Koalisi Ungkap Kelemahan Sistem Informasi Hasil Hutan, Apa Kata Menteri Siti?

Jakarta – Koalisi Anti Mafia Hutan melakukan investigasi terhadap beberapa perusahaan kehutanan di Jambi dan Kalimantan Barat, guna melihat sejauh mana efektivitas pemberlakuan sistem Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasilnya, masih ditemukan beberapa kelemahan dalam implementasi sistem ini. Poin-poin penting fokus investigasi antara lain soal potensi kerugian negara dan deforestasi.

SIPUHH, merupakan serangkaian perangkat elektronik yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu. Ketentuan SIPUHH diatur melalui P.42 dan P.43 tahun 2015.

Dengan sistem ini, kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu dapat ditelusuri. Semula, sistem ini untuk memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Temuan investigasi pada perusahaan-perusahaan di Jambi dan Kalbar itu, antara lain, perusahaan tak memiliki laporan hasil produksi (LHP) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tak ada laporan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di dalam website PNBP. Dengan begitu, ada indikasi perusahaan tak melakukan kegiatan selama tiga tahun terakhir.

“Temuan kami di lapangan menemukan tumpukan kayu bulat tanpa ID barcode di areal kerja perusahaan,” kata Rusdiansyah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, akhir Oktober lalu dalam temu media di Jakarta.

Anton Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar memaparkan temuan dari kajian beberapa perusahaan di sana. Dari analisis tutupan lahan pada satu perusahaan dari 2015 sampai 2018 terjadi perubahan karena ada pemanenan kayu hutan tanaman dan pembukaan lahan.

Temuan lain soal perusahaan belum memiliki sertifikat legalitas kayu (VLK/PHPL) tetapi sudah beroperasi.

Iqbal Damanik, Peneliti Yayasan Auriga Nusantara mengatakan, temuan-temuan lapangan mengkonfirmasi masih banyak kelemahan dalam implementasi SIPUHH.

“Sebenarnya, kita melihat SIPUHH sudah mulai advanced. SIPUHH memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Karena dulu ada beberapa proses mulai dari pembuatan laporan produksi, sampai ke SK usaha, pembayaran PNBP, itu jadi satu sistem yang baik. Awalnya kan sistem ini untuk memotong rantai birokrasi supaya gak ada korupsi. Tak ada demand dari birokrasi untuk tindak pidana korupsi,” katanya.

Sistem sudah dipermudah, dalam level tertentu, SIPUHH jadi persoalan ketika sistem informasi lebih baik tetapi pengawasan lemah. Sulit menguji ketaatan perusahaan di dalam SIPUHH.

“Siapa yang menguji ini? KLHK juga kesulitan. Apa kita bisa tahu ada mencuci kayu-kayu ilegal dalam SIPUHH. Persoalan PNBP itu sebenarnya tidak jadi soal bagi perusahaan, karena mereka mampu bayar. Apakah kayu yang ditebang itu legal atau tidak? Itu yang tidak bisa dibuktikkan.”

Persoalan lain, katanya, mengenai transparansi. SIPUHH, tak memberikan akses data kepada pemantau independen. Tak bisa lakukan lacak balak karena pemantau independen tak punya akun untuk mengecek dari mana saja kayu-kayu tebangan perusahaan.

“SIPUHH ini sistem informasi dan birokrasi sudah baik. Apakah transparan, akuntabel dan bisa diuji? Fakta-fakta temuan di Jambi dan Kalbar membuktikan. SIPUHH diharapkan mampu memberikan solusi meminimalisir praktik-praktik manipulatif.”

Untuk melakukan monitoring optimal, katanya, perlu transparansi agar data sajian dapat disandingkan dengan kondisi riil lapangan.

Menurut Iqbal, sistem validasi data dalam SIPUHH tak mampu memotret kondisi nyata tingkat tapak. Bukan tidak mungkin, katanya, kayu ilegal justru diselundupkan dan masuk bersama kayu legal.

“Manipulasi data masih mungkin terjadi karena self assessment oleh perusahaan. Verifikasi lapangan terbatas. Terutama pasca masuk ke industri.”

Dengan kondisi ini, katanya, penelusuran terbatas setelah kayu jatuh dan batang di tengah hutan hingga ke luar konsesi.

Kayu-kayu bulat hasil pembalakan liar yang diamankan petugas di Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

SIPUHH, katanya, tak mampu mendeteksi apabila pelaku usaha sama sekali tidak melaporkan aktivitas. Ia juga tak mempunyai mekanisme menghentikan peredaran kayu bila industri kayu disisipkan kayu ilegal.

Iqbal mendesak, transaparansi data maupun informasi ke publik dalam SIPUHH. Juga mendorong keterlibatan multi pihak dalam mengawasi tata kelola kehutanan guna menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan.

“Kita juga meminta untuk verifikasi lapangan terpadu dengan melibatkan multi pihak untuk menilai kesesuaian data dalam SIPUHH dengan kondisi lapangan. Ini meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran serius,” katanya.

Selain itu, katanya, sistem basis data online peredaran kayu perlu terintegrasi dengan informasi lain yang mendukung verifikasi dan validasi informasi, misal, kondisi tutupan hutan tingkat tapak.

“Juga harus ditingkatkan kepatuhan dengan memperberat sanksi bagi korporasi yang melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Terkait hasil kajian itu, Auriga telah menyampaikan kepada KPK. Dia berharap, KPK bisa menindaklanjuti temuan ini. “Ini ada potensi kerugian negara.”

Apa kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan?

Siti menjawab soal temuan investigasi Auriga ini. Ada SIPUHH, katanya, justru membuat alur produksi kayu jadi lebih transparan. Alur produksi kayu mulai dari sumber sampai pembeli diikuti terus.

“Kalau di lapangan ada berbagai kesulitan, seperti teknis, listrik, jaringan internet itu soal lain,” katanya, seraya bilang KLHK terus berupaya memperbaiki sistem itu.

Dia tak setuju, kalau dikatakan SIPUHH tak transparan. Siti bilang, justru sistem ini didesain untuk agar transparan. “Tapi kalau ada kekurangan-kekurangan, mungkin saja bisa terjadi. Memang kita mendapatkan laporan ada beberapa tempat yang kesulitan. Kadang-kadang soal teknis, kalau dia dikaitkan dengan PNBP dan lain-lain, saya kira itu harus kita cek,” kata Siti.

Untuk memperkuat SIPUHH, katanya, KLHK sedang menyiapkan sistem informasi produksi hutan lestari secara keseluruhan. Sistem ini menggabungkan tata usaha kayu dengan perpajakan dan penegakan hukum.

“Jadi di kita sedang membangun dan memperbaiki terus sistemnya. Termasuk nanti sistem legalitas kayu. Jadi kalau sekarang kan masih ditemukan banyak kesulitan di lapangan. Sistem legalitas kayu sudah selesai, SIPUHH online sudah selesai.”

Dia menyadari, beberapa kelemahan di lapangan mungkin saja terjadi mengingat Indonesia sedemikian luas. “Spot-nya juga bisa dibayangkan mulai dari pohon, ditebang, sampai di tempat penampungan dan sebagainya. Yang jelas kita terus improve sistem ini.”

Sumber: Mongabay.co.id

 

 

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023

Palembang – Gubernur Sumsel Herman Deru mengajak seluruh komponen masyarakat bergandeng tangan dan bersinergi mempertahankan capaian kinerja pembangunan di Sumsel, termasuk memprioritaskan penurunan angka kemiskinan di Sumsel. Hal itu diungkapkan HD saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD di Auditorium Bina Praja, Selasa (13/11).

Dijelaskan mantan Bupati OKU Timur dua periode tersebut dalam penyusunan rancangan awal RPJMD harus memperhatikan kondisi saat ini sebagai modal dasar. Sehingga jika ditemukan permasalahan mendasar dapat segera dicarikan solusinya melalui program-program dalam RPJMD.  Dalam kesempatan itu HD berharap penyusunan RPJMD selesai tepat waktu.

Adapun kondisi beberapa indokator makro pembangunan Sumsel dijelaskan HD ada yang sudah baik dan ada yang masih belum maksimal pencapaiannya yaitu, 1. Pertumbuhan ekonomi Sumsel triwulan ke 3 tahun 2018 lebih baik dari angka nasional, Pada rasio Sumsel di maret 2018 lebih baik dari angka nasional, Tingkat pengangguran terbuka Sumsel pada Februari 2018 lebih baik dari angak nasional, Inflasi Sumsel pada triwulan 1 tahun 2018 lebih dari angka nasional, Angka kemiskinan Sumsel pada bulan Maret 2018 masih lebih tinggi dari angka nasional. Dan 16 kabupaten/kota dari 17 kabupaten/kota mempunyai angka kemiskinan masih diatas nasional. Indek pembangunan manusia (IPM) Sumsel tahun 2017 masih di bawah angka nasional dan masih ada 14 kabupaten/kota yang mempunyai angka IPM di bawah nasional hingga memerlukan perhatian khusus.

Untuk mempertahankan capaian kinerja pembangunan yang sudah baik ini HD mengatakan semua harus bergandeng tangan dan bersinergi dan bekerja keras lagi untuk mengejar ketertinggalan pada capaian kinerja yang belum maksimal.

“Kita harus mampu menurunkan angka kemiskinan sampai di bawah angka nasional. Sebagai indikator bahwa pembangunan yang kita lakukan dapat mensejahterakan masyarakat,”tuturnya.

Lanjut Herman Deru pembangunan Sumsel harus direncanakan dengan dilaksanakan secara utuh, terintegrasi dan tepat lokasi. Pembangunan bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi namun juga dilakukan bersama-sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, pihak Swasta dan seluruh komponen masyarakat.

“Maka sudah saatnya kita rapatkan barisan untuk bersinergi membangun Sumsel dengan visi Provinsi Sumsel 2018-2023 yaitu Sumsel maju untuk semua.

Lebih lanjut Herman Deru menyampaikan salah satu keberhasilan kepala daerah akan dilihat dari capaian terhadap target-target yang tertuang di RPJMD sebagai dokumen resmi acuan LKPJ. Sehubungan dengan hal tersebut maka janji-janji kampanye harus masuk dalam RPJMD dan dijabarkan menjadi program dan kegiatan dinas , dan perangkat daerah Provinsi Sumsel.

“Untuk itu saya minta seluruh kepala perangkat daerah untuk serius mengikuti proses penyusunan RPJMD sampai dengan ditetapkannya nanti menjadi program-program perangkat daerah yang ada di dalam RPJMD. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerjasamanya agar RPJMD dapat kita selenggarakan tepat waktu,”sambung HD

Peran serta dan kerjasama yang baik antara semua pihak dalam hal ini sangat diperlukan guna tercapaian perjuangan pembangunan Sumsel menuju Sumsel maju untuk semua.

“Untuk membangun Sumsel kita juga harus bekerjasama dengan provinsi-provinsi tetangga termasuk dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Harapannya dengan adanya kerjasama ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat kedua provinsi,”tutup HD

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan visi misi pertama kepala daerah adalah mensejahterahkan masyarakat. “Tentunya bicara mensejahterakan adalah tugas kita untuk mengurangi kemiskinan, ini masalah besar. Saya mengajak kedepan untuk menuntaskan kemiskinan,”terangnya.

Sebelum membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2018-2023, Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan melakukan penandatanganan MoU kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel. *Bappeda.SS

Sumber : Bappeda.sumselprov.go.id

Kebijakan dan Kelola Hutan yang Baik, Kunci Hindarkan Bencana Ekologis Perubahan Iklim

Emisi karbon pemicu perubahan suhu bumi yang memantik perubahan iklim sudah sejak lama di bahas para pihak. Dalam Kesepatan Paris yang dihasilkan pada COP21 tahun 2015, para pihak melakukan konsensus untuk menjaga ambang kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius, yang dapat ditekan menjadi 1,5 derajat Celcius.

Pertemuan terakhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bangkok bulan September lalu, -yang berupaya untuk mendetailkan Kesepakatan Paris, bahkan sampai memerlukan sesi tambahan waktu. Proses ini berlangsung alot dan butuh komitmen tegas dari semua negara untuk mengatasi masalah iklim yang kini mengancam kita semua.

Sementara para pihak masih bernegosiasi, ancaman perubahan lingkungan terus berjalan. Laporan panel terbaru IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) menyebutkan kenaikan suhu bumi 1,5 derajat Celcius saja akan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Jika tidak segera ditangani, maka dalam kurun waktu 12 tahun lagi, kekacauan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim sudah pasti akan memporak-porandakan kehidupan manusia. Secara khusus, kelompok paling rentan, yaitu masyarakat miskin adalah yang paling terdampak.

Meski ancaman sudah mendekat, memanipulasi iklim bumi lewat pendekatan geo-engineering lebih mengemuka. Idenya, dengan teknik geologi tertentu, dapat menyedot jutaan giga ton karbon di atmosfer. Padahal, hingga sekarang belum diketahui efek samping manipulasi iklim tersebut terhadap kehidupan umat manusia dan ekosistem yang ada di bumi.

Demikian juga, -meski menunjukkan tren yang baik, pemanfaatan energi terbaru, pengurangan bahan bakar minyak dan pemanfaatan teknologi transportasi terbaru yang lebih efisien belum cukup untuk mencapai target penurunan emisi global.

Sebaliknya untuk mencapai tujuan menjaga ambang suhu bumi agar tidak terjadi perubahan iklim perlu dilakukan lewat upaya yang lebih sistematis. Pemulihan ekosistem, rehabilitasi lahan dan hutan, penyertaan masyarakat lewat dan pengakuan hak-hak lokal, adalah langkah yang penting untuk diadopsi agar dapat mencapai hasil penurunan emisi yang signifikan.

Di bawah ini, penulis akan menyajikan hal penting dilakukan untuk mencapai tujuan penurunan emisi yang signifikan.

 

1. Memperkuat Hak Tanah Masyarakat dan Masyarakat Adat

Telah terbukti bahwa masyarakat lokal memiliki pengetahuan yang sangat baik dalam memanfaatkan sumber daya mereka secara berkelanjutan. Sebanyak 40% hutan global berada di tangan masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahkan, hampir dari separuh lahan dunia dikaitkan dengan klaim “wilayah adat’, namun hanya 10% dari klaim tersebut yang mendapatkan pengakuan hukum.

Studi baru-baru ini menunjukkan bahwa masyarakat mampu mengamankan wilayah kelola mereka. Sebaliknya kapitalisasi sumberdaya hutan mendorong munculnya kekeliruan pengelolaan sumber daya hutan yang lebih mengemukakan kepentingan ekonomi.

Dengan mengakui hak masyarakat lokal atas akses dan pengelolaan hutan merupakan solusi iklim yang paling efektif, efisien dan berkeadilan yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi jejak karbon dan melindungi hutan dunia.

 

2. Memulihkan Hutan dan Ekosistem lainnya

Bagian yang tidak kalau pentingnya adalah melakukan restorasi hutan dan perbaikan ekosistem. Hal ini bisa ditempuh dengan pemulihan lahan dan hutan yang terdegradasi, menjadi vegetasi yang lengkap sehingga akan kaya terhadap ekosistem.

Melalui hutan yang dipulihkan potensi penyerapan karbon akan kembali ke status awalnya, hutan primer sekaligus membangun ketahanan ekosistem.

 

3. Mencegah Emisi Lebih Lanjut dari Perubahan Ekosistem

Hutan, secara khusus gambut yang utuh berkontribusi sebagai penyimpan karbon. Namun saat ini pembukaan dan pemanfaatan lahan gambut adalah cara melakukan pengeringan. Dibuatlah kanal-kanal untuk menurunkan muka air gambut yang pada akhirnya membawa petaka baru.

Penghilangan muka air gambut membuat gambut rentan terbakar, yang pada akhirnya gambut menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK) yang sangat besar. Pemulihan fungsi gambut akan mencegah emisi sekitar 1,53 Gt CO2 per tahun, terutama di Eropa, Rusia dan Indonesia.

Selanjutnya, penelitian Griscom (2017) menyebut pemanfaatan lahan terlantar untuk tujuan pertanian akan mengurangi tekanan yang besar pada hutan. Pengelolaan lahan pertanian dengan memanfaatkan pupuk organik dan mengurangi pemakaian bahan kimia, juga akan membawa dampak baik untuk mencegah emisi. Pemanfaatan lahan ini bisa menurunkan 0,12 GtCO2 emisi per tahun.

 

4. Pengelolaan Hutan yang Bertanggung Jawab

Restorasi dan perluasan hutan sangat penting untuk peningkatan penyerapan karbon. Di Indonesia salah satu upaya yang dikembangkan adalah perhutanan sosial. Di Jambi, Komunitas Konservasi Indonesia WARSI terlibat aktif dalam mendorong percepatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang kemudian diadaptasi pemerintah menjadi perhutanan sosial.

Dari pengalaman yang dilakukan, perhutanan sosial mampu mengatasi laju deforestasi. Di Jambi, salah satu kawasan yang dikelola masyarakat dengan skema perhutanan sosial berada di Bukit Panjang Rantau Bayur di Kabupaten Bungo. Sejak dikelola masyarakat dengan skema Hutan Desa, pada kawasan ini tidak terjadi lagi pengurangan tutupan hutan.

Perhutanan Sosial mndorong masyarakat yang memiliki hak kelola hutan turut bertanggung jawab untuk menjaga hutan mereka. Dengan mengelola hutan, kerusakan hutan dapat dihindari. Masyarakat dapat memanfaatkan kayu secara terbatas lewat aturan yang ketat, juga melakukan pemanfaatan produk non kayu dan jasa ekosistem.

Pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga fungsi hutan dan memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat sekitarnya. Upaya yang dilakukan masyarakat ini harusnya bisa menjadi bagian penting dalam penghitungan deforestasi, sehingga aksi masyarakat yang memelihara hutannya juga menjadi komponen dalam penurunan emisi.

Dengan memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan, bencana ekologis pun dapat dihindari.

 

Sumber: Mongabay.co.id

PELARANGAN ANGKUTAN BATU BARA : Pengusaha Tambang Siapkan Jalan Khusus

PALEMBANG — Pengusaha tambang batu bara di Sumatra Selatan menyiapkan jalan khusus sepanjang 120 kilometer di Kabupaten Lahat untuk memudahkan pengangkutan komoditas itu dan memenuhi peraturan pemerintah daerah setempat yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Ketua Asosasi Pertambangan Batu Bara Sumsel (APBS), Andi Asmara, mengatakan pihaknya menargetkan penyediaan jalan tersebut dapat segera rampung dan dapat dilintasi pada tahun depan.

“Kami sudah bangun jalan itu sejak 2 tahun lalu. Lokasinya tidak bisa disebutkan dulu karena nanti harga tanah di sana jadi melonjak,” katanya kepada wartawan seusai bertemu dengan Pemprov Sumsel, Rabu (7/11).

Andi mengemukakan, jalan tersebut berada tidak jauh dari jalan khusus yang saat ini telah beroperasi dan dikelola oleh Titan Group, yakni Jalan Servo yang berlokasi di Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat.

Dia mengatakan, sembari menunggu jalan yang dibuat para pengusaha tambang selesai, maka pihaknya untuk saat ini akan menggunakan Jalan Servo karena mulai hari ini, Kamis (8/11), angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di jalan umum, sesuai dengan pemberlakuan kembali Perda No.5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui Jalur Khusus.

“Kami tidak keberatan menggunakan jalan khusus sesuai dengan regulasi yang dibuat pemprov, tetapi kami tetap mengkaji untung-rugi pakai Jalan Servo [Titan],” katanya.

Hanya saja, kata dia, pihaknya berharap Titan tidak mematok tarif yang terlalu besar untuk para transportir yang menggunakan jalan mereka. Sementara itu terkait dengan konstruksi jalan, pengusaha tambang bisa menerima kondisi Jalan Servo yang dikelola Titan itu apa-adanya.

“Yang penting itu, batu bara bisa sampai tujuan dan di-handle dengan baik tidak masalah jalannya seperti apa, tetapi idealnya memang harus diaspal,” katanya.

Andi menambahkan, seharusnya pengusaha tambang memberi pilihan jalur khusus, selain jalan bisa pula dengan kereta api. Namun demikian, kata dia, PT Kereta Api (KAI) belum siap untuk mengangkut batu bara para pemilik tambang di Sumsel.

Dia mengemukakan, saat ini terdapat 3,5 juta ton batu bara yang dibawa menggunakan angkutan darat dan selanjutnya menuju pelabuhan untuk dilepas ke pasar ekspor.

Asosiasi menilai pemberlakuan penggunaan jalan khusus bisa menjadi angin segar buat investor yang tertarik membangun infrastruktur untuk komoditas emas hitam itu.

“Jalan khusus memang perlu ada karena jarak tempuh dari mulut tambang ke pelabuhan cukup jauh bisa sampai 200 kilometer, berbeda dengan tambang di Kalimantan yang paling jauh cuma 40 km,” katanya.

Terlebih lagi, Sumsel merupakan provinsi yang memiliki cadangan batu bara terbesar di Tanah Air yakni 45% dari total cadangan batu bara nasional.

“Saat ini produksi kami sudah mencapai 15 juta ton. Harapannya keberadaan jalur khusus bisa mendongrak produksi batu bara di Sumsel,” ujarnya.

Manajemen PT Titan Infra Energy, pengelola jalan khusus batu bara di Sumatra Selatan, menyatakan kondisi jalan sepanjang 117 kilometer di Kabupaten Lahat itu siap untuk dilalui angkutan batu bara yang mulai hari ini, Kamis (8/11) dilarang oleh pemerintah provinsi melintasi jalan umum.

 

JALAN LAYAK

CEO PT Titan Infra Energy, Suryo Suwignjo, mengatakan kondisi jalan sudah layak dilalui karena selama ini pun pihaknya sudah menggunakan jalan tersebut untuk kepentingan perusahaan sendiri yang juga menambang komoditas itu di Sumsel. “

Jalan kami sudah siap karena sudah dipakai untuk mengangkut batu bara sendiri, sudah benar-benar operasional dan bahkan sudah mengangkut batu bara pihak ketiga,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/11) malam.

Menurut dia, pencabutan Peraturan Gubernur No.23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalan Umum patut didukung karena bertujuan baik untuk mengatasi kemacetan yang kerapkali ditimbulkan oleh angkutan batu bara.

Suryo mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk menyambut kedatangan pengguna jalan yang diakuisisi Titan dari Servo Group tersebut.

Menurutnya, jalan yang berada di Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat, itu siap menghadapi penambahan volume truk pengangkut emas hitam menuju Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim.

“Tidak ada persiapan khusus, mungkin hanya koordinasi dan pengaturan lalu lintas yang ditingkatkan. Kalau maintenance [jalan] dilakukan terus-menerus,” katanya.

Suryo menjelaskan, saat ini jalan yang dikenal dengan sebutan Jalan Servo itu sudah dilalui truk angkutan batu bara dengan kapasitas total hingga 5 juta ton. Muatan tersebut berasal baik dari tambang perusahaan maupun pihak ketiga yang memakai fasilitas jalan pihaknya.

Dia memaparkan spesifikasi jalan untuk batu bara berbeda dengan jalan raya pada umumnya.

“Konstruksi jalan batu bara berbeda dengan jalan aspal yang biasa, jalan itu konstruksinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga kuat menahan truk dengan tonase besar,” katanya.

Terkait tarif yang dikutip Titan untuk angkutan yang melintas di jalan tersebut, Suryo memastikan, tidak bakal membebani para pengusaha tambang, namun demikian dia enggan menyebutkan besaran tarif yang dipatok. “Kami coba tekan biayanya seoptimal mungkin supaya tidak memberatkan siapapun yang lewat. Tetapi minta dipahami jalan khusus tentu berbeda dengan jalan raya umum milik negara,” katanya.

Truk angkutan batu bara di Sumatra Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum dan hanya akan melewati jalur khusus angkutan komoditas itu yang dikelola swasta.

Kepastian itu didapat setelah Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut peraturan gubernur No.23/2013 terhitung mulai tanggal 8 November 2018.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan setelah pencabutan regulasi itu maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No.5/2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan terkait penerapan perda tersebut, sehingga tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum,” katanya.

Dia mengatakan nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel yang melakukan pengawasan serta pengaturan operasional angkutan batu bara.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sumsel Robert Heri mengatakan pengusaha dan transportir batu bara bakal lebih mudah membawa hasil bumi tersebut jika menggunakan jalan khusus.

“Tentu lebih cepat dan efisien, kalau angkutan lewat jalan umum dari Lahat ke Palembang bisa satu malam. Kalau pakai jalan khusus hanya 5—6 jam dan tiba di pelabuhan,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan, transportir juga bisa melintasi jalan khusus 24 jam penuh berbeda halnya jika melewati jalan umum yang diatur hanya saat malam hari.

Dia memaparkan sebetulnya selain jalan khusus itu, pengusaha juga dapat mengantar emas hitam menggunakan angkutan khusus kereta api yang saat ini memiliki tiga tempat untuk loading batu bara.

Tempat pertama berada di Tanjung Enim menuju titik jalur KA di Muara Enim untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan. Tempat kedua berada di Suka Cinta, Lahat, dan langsung menuju ke pelabuhan. Ada pula titik di Banjar Sari, Lahat. “Sehingga dari Muara Enim sampai ke Palembang tidak ada lagi angkutan batu bara, selanjutnya semua tambang dari Lahat ke Muara Enim melewati tiga titik berikut jalan khusus Servo, tidak lagi menuju Palembang,” katanya.

Sumber: Bisnis.com

 

Soal Angkutan Batubara, Gubernur Herman Deru Tawarkan Win Win Solution

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima Asosiasi Pertambangan Batubara Sumatera Selatan (APBS), dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan pengurus APBS di Ruang Tamu Gubernur Sumsel Rabu (07/11).

Adapun rombongan APBS antara lain Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel Andi Asmara, Anggota Dewan Pembina Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel Benny, Ketua Bidang Umum dan Organisasi APBS Mirson Farizal, Wakil Bendahara APBS Agustinus Thamrin.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik kehadiran APBS. Saat ini diakui HD batubara tengah menjadi buah bibir bagi masyarakat.

Dimana Terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumsel dipastikan steril dari angkutan truk batubara.

Melalui kebijakan yang telah diputuskan tersebut, ia berharap aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman.

“Saya yakin sama persepsinya apa yang Saya sampaikan ini, tidak ada satu titik pun pemikiran Saya bertindak sebelah pihak, bahkan jauh juga dari pemikiran material. Saya sebagai Pemimpin di daerah ini membuka diri untuk dengan dijalankannya Peraturan Gubernur, sambil mencarikan bukan sekedar solusi tapi terobosan win – win,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah melalui pemikiran yang matang. Dimana pemerintah daerah akan mencarikan jalan keluar terbaik untuk jangka panjang.

“Mencari jalan terbaik bukan berarti menghindari aturan ini. Ketika ini besok kita laksanakan kita harus selalu berpikir positif bahwa apapun terdampak, kita bersatu mencarikan jalan keluar baik untuk semua jangka panjang, tidak ada acting dan sandiwara disini,” katanya

Sementara itu terkait Pencabutan Pergub Sumsel No.23 Tahun 2012 Tentang Transportasi Angkutan Batubara mulai 8 November 2018, sejumlah tokoh di Sumsel angkat bicara di antaranya Sigit Muhaimin (Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang).

Kemudian Drs. H Umar Said (Tokoh Agama/Ketua Forum Umat Islam/FUI Sumsel) dan juga dari kalangan mahasiswa Joko Susanto (Mahasiswa UIN RF Palembang).

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang) Sigit Muhaimin, misalnya mengatakan, secara umum mendukung kebijakan pencabutan Pergub tersebut oleh Gubernur Sumsel yang baru H. Herman Deru dan merubahnya dengan transportasi angkutan batubara hanya dengan jalur kereta api dan jalur jalan khusus batubara dalam melintas.

Dia Berharap, dengan tidak diperbolehkannya lagi mobil truk angkutan batubara melintas di jalan raya atau jalan umum, peristiwa kemacetan dan kecelakaan tabrakan terhadap masyarakat dapat diminimalisir atau bahkan tidak ada lagi di Sumsel.

Demikian halnya Drs. H Umar Said Tokoh Agama/Ketua Forum Umat Islam/FUI Sumsel mengaku sangat mendukung kebijakan Pergub Sumsel yang baru tersebut.

Menurutnya transportasi khusus angkutan batubara di Sumsel sudah dibuat atau sudah ada yakni jalan servo. Pembisnis angkutan batubara kendaraannya seharusnya melintas di jalan tersebut.

Jika tetap melintas di jalan umum kata Drs H Umar Said infrastruktur jalan umum akan cepat rusak berlobang dan lebih parahnya lagi sopir mobil truk sering ugal-ugalan sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban jiwa.

Untuk itu dia meminta dalam pelaksanaanya, perlunya pengawasan yang intensif oleh pihak yang terkait dari aparat keamanan, Bupati atau Walikota bahkan tingkat kecamatan. Sehingga pembisnis batubara mentaati benar aturan yang baru tersebut.

Sementara itu salah seorang Mahasiswa UIN Raden Fatah, Joko Susanto juga mengutarakan hal yang sama.

Dirinya menyambut baik dan mendukung kebijakan sistem transportasi angkutan batubara tersebut. Diapun berharap pebisnis angkutan batubara harus mentaati aturan yang baru tersebut jika tidak ingin ribuan kendaraanya tidak beroperasi lagi.

Masyarakat menurutnya sudah capek bahkan geram melihat perilaku pengemudi truk angkutan batubara yang sering ugal-ugalan, merusak jalan umum.

Karena yang untung pebisnis transportasi batubara, sementara masyarakat rugi jalan umum rusak, bahkan nyawa warga rawan melayang.

 

Sumber: Sripoku.com

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan