5 tahun dalam RPJMD provinsi Sumsel 2018-2023. Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengamankan bahwa RPJMD harus telah ditetapkan 6 bulan setelah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur. Untuk iyu kami mohon dukungan dan kerjasama ya agar RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna istimewa tersebut antara lain Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Kapolda Sumsel Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Dirut BPD Sumsel Babel M.Adil, sejumlah Bupati dan Walikota serta Kepala OPD, serta instansi lainnya.

Copyright: Sumselprov.go.id

Diskusi Terbatas- Penyelamatan SDA dan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Selatan 2018-2023

Pinus Sumsel  telah menyelenggarakan Diskusi Terbatas “ Penyelamatan SDA dan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Selatan 2018-2023” di Hotel Batiqa Palembang  pada 06 Oktober 2018, dengan menghadirkan pembicara antara lain perwakilan dari Dinas ESDM Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, BAPPEDA Sumatera Selatan. Diskusi yang dihadiri oleh para wakil instansi pemerintah pusat/daerah dan lembaga terkait bertujuan untuk menggali berbagai masukan  dalam menyikapi pergantian kepemimpinan terbaru provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Direktur PINUS Rabin Ibnu Zainal P. Hd memaparkan terlebih dahulu beberapa capaian kinerja PINUS dalam setahun terakhir diantaranya dari  disektor pertambangan dan sektor kehutanan, salah satunya tata kelola di sektor pertambangan dan Program Perhutanan Sosial. Beliau menambahkan “dengan  kepemimpinan terbaru Gubernur Sumatera Selatan diharapkan akan lebih peduli dengan permasalahan lingkungan sumatera selatan, namun yang dikhawatirkan saat ini adalah isu Fenomena aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pindah atau mutasi pasca kepemimpinan baru di pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan. Baik itu setingkat eselon II, maupun eselon III, dan VI, dimana saat ini banyak yang tengah menunggu keputusan penempatan kerja yang baru. Ini sudah jelas akan sedikit menghambat proses capaian rencana program kedepan”. ujarnya.

Sementara itu M. Taufik S. Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menambahkan bahwa, Perhutanan Sosial masih menjadi prioritas utama di tahun depan, kendala yang timbul pada pemerinthan sebelumnya yaitu kurangnya penganggaran untuk sektor Kehutanan, M. Taufik Menambahkan ” pemerintah harus mengevaluasi sistem penganggaran untuk sektor kehutanan di anggaran 2018″. ujarnya.

Berbeda dengan Sektor Pertambangan, kepala bagian teknik dan Penerimaan DESDM Provinsi Sumatera Selatan yaitu Dr. Ir Aries Syafrizal., M.Si. memaparkan bahwa selain isu mutasi dibeberapa intansi, ada isu  terhangat yaitu truk agkutan  batubara akan di stop operasinya, namun belum ada solusi  yang dikeluarkan Gubernur terbaru Sumatera Selatan dalam keputusannya tersebut, hal ini akan berdampak dan menghambat proses operasi di sektor pertambangan kedepan. Selain itu beliau juga memaparkan bahwa anggran yang dipakai pada periode sebelumnya  sangat minim sekali sehingga kinerja dinas ESDM terbatas.

Menanggapi fokus dalam diskusi tersebut, Alam Surya Putera dari The Asia Foundation menambahkan  bahwa dalam moment seperti ini, perlu andanya intervensi penganggaran untuk penyelamatan SDA yaitu dengan menawarkan konsep Ecological  Fiscal Transfer (EFT), terbukti dengan skema EFT ini telah berdampak baik dan sudah diterapkan di sebagian provinsi bahkan dibeberapa negara lain. ujarnya

Hasil yang menjadi catatan dari forum diskusi ini yaitu perlunya inisiasi mengenai Ecological Fiscal Transfer (EFT) , konsep ini akan berdampak baik  untuk sektor  Kehutanan  dan Pertambangan Minerba. Hal ini penting dalam upaya penyelamatan SDA dan lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan. Rencana Tindak Lanjut dalam diskusi ini yaitu  akan terus digulirkan hingga minggu  mendatang dengan melakukan inisiasi ke BAPPEDA Sumatera Selatan. Pasalnya, momentum ini harus segera dilakukan sebelum digulirkannya penganggaran baru pada kepemimpinan Gubernur Sumatera Selatan terbaru.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan