Tak Taruh Devisa di Indonesia, Ekspor Perusahaan Tambang Akan Dicabut

Perusahaan tambang wajib mengembalikan devisa hasil ekspor melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam negeri. Bahkan, ada sanksi bagi industri yang tidak melaksanakan kebijakan itu.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Keputusan ini berlaku sejak 5 September 2018.

Ada enam kriteria yang wajib melakukan kebijakan itu. Mereka adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Mereka wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit dan mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan mineral dan batubara ke luar negeri melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri. “Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional itu saja,” kata Direktur Jendral Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Jumat (7/9).

Nantinya, Direktur Jenderal Minerba akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika, kewajiban itu dilakukan, Direktur Jenderal Minerba dapat mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral, dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang, selain pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun berikutnya juga akan dilakukan penyesuaian. Penyesuaian dilakukan jika setelah izin ekspor itu dicabut, tapi mereka tetap tak melakukan kewajiban tersebut.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan ini akan mendapatkan sanksi yang berbeda. Sanksi itu yakni peringatan atau teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan pengembalian hasil ekspor itu guna meningkatkan devisa. Ujungnya bisa memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. “Hasil ekspornya 100 persen kembali ke indonesia, boleh dalam bentuk US$ atau bisa ditempatkan di bank-bank BUMN dalam negeri,” kata dia, di Jakarta Selasa (4/9).

Reporter: Fariha Sulmaihati

Copyright: katadata.co.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan