Pelatihan Mendorong Keterbukaan Informasi Sektor Sumber Daya Alam Di Sulawesi Selatan

Makassar, Pinus Sulsel bekerja sama dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan dan FIONI merumuskan strategi mewujudkan keterbukaan informasi di Sulawesi Selatan dengan menyelenggarakan Training Keterbukaan Informasi Publik Dengan Metode Role Play. Berdasarkan Undang Undang KIP mengamanatkan Pemerintah dalam hal ini badan publik untuk memberikan akses informasi bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang terdampak agar bisa menentukan model pengelolaan, monitoring dan evaluasi yang tepat bagi lingkungan mereka agar masyarakat bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan yang ada di Sulawesi Selatan terkait dengan pengelolaan SDA.

Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 hari yang bertempat di Hotel Remcy-Makasar yang dikuti 24 peserta terdiri dari unsur CSO, mahasiswa dan masyarakat, yang bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terkait informasi terkait sektor SDA  serta memberikan pemahaman tentang tata cara permohonan informasi kepada badan publik sesuai dengan UU KIP dan Memberikan pemahaman tentang syarat legal standing bagi penggugat dalam sengketa keterbukaan informasi dan permasalahan yang sering dihadapi dalam proses sengketa.

Penulis: Riki Ismail(APO Sulsel)

Menunggak PNBP, 80 Izin Usaha Pertambangan Akan Dicabut

Sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) namun memiliki tunggakan ke negara lebih dari dua tahun bakal diusulkan untuk dicabut.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan ada sekitar 80 IUP CnC yang seluruh pelayanannya telah dihentikan. Pasalnya, tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun.

“Yang kita blokir sekitar 80 yang tunggakannya sudah berumur di atas dua tahun dan tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba,” katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5).

Dia menuturkan umumnya perusahaan yang diblokir pelayanannya akan melakukan protes. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi. Yang jelas, apabila tidak kunjung dilunasi, izinnya akan diusulkan untuk dicabut.

“Nanti akan kita usulkan ke gubernur untuk dicabut. Kita msh melihat pergerakan mereka. Kalau gak ada brita kayaknya mereka sudah mati,” tuturnya.

Asal tahu saja, sampai dengan saat ini, tunggakan PNBP subsektor pertambangan minerba masih tinggi yakni di angka Rp 4,8 triliun. “Posisi Mei 2018 masih Rp 4,8 triliun. Itu, terdiri dari tunggakan lama dan yang baru,” tuturnya.

Jonson mengungkapkan sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari perusahaan yang statusnya non CnC sebanyak 2.509 IUP. Adapun IUP-IUP yang berstatus non-CnC tersebut telah diinstruksikan untuk dicabut setelah proses penataan IUP selesai akhir tahun lalu.

Dia mengatakan pemerintah telah menghentikan seluruh pelayan untuk perusahaan yang masih menunggak. Dengan demikian, transaksi penjualan tidak akan bisa dilakukan.

“Kita menyerahkan ke Dirjen Penegakan Hukum di Kemkumham. Tahap pertama untuk tunggakan perusahaan non-CnC sebanyak 2.509 perusahaan,” tandasnya.

Copy Right : KONTAN.CO.ID – JAKARTA.

Serunya Jelajah Semende

Potensi sumberdaya alam Desa yang ada di Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim memilik kekhasan tersendiri yang berbeda dengan daerah lain. Berada di Kawasan Bukit Barisan, membuat daerah ini berhawa sejuk dengan panorama yang indah.

 

 

Memasuki  kawasan ini anda akan disambut dengan keindahan alam dengan kawasan perbukitan yang diselimuti kabut. Hamparan sawah berpadu dengan deretan rumah-rumah panggung yang khas milik penduduk. Semende dibagi menjadi 3 kecamatan diantaranya Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah dan Semende Darat Laut.

 

 

 

Mayoritas penduduk Semende adalah petani. Beragam tanaman sayuran diusahakan mereka. Tanaman kopi, padi, sayur mayur, seperti tomat, cabai, kol, bawang, sawi disisi kanan dan kiri jalan desa, menambah indahnya pemandangan disini.

 

Selain pemandangan alam yang indah, semende  juga terdapat potensi obyek wisata yang indah, dan pada tanggal 12 Mei 2018  Team Pinus Sumsel berkunjung ke Semende untuk melihat potensi wisata sekaligus pengembangan objek wisata yang ada disemende. Selama 5 Hari Team Pinus berkunjung ke beberapa tempat yag ada di semende diantaranya ke curup beringin yang berada di Desa Tenam Bungkuk, Semende Darat Tengah dengan menempuh perjalanan selama 2 jam.

Selain ke curup beringin team pinus juga mengunjungi Objek Agrowisata kebun strawbery  yang ada di Desa segamit, berlatar belakang di Kawasan Bukit Barisan dengan ketinggian 1800 meter di atas permukaan laut, membuat daerah ini berhawa sejuk dengan panorama yang indah.

Memasuki kebun strawberry, hanya  dikenakan biaya 10 ribu per orang dengan makan sepuasnya. jika ingin membelinya dan dibawa untuk oleh-oleh dikenakan dengan tarif 50 ribu per kilo. Ada sedikit tips kalau ingin mendapatkan buah strawberry berkualitas bagus, sebaiknya berkunjunglah ke sini tidak di musim hujan, agar buahnya lebih segar dan tak lekas busuk.

Di kawasan yang berbatasan antara Desa Kota Padang dan Desa Gunung Agung, team pinus juga mengunjungi Objek wisata Mandi Angin, merupakan perbukitan yang diklilingi oleh bukit barisan (Bukit Pandan, Bukit Balai dan Bukit Lumut Balai) dan persawahan yang memiliki pesona keindahan alam yang luar biasa.

Mengingat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital sekarang, maka kami termotivasi untuk mengangkat atau memanfaatkan potensi yang ada di daerah Semende menjadi salah satu objek wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pariwisata daerah Semende dan memperkenalkan keindahan alam daerah Semende.

 

 

 

Pelatihan Advokasi Perencanaan Dan Penganggaran Hutan Dan Lahan Yang Responsive Gender

Pada tanggal 9-10 Mei 2018, Pilar Nusantara (PINUS) Sulsel melaksanakan “Pelatihan Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Hutan dan Lahan yang Responsive Gender” Berdasarkan ketentuan pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Untuk itu PINUS Sulsel berinisiatif mengadakan pelatihan guna meningkatan kapasitas terkait membaca dan menganalisis anggaran yang responsive gender dalam bentuk training aktor yang akan menjadi pelaku dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di Desa. Pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Desa, KBA Perhutanan Sosial, Sekolah Anggaran Rakyat (SAR) dan Lokal Champion dengan narasumber dari Dinas DPMD Kabupaten Maros dan Ahmad Bapak Taufik yang membuat pelatihan ini semakin menarik dalam menambah ilmu pengetahuan.

 

Pantau Pengelolaan Minerba, Sumatera Selatan Kembangkan Sistem Pelaporan

[dropcap]K[/dropcap]inerja pemerintah Sumatera Selatan dinilai cukup baik terkait review izin usaha pertambangan (IUP) dalam koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM (Dinas Energi dan Sumberdaya Alam) 2014-2016. Meski begitu, pengawasan terhadap aktivitas minerba dan produknya tetap harus dilakukan. Bagaimana caranya?

“Kami menandatangani MoU dengan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas ESDM, untuk mengembangkan sistem informasi pertambangan minerba,” kata Rabin Ibnu Zainal, Direktur Pilar Nusantara (Pinus), Sabtu (28/4/2018). Penandatanganan telah dilakukan 4 April 2018, bersamaan rapat koordinasi KPK dengan Pemerintah Sumsel. MoU berakhir hingga Desember 2018.

Semua informasi terkait pertambangan minerba itu dapat dipantau di pengaduan ESDM, yang merupakan versi pertama dari sistem informasi pertambangan yang digagas.

[one_second][/one_second]“Sistem informasi ini diharapkan menjadi media pelaporan perusahaan-perusahaan terkait produksi dan penjualan produk minerba di Sumsel yang dapat diakses langsung publik. Dengan begitu, masyarakat luas tahu bagaimana kekayaan minerba mereka telah dimanfaatkan perusahaan pemegang IUP,” jelasnya.

Sistem pengaduan publik juga akan dikembangkan, sehingga masyarakat dapat melaporkan langsung aktivitas perusahaan. Sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat, akan terintegrasi dengan sistem LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikembangkan Kantor Staf Presiden.

“Sementara Pinus akan mengembangkan kelompok-kelompok masyarakat sekitar tambang untuk dapat memanfaatkan fasilitas sistem pengaduan ini. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan minerba.”

Hairul Sobri, Direktur Walhi Sumsel, mengapresiasi nota kesepahaman tersebut. “Itu bagus sekali, sebab penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 di sektor pengelolaan sumber daya alam selama ini cukup lemah,” kata Hairul yang baru sebulan memimpin, Sabtu (28/4/2018).

Dikatakan Hairul, monitoring terhadap pengelolaan sumber daya alam memang tidak hanya mengandalkan pemerintah. Sebab, pemerintah selalu beralasan keterbatasan sumber daya. “Jadi, sangat penting adanya peranan masyarakat dalam melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minerba.”

Dia juga berharap, skema ini dilakukan juga pemerintah pusat serta pemerintah daerah lainnya. Khususnya, di daerah yang aktivitas pengelolaan sumber daya alamnya cukup tinggi.

Diapresiasi KPK

Rabin menjelaskan, selama 2014-2016, Pemerintah Sumsel telah menertibkan sejumlah IUP non CNC yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban administratif keuangan, kewilayahan, hingga lingkungan.

“Pemerintah Sumsel telah mencabut dan mengakhiri sebanyak 220 IUP non CNC. Pada 2014 terdapat 359 IUP dan saat ini tercatat hanya 139 IUP. Total luasan IUP pun menurun yang sebelumnya 2,6 juta hektar kini hanya 677.351,77 hektar.”

Penertiban IUP ini dinilai KPK paling berhasil dibandingkan provinsi lain. Saat ini, KPK mencatat sekitar 2.509 IUP non CNC yang beredar di beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur, yang belum dicabut gubernurnya. Pemerintah pusat sudah menyepakati untuk tidak memberikan pelayanan IUP non CNC yang belum dicabut tersebut.

“Proses review tidak berjalan mulus, sebab carut marut IUP pertambangan minerba, tidak terlepas dari otonomi daerah di level pemerintah kabupaten atau kota awal 2000-an. Minimnya pengawasan dari pemerintah provinsi dan pusat pada masa tersebut membuat para kepala daerah menjadikan IUP pertambangan sebagai sarana untuk mengumpulkan modal, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan untuk rakyat. Selama proses review pun, banyak didapati IUP non CNC yang terindikasi memiliki hubungan dengan para kepala daerah di Sumatera Selatan,” jelasnya.

 

Tidak heran, lanjut Rabin, penertiban IUP selama korsup menghadapi tantangan. 10 IUP perusahaan tercatat telah menggugat SK pencabutan IUP yang telah dikeluarkan Gubernur Sumsel. PTUN Palembang bahkan memenangkan 4 dari 10 gugatan tersebut. Hingga saat ini, sengketa terhadap SK pencabutan Gubernur Sumsel telah sampai ke Mahkamah Agung, dimana MA telah memutuskan apa yang diputuskan Gubernur Sumsel, terhadap 8 perusahaan sudah tepat. Saat ini, MA masih menimbang pencabutan 2 IUP lagi, milik PT. TPI dan PT. DEM.

Copy Right : Mongabay

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan