Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial Regional Sulawesi dan Tindak Lanjut Hasil Coaching Clinic

Makassar –  Tujuh Provinsi Region Sulawesi mendukung upaya percepatan akses legal Perhutanan Sosial yang merupakan program prioritas nasional. Hal itu diutarakan Oleh Yulinda Rudjito selaku Pimpinan pada Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial Region Sulawesi di Swissbell Hotel Makassar.

Rapat koordinasi Perhutanan Sosial ini adalah tindak lanjut dari hasil coaching clinic yang dilaksanakan sebelumnya, ini adalah program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan diadakannya rakor ini yaitu untuk mensinergikan rencana kerjasama jemput bola perhutanan sosial se-Sulawesi, sosialisasi dan menemukan kesepemahaman tentang kemitraan konservasi dalam Perhutanan Sosial, serta mendetailkan kerja bersama jemput bola tiap provinsi di Sulawesi pada bulan Agustus dan September 2018.

Pada kesempatan tersebut diikuti oleh Direktorat PKPS, Direktorat PKTHA, Balai PSKL Sulawesi, UPT KSDAE Sulwesi, Balai Litbang Kehutanan se-Sulawesi, Pokja PPS Sulawesi Barat, Pokja PPS Sulawesi Tengah, Pokja PPS Gorontalo,  Pokja PPS Sulawesi Utara, Pokja PPS Sulawesi Tenggara, dan TP2PS ( Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial).

Coaching clinic merupakan bentuk pembelajaran bagi daerah dalam proses pengusulan sehingga usulan lengkap dan benar. Selanjutnya, dilakukan verifikasi teknis (vertek) sebagai dasar pemberian akses legal Perhutanan Sosial.

Provinsi Sulawesi  salah satu provinsi yang aktif mendorong proses perhutanan sosial, dalam rapat koordiasi tersebut masing-masing provinsi merumuskan target fasilitas usulan dalam  tiga skema yaitu Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan  Kemitraan. Wilayah-wilayah tersebut diantaranya  Provinsi Sulawesi Barat dengan  Target Fasilitasi Usulan seluas  1.250  Ha dan Target Verifikasi Teknis 5.465 Ha, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Target Fasilitasi Usulan 6.500 Ha dan Target Verifikasi Teknnis seluas 8.249 Ha, Provinsi Gorontalo dengan Target Fasilitasi Usulan seluas 3.844 Ha, Provinsi Sulawesi Utara dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas 6.401,5 Ha, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas  6.802 Ha, Target Verifikasi Teknis dan evaluasi PAK seluas 4.092 Ha, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas 515 Ha dan Target Verifikasi Teknis Seluas 3.340 Ha. Target tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus-September mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 2 desa diwilayah provinsi Sulawesi Selatan yang di dampingi oleh Pinus Sulsel  dengan skema Hutan Desa, diaharapkan program percepatan perhutanan sosial ini Pinus dapat mengakselerasi capaian perhutanan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan khususnya di sulawesi selatan.

 

Menghutankan Kembali Lahan Tambang Batu Bara

Tahun ini Adaro menargetkan bisa mereklamasi 750 hektare lahan tambang.

 

Deru kendaraan alat berat terdengar bersahutan di tengah teriknya langit Desa Lokbatu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Desa Lokbatu merupakan kawasan stockpile (tempat penampungan dan pengangkutan) batu bara PT Adaro Energy Tbk. Pengangkutan ini dilakukan kontraktor PT Saptaindra Sejati (SIS).

Setiap hari truk jungkit (dumptruck) mengangkut batu bara dari lahan tambang ke tempat penampungan tersebut. Di stockpile, cakar-cakar kendaraan backhoe sudah siap memindahkan batu bara tersebut ke truk gandeng (double-trailer). Truk gandeng itu lalu mengantarnya ke Terminal Khusus Batu Bara Kelanis yang jaraknya 80 kilometer (km) dari tempat pengumpulan, untuk dikirimkan ke pelanggan.

Selama kuartal II tahun 2018, perusahaan besutan Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini berhasil memproduksi batu bara 13,11 juta ton (Metric ton/Mt). Dari jumlah tersebut, yang berhasil terjual sebanyak 12,88 Mt.

Jika diasumsikan seluruh batu bara itu dijual dengan harga US$ 98,2 per ton (rata-rata Januari hingga Juli), maka Adaro bisa mengantongi US$ 1,26 miliar atau Rp 18,2 triliun. Itu sekitar tiga kali lipat pendapatan daerah Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017 mencapai Rp5,6 triliun

Namun, di sisi lain, perusahaan tak bisa seenaknya mengeruk batu bara dari perut bumi, tanpa memperhatikan lingkungan. Pemerintah mewajibkan adanya reklamasi dan pascatambang kepada seluruh perusahaan tambang, tak terkecuali Adaro.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, terutama pasal 2. Ada juga aturan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi ini dilakukan di wilayah eksplorasi dan produksi.

Adaro, sebagai kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pun melakukan kewajiban tersebut. Salah satu reklamasi yang sudah dilakukan berada di Tambang Paringin. Kalimantan Selatan yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.

Lahan bekas tambang seluas 113 hektare itu kini bahkan sudah dihuni beberapa spesies. Di sana ada tiga kelompok bekantan. Setiap kelompok terdiri dari 15 hingga 20 ekor bekantan. Selain monyet berhidung panjang, ada 37 jenis burung yang menghuni areal tersebut. “Kalau habitatnya pulih, hewan-hewan akan datang kembali,” kata R&D Rehabilitation & Mine Closure Section Head PT Adaro Indonesia, Fazlul Wahyudi saat berbincang dengan wartawan di Tabalong, Jumat (10/8).

Hutan Tambang Paringin (Katadata)

 

 

Tak hanya di daerah itu, Adaro pun melakukan reklamasi dan revegetasi di 1.500 hektare lokasi pascatambang dan terdampak kegiatan penambangan seperti daerah aliran sungai (DAS) sejak 2010. Tahun ini perusahaan menargetkan reklamasi 750 hektare. Padahal yang dijaminkan pemerintah hanya 310 hektare.

Ada beberapa jenis pohon di lahan reklamasi Adaro yakni cover crops (rerumputan), fast growing (cepat tumbuh), dan sisipan. Jenis pohon fast growing terdiri dari Sengon, Pinus, Eucalyptus, Acasia Crassicarpa, Pulai, Alaban, Sungkai, Ketapang, Lamtoro, Trembesi, Kaliandra Merah, Kaliandra Putih, Cassia SP. Untuk tanaman sisipan adalah Ulin, Gaharu, Bayur, Shorea Leprosula, Shorea Parvifolia, Shorea Parvistipulata, Kapur, Keruing, Mahang, Mersawa,  Bengkiray, Shorea Balangeran.

Selain itu juga ditanam jenis tanaman yang tidak hanya dimanfaatkan batangnya (Multi Purposes Tree Spesies/MTPS). Di antaranya buah-buahan lokal seperti Kalangkala, Sawo, Taraf, Kapul, Jengkol, Langsat, Pampakin, Durian, Ketapi, Kuini, Manggis, Kasturi, Rambai, dan Ramania.

Memanfaatkan Limbah Air Tambang

Tak hanya reklamasi, Adaro pun berupaya memanfaatkan limbah air tambang. Limbar air tambang tersebut biasanya ikut terangkut ketika perusahaan mengeruk tanah untuk mendapatkan batu bara di perut bumi.

Adaro pun membangun fasilitas yang bisa mengubah air tambang menjadi air bersih (Water Treatment Plant/WTP) sejak 2009. Pada tahun 2013, fasilitas itu bisa memurnikan 366 juta meter kubik air pertambangan.

Air limbah tambang yang sudah diolah itu sebenarnya bisa langsung diminum. Bahkan kualitas air ini diklaim lebih baik dari milik Perusahaan Daerah Air Minum karena ada proses coagulant yang menyaring partikel kecil di lumpur.

Namun, yang dialirkan melalui pipa ke masyarakat tidak bisa langsung diminum, hanya siap pakai. Air tersebut tidak bisa diminum karena takut tercemar selama proses penyaluran melalui pipa.

volume-air-bersih-yang-disalurkan-perusahaan-ke-pelanggan-volume-air-bersih-non-niagadi-kalimantan-selatan-2010-2014

Saat ini dua desa yang menikmati air itu secara gratis yakni Padang Panjang dan Dehai. Kurang lebih ada 1.137 rumah tangga yang menikmati air bersih itu melalui pipa. Selain itu, ada 5.521 rumah tangga yang dipasok dengan truk air dengan total konsumsi tahunan 100 juta liter.

Selain itu, Adaro juga memanfaatkan air bekas tambang untuk budidaya perikanan. Adapun, ikan yang dibudidayakan antara lain pipih, nila, dan papuyu.

Copyright: Katadata.co.id

Penulis: Arnold Sirait

Editor: Arnold Sirait

Jika DMO Batu Bara Dihapus, PLN Bisa Jadi ‘Perusahaan Lilin Negara’

VIVA – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menyebut PT PLN bisa mengalami kebangkrutan jika aturan harga acuan dan porsi batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dihapus.

Sebab, kata dia, kebijakan DMO batu bara tersebut sangat membantu PLN dan sebetulnya tujuannya adalah mempertahankan tarif listrik, mengendalikan inflasi, dan menjaga daya beli rakyat.

“Kalau bangkrut betul, maka PLN sifatnya bukan lagi perusahaan listrik negara tetapi harus diganti dengan ‘Perusahaan Lilin Negara’ akhirnya semuanya pakai lilin. Ini kan yang harus dicegah pemerintah dengan DMO tadi,” kata Fahmy dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.

Jika mengikuti harga batu bara internasional saat ini yang mencapai US$104 per metrik ton, menurutnya akan membuat keuangan PLN semakin berat. Apalagi PLN sudah ditugaskan Pemerintahan Joko Widodo tidak menaikkan listrik hingga 2019.

“Jika dia beli dengan harga US$104 per metrik ton dan tidak boleh menaikkan listrik maka saya prediksi pada saatnya akan bangkrut. Nah, kalau bangkrut itu perusahaan setrum satu-satunya kan PLN, sebagian besar Indonesia akan terjadi gelap gulita, ini kan ironis,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kali harga BBM naik atau listrik naik itu juga akan menyumbang inflasi dan berujung pada meningkatnya harga bahan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat.

“Jadi solusinya supaya tidak bangkrut, ada pilihan, pertama naikkan tarif listrik dan ini tidak mungkin karena sudah ditetapkan (tidak naik) sampai 2019 atau penetapan DMO batasnya US$70 tadi (ketentuan sebelumnya),” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah sedang mengevaluasi kebijakan DMO batu bara. Alasannya, hal itu dilakukan demi meningkatkan ekspor batu bara dan menekan potensi besarnya defisit transaksi berjalan hingga akhir tahun.

 

Copyright : VIVA.co.id

 

Pinus Beri Pembekalan Terakhir Kepada Kader Pertambangan

Pinus Sumsel – Setelah materi pembekalan yang sebelumnya disampaikan oleh Ressy Tri Mulyani mengenai keadilan gender, pada hari selasa (14/08/2018) pinus telah melakukan pemantapan pembekalan materi kepada kader-kader yang akan diturunkan ke masyarakat wilayah pertambangan sumatera selatan pada pertengahan Agustus 2018 mendatang.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas kader-kader Pertambangan, pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Program Officer Pinus Sumsel yaitu Ir. Ahmad Muhaimin, beliau menyampaikan materi-materi mengenai analisis sosial,  sebagai usaha memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang sebuah situasi sosial dengan menggali hubungan-hubungan historis dan strukturalnya. Analisis sosial tersebut berperan sebagai perangkat yang memungkinkan kader-kader  menangkap dan memahami realitas yang sedang kita hadapi. Dan  menggali realita dari berbagai dimensi, apakah itu menyangkut masalah kemiskinan, krisis dan lainnya. Tapi yang terpenting Analisis sosial pertama-tama memusatkan pada sistem-sistem. Seseorang yang menggunakan Analisi sosial memungkinkan untuk menyelidiki secara lebih jauh struktur dari lembaga-lembaga ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan, karena dari struktur lembaga-lembaga itulah muncul masalah-masalah (sosial) dan ke sana pula berbagai kebijakan tertuju.

Ir. Ahmad Muhaimin menyampaikan “Memahami tentang analisis sosial ini sangat penting, dengan analisis Sosial  kita nantinya dapat membedakan dimensi-dimensi obyektif dan subyektif realitas sosial. Dimensi obyektif menyangkut berbagai organisasi, pola-pola perilaku, lembaga/institusi yang memuat ungkapan-ungkapan struktural secara ekternal. Sedangkan dimensi subyektif menyangkut kesadaran, nilai dan ideologi. Harapannya adalah agar kita dapat memperoleh kesadaran kritis, transformatif sehingga dapat memahami setiap permasalahan secara lebih mendalam, sistematis dan holistik. Sehingga kita tidak terjebak ke dalam bingkai kesadaran naif-magis yang melihat permasalahan secara sempit dan dogmatis yang mengakibatkan kita gagal mengatasi praktek penindasan yang terus beroperasi melalui sistem dan struktur di dalam masyarakat.” Ujarnya.

 

Tujuan dari Materi yang di sampaikan mengenai analisis sosial adalah membangun pemahaman dan kesadaran baru terhadap kader-kader yang akan diturunan di wilayah masyarakat sekitar pertambangan yang berorientasi pada agenda Perubahan Sosial.
Setelah melakukan pemahaman anaslisi sosial diharapkan ke 5 kader tersebut mempunyai pemahaman dan keterampilan baru tentang analisis sosial, mampu membedakan antara Informasi, ilusi, asumsi, data, dan fakta, serta mempunyai kesadaran baru dalam melakukan analisis sosial.

Hasil penyampaian materi tersebut memfokuskan pada dampak sosial pertambangan pada masyarakat di Dua Desa Sumatera selatan. Mengingat begitu besarnya dampak yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan  yang menimbulkan dampak sosial pada masyarakat sekitar.

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan