Ini Daftar Lokasi Tambang Emas hingga Timah Ilegal di RI

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pendataan kegiatan penambangan ilegal atau tak berizin. Lokasi kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pertambangan tak berizin dibedakan menjadi dua yakni pada wilayah berizin dan tidak berizin. Pada wilayah berizin, yakni kegiatan pertambangan tidak direncanakan atau tidak masuk dalam persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah izinnya.

Sementara, pada wilayah tak berizin yakni, kegiatan pertambangan oleh pemegang IUP pada wilayah yang belum dikeluarkan izinnya.

“Memang tadi kita sampaikan tidak punya izin tapi beroperasi wilayah izin, ataupun wilayah non-izin,” kata Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Lebih lanjut, untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di luar wilayah kontrak karya atau yang berizin berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, dan Papua untuk komoditas emas.

Kemudian, untuk komoditas timah di Bangka Belitung. Serta, komoditas batuan berada di NTB, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Selawesi Selatan, Bangka Belitung, Maluku Utara, Ambon.

Sementara, pertambangan tanpa izin yang berada di dalam wilayah kontrak karya atau sudah berizin antara lain PT Agincourt Resources, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Indo Muro Kencana, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Citra Palu Mineral, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Dwinad Nusa Sejahtera, PT Timah, dan PT Antam.

Untuk mengatasi kegiatan tambang tanpa izin, Bambang mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, maupun penegak hukum.

“Kami juga kerja sama aparat penegak hukum,” tutupnya. (ara/ara)

copyright : Detik.finance

Jadi Eksportir Terbesar, RI Sumbang 2% Cadangan Batu Bara Dunia

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan cadangan batu bara yang ada di Indonesia hanya 2% dari total cadangan yang ada di dunia. Padahal komoditas tersebut dibutuhkan untuk bahan bakar proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Dengan fakta tersebut, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Indonesia bukan negara yang kaya cadangan batu bara.

“Indonesia bukan negara dengan batu bara yang melimpah. Walaupun saat ini merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia, cadangan hanya 2% dari total cadangan di seluruh dunia,” kata dia dalam acara Mining & Engineering Indonesia 2018 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Dia memastikan dengan kapasitas yang ada saat ini, cadangan batu bara dapat habis dalam waktu tak lama lagi. Oleh karenanya harus dilakukan konservasi energi.

Terlebih saat ini Indonesia masih butuh ketersediaan batu bara untuk proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Selanjutnya, untuk smelter juga masih membutuhkan batu bara sebagai energi.

“Konservasi harus jadi pokok utama dalam kebijakan pengelolaan batu bara di Indonesia, mengingat proyek listrik 3,5 gigawatt (GW) yang mayoritas gunakan batu bara, dan kebijakan pembangunan smelter di Indonesia yang butuh batu bara sebagai sumber energi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral tersebut,” jelasnya.

Pada acara yang sama, Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyampaikan, penggunaan batu bara di Indonesia bakal meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun ke depan.

“Saat ini kebutuhan 100 juta ton, akan meningkat 200-250 juta ton per tahun dalam 10 tahun ke depan,” tambahnya.

Copyright: Okezone.com

Ada 8.638 Titik Tambang Diduga Tak Berizin

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terdapat sekitar 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin. Tambang tak berizin itu tersebar di tanah seluas 500 ribu hektare (ha).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Dalam agenda rapat tersebut dibahas mengenai pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan KLHK.

 

Karliansyah menyebutkan, dari 8.638 titik aktivitas pertambangan yang terindikasi tanpa izin tersebut telah dilakukan verivikasi pada 352 lokasi yang tersebar di Indonesia. Di mana 84% lokasi masih aktif atau dalam formalisasi/penertiban dan 16% lokasi tidak aktif atau dalam pemulihan.

“Dari hasil verifikasi terdapat PETI (Pertambangan Tanpa Izin) jenis pasir dan batu 37% dan emas 25%. Untuk emas, hampir di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sementara sisanya terdiri dari tambang jenis kuarsa 8%, timah sebesar 8%, batu bara 5%, serta gamping 3%.

Menurutnya, dampak dari penambangan tak berizin tersebut menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hingga kecelakaan tambang. Berdasarkan perhitungan KLHK kerugian juga penerimaan negara berpotensi kehilangan sebesar Rp 315 miliar per tahun dan Rp38 triliun per tahun untuk emas.

Secara status lahan, lanjutnya, sebanyak 52% merupakan tanah milik warga. Kemudian tanah negara mencapai 31%, hutan konservasi 2%, hutan lindung 9%, serta hutan produksi 6%.

“Pemulihan kerusakan pada tanah milik membutuhkan kebijakan khusus terkait alokasi penggunaan anggaran negara maupun melalui CSR,” jelasnya.

copyright: Okezonefinance

Tutup Usaha Pertambangan Malah Pariwisata Sulawesi Utara Tumbuh Pesat

Manado- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, pelestarian lingkungan ikut mendukung majunya sektor pariwisata di provinsi berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa itu.

“Pemerintah provinsi berkomitmen menjaga kelestarian alam dan itu telah dibuktikannya dengan tidak menerapkan izin tambang baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 meter persegi, serta pencabutan IUP,” kata Gubernur Olly di Manado, Minggu.

Gubernur mengatakan, pemerintah provinsi sudah menutup 42 usaha pertambangan dalam rangka pelestarian alam.

Dicabutnya puluhan izin tambang itu berdampak positif pada eksistensi kawasan konservasi serta keanekaragaman hayati yang ada di daerah.

Salah satu contoh nyata dari manfaat tersebut adalah berkembang pesatnya sektor pariwisata yang sangat m

“Kami juga sedang membangun ekowisata. Sektor pariwisata merupakan salah satu leading sector pembangunan di Sulut. Selama tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah kunjungan wisatawan ke daerah ini,” ungkap Olly.

Saat ini, lanjut dia, dalam setiap minggunya ada sebanyak 18 trip penerbangan dari Cina ke Manado yang mengangkut wisatawan dari sejumlah kota yang ada di sana.

Pada tahun 2015, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Sulut mencapai 27.059 orang, dan meningkat menjadi 48.288 orang pada tahun 2016.

Pada tahun 2017 jumlah wisatawan mancanegara mencapai angka 86.976 orang, sementara selang bulan Januari sampai Juni tahun 2018 jumlah wisatawan telah mencapai 59.125 orang.

Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 2,7 juta penumpang pesawat udara yang melakukan perjalanan ke Sulut, bahkan diprediksi hingga akhir tahun 2018 ini, jumlah penumpang akan meningkat hingga tiga juta penumpang.

Pencapaian positif sektor pariwisata itu berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulut meskipun harga sebagian komoditas unggulan Sulut seperti kopra, cengkih dan pala sedang turun.

“Selama tahun 2015 sampai tahun 2017 pertumbuhan ekonomi Sulut selalu berada pada angka di atas enam persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu lima persen,” kata Olly. (*)

Copyright: POS KUPANG.COM 

 

IZIN TAMBANG KHUSUS : Keputusan Lelang Ditentukan Pekan Ini

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa enam wilayah izin usaha pertambangan Khusus bisa segera dilelang apabila tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa keputusan untuk melelang wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut akan diambil setelah batas akhir BUMN dan BUMD memberi respons pada 17 Juli 2018. Jika ada wilayah yang tidak diminati, kementerian akan langsung menyiapkan mekanisme untuk dilelang.

“Kalau penawaran ini lewat, baru bisa dilelang. Nanti mekanismenya ditentukan lagi. Paling 1 atau 2 hari,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, apabila BUMN dan BUMD tidak berminat untuk menggarap wilayah yang ditawarkan, bukan berarti prospek di wilayah tersebut buruk. Oleh karena itu, Bambang menilai bahwa hal itu justru menjadi peluang bagi pihak swasta.

“Kita melihatnya harus positif karena itu justru jadi kesempatan buat investor swasta masuk,” katanya.

Ilustrasi: Aktivitas pekerja tambang di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Desa Bantar Karet, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9). – JIBI/Nurul Hidayat

Selain WIUPK, pemerintah juga akan melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kewenangan untuk melakukan lelang ada di tangan pemerintah provinsi.

Bambang menuturkan bahwa instansinya sudah mengirim seluruh data yang diperlukan kepada pihak provinsi. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pelelangan.

“WIUP yang berwenang lelang gubernur. Nanti terserah mereka kapan,” tuturnya.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan bahwa perseroan belum menentukan WIUPK mana saja yang diminati. Namun, pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi.

“Tanggal 16 Juli akan ditentukan. Masih finalisasi,” katanya kepada Bisnis.

Arie menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk menggarap wilayah yang ditawarkan. Salah satunya seberapa cepat cadangan yang ada bisa dimonetisasi.

“Cadangan, kualitas, kelayakan. Harus bisa segera di-monetize,” tuturnya.

Terkait dengan ditetapkannya nilai kompensasi data informasi yang harus dibayar perusahaan, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi perusahaan yang ingin mengikuti penawaran maupun lelang.

Dari 6 WIUPK dan 10 WIUP yang ditawarkan dan dilelang, total nilai kompensasi data informasi yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp4,09 triliun.

Untuk WIUP, total nilai kompensasi data ialah Rp1,76 triliun dengan nilai tertinggi untuk satu wilayah mencapai Rp225 miliar.

Sementara itu, untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya ialah Rp2,33 triliun dengan nilai tertinggi untuk satu wilayah Rp984,85 miliar. (Lucky L. Leatemia)

Sumber : Bisnis Indonesia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan