Kabar Terbaru Dari PWYP Indonesia

 

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia telah meluncurkan Laporan Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara. Laporan ini merangkum hasil temuan permasalahan, tindak lanjut, dan capaian pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi KPK di sektor pertambangan mineral dan batubara (Korsup Minerba) di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2017.

Korsup Minerba merupakan salah satu bagian dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-PSDA), deklarasi penyelamatan SDA oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung yang berisi komitmen untuk mendukung tata kelola SDA yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyelamatan kekayaan SDA Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum di sektor SDA.

Berlangsung sejak tahun 2014 di 31 wilayah provinsi se-Indonesia, pelaksanaan Korsup Minerba melibatkan tim Litbang-Deputi Pencegahan KPK bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti Dirjen Minerba-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan segenap instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sipil seperti akademisi dan organisasi non-pemerintah (NGO). Berikut capaian pelaksanaan Korsup Minerba di lima aspek sasaran utama:

Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Penataan IUP menunjukkan hasil yang positif dari tahun ke tahun, dengan indikasi makin berkurangnya jumlah IUP secara keseluruhan, khususnya IUP yang bermasalah (IUP Non-CNC). Jumlah IUP Non-CNC di tahun 2017 (per Oktober 2017) adalah 2.517. Angka ini turun 48,42% dibandingkan dengan jumlah IUP Non-CNC di tahun 2014, pada awal berlangsungnya Korsup Minerba, sebesar 4.877.

Kewajiban Keuangan Pelaku Usaha
Korsup Minerba di tahun 2014 mengungkap dari 10 ribuan IUP hanya 70% IUP terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, yakni berjumlah 7.519. Dari angka tersebut, hanya 84% diantaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sisanya tidak teridentifikasi. Sementara di tahun 2016, Korsup Minerba juga mengidentifikasi tunggakan PNBP sebesar 25,5 triliun rupiah yang mayoritas dikontribuikan oleh sengketa PPN untuk PKP2B Generasi 1 sebesar  21,8 triliun rupiah.

Perbaikan tata kelola penerimaan di sektor minerba yang diupayakan melalui Korsup Minerba sejak tahun 2014, yang meliputi pembenahan database, reformasi kelembagaan dengan membentuk direktorat baru yang khusus menanganai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba, dan penagihan tunggakan kewajiban keuangan pelaku usaha dalam bentuk PNBP, berdampak pada penyempurnaan sistem pembayaran PNBP dan utamanya peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba hingga 30 triliun rupiah.

Pengawasan Produksi Pertambangan
Belum banyak capaian yang dihasilkan dalam aspek ini. Kepatuhan penyampaian laporan produksi oleh pemerintah daerah ke kementerian masih minim. Perbedaan data produksi dari berbagai sumber masih ditemukan. Adapun penambangan ilegal (PETI) juga masih marak. Meski demikian, perbaikan pengawasan produksi tengah diupayakan, utamanya melalui pengembangan sistem pengawasan produksi batubara dan pelaporan secara daring.

Kewajiban Pengolahan/Pemurnian Hasil Tambang
Capaian dalam aspek ini belum menunjukkan tanda-tanda yang signifikan. Komitmen perusahaan dalam membangun fasilitas pengolahan/pemurnian masih rendah. Bahkan, di 2017 pemerintah (Kementerian ESDM) menerbitkan peraturan yang membuka keran ekspor konsentrat dan sebagian mineral mentah kadar tertentu.

Pengawasan Penjualan dan Pengangkutan/Pengapalan Hasil Tambang
Lemahnya pengawasan penjualan hasil tambang menjadi sorotan dalam aspek ini. Terutama terkait minimnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan penjualan, kepatuhan pemerintah daerah yang rendah dalam menyampaikan laporan ke pemerintah pusat, juga perbedaan data ekspor, yang berdampak terhadap potensi kerugian negara sebesar 12.267.781.200 USD (atau sekitar 120 triliunan rupiah) sebagaimana dikalkulasikan KPK di tahun 2010.

Disclaimer:
Laporan ini memiliki keterbatasan dalam merangkum proses dan capaian pelaksanaan Korsup Minerba yang masih berlangsung hingga kini. Tim penyusun menetapkan batas pengumpulan data dan informasi yang dihimpun dalam laporan ini per Oktober 2017.

Copyright : PWYP Indonesia

Serunya Jelajah Semende

Potensi sumberdaya alam Desa yang ada di Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim memilik kekhasan tersendiri yang berbeda dengan daerah lain. Berada di Kawasan Bukit Barisan, membuat daerah ini berhawa sejuk dengan panorama yang indah.

 

 

Memasuki  kawasan ini anda akan disambut dengan keindahan alam dengan kawasan perbukitan yang diselimuti kabut. Hamparan sawah berpadu dengan deretan rumah-rumah panggung yang khas milik penduduk. Semende dibagi menjadi 3 kecamatan diantaranya Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah dan Semende Darat Laut.

 

 

 

Mayoritas penduduk Semende adalah petani. Beragam tanaman sayuran diusahakan mereka. Tanaman kopi, padi, sayur mayur, seperti tomat, cabai, kol, bawang, sawi disisi kanan dan kiri jalan desa, menambah indahnya pemandangan disini.

 

Selain pemandangan alam yang indah, semende  juga terdapat potensi obyek wisata yang indah, dan pada tanggal 12 Mei 2018  Team Pinus Sumsel berkunjung ke Semende untuk melihat potensi wisata sekaligus pengembangan objek wisata yang ada disemende. Selama 5 Hari Team Pinus berkunjung ke beberapa tempat yag ada di semende diantaranya ke curup beringin yang berada di Desa Tenam Bungkuk, Semende Darat Tengah dengan menempuh perjalanan selama 2 jam.

Selain ke curup beringin team pinus juga mengunjungi Objek Agrowisata kebun strawbery  yang ada di Desa segamit, berlatar belakang di Kawasan Bukit Barisan dengan ketinggian 1800 meter di atas permukaan laut, membuat daerah ini berhawa sejuk dengan panorama yang indah.

Memasuki kebun strawberry, hanya  dikenakan biaya 10 ribu per orang dengan makan sepuasnya. jika ingin membelinya dan dibawa untuk oleh-oleh dikenakan dengan tarif 50 ribu per kilo. Ada sedikit tips kalau ingin mendapatkan buah strawberry berkualitas bagus, sebaiknya berkunjunglah ke sini tidak di musim hujan, agar buahnya lebih segar dan tak lekas busuk.

Di kawasan yang berbatasan antara Desa Kota Padang dan Desa Gunung Agung, team pinus juga mengunjungi Objek wisata Mandi Angin, merupakan perbukitan yang diklilingi oleh bukit barisan (Bukit Pandan, Bukit Balai dan Bukit Lumut Balai) dan persawahan yang memiliki pesona keindahan alam yang luar biasa.

Mengingat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital sekarang, maka kami termotivasi untuk mengangkat atau memanfaatkan potensi yang ada di daerah Semende menjadi salah satu objek wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pariwisata daerah Semende dan memperkenalkan keindahan alam daerah Semende.

 

 

 

Gubernur Cabut 228 Izin Usaha Pertambangan yang Bermasalah di Sumsel

[dropcap]P[/dropcap]ALEMBANG (Kabar Rakyat)– Masyarakat sipil di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan dan penindakan indikasi praktik transaksional pemberian izin tambang yang dilakukan Kepala Daerah di Sumatera Selatan terutama ditingkat Kabupaten atau Kota.

Hal ini menindaklanjuti banyaknya indikasi praktik ilegal terkait perizinan tambang di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Pinus Indonesia sampai tahun 2014 disektor pertambangan mineral dan batubara ada sekitar 359 IUP (izin usaha pertambangan) yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Tahun 2016 izin IUP telah diserahkan kepada Provinsi oleh pemerintah atas perintah UU. Dengan kewenangan tersebut maka Pemprov Sumsel telah mengevaluasi IUP bermasalah bersama KPK, “kata Aktivis PINUS Rabin Ibnu Zainal, Selasa (3/4/2018) di acara Konferensi Pers CSO.

Hasil evaluasi Pemprov Sumsel bersama KPK RI ada sekitar 228 IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan. “Pelanggaran itu berupa tidak patuh membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi diluar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan,”ungkapnya.

Persoalan ini terjadi akibat dari otonomi daerah sebelum tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Bupati tanpa adanya pengawasan. “Hingga saat ini tercatat menyisakan 131 IUP yang sudah CNC dengan total 450 ribu hektar dan jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai 2 juta hektar, “terang Rabin.

Pihaknya mengapresiasi sejak dialihkan IUP ke Provinsi tahun 2016 belum ada satupun IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur. “Namun ada sekitar 8 IUP yang diajukan yang saat ini dalam proses dan melibatkan koorporasi besar. Kita sedikit lega karena ada upaya kerjasama Pemprov Sumsel dan KPK RI untuk membuat sistem transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun saat ini, “katanya.

Terkait hal ini, Aktivis HaKI, Aidil Fitri mengatakan banyaknya IUP yang dicabut menandakan bahwa proses perizinan di era perizinan di kabupaten banyak menuai persoalan dan ini yang perlu diselidiki oleh KPK RI. “Banyak ditemukan seringkali IUP terbit jelang Pilkada Kabupaten, ini menandakan persoalan masalah IUP yakni transaksional, “katanya.

“Masyarakat Sumsel jangan memilih kepala daerah yang terindikasi pratik transaksional pemberian izin sektor tambang, sawit dan kehutanan serta tidak mendukung terciptanya pengelolaan SDA berkelanjutan, transparan, berkeadilan,”pungkasnya. (net)

Copy Right : Kabar Rakyat.com

Koalisi CSO dan Walhi Adakan Rapat Koordinasi Untuk Upayakan Penyelamatan SDA Sumsel.

Palembang, LamanQu.com – Selasa, 3 Maret 2018 Walhi dan koalisi CSO mengadakan rapat kooridinasi rencana aksi penyelamatan Sumber Daya Alam Sumsel di hotel excelton, yang bertujuan untuk mengupayakan pelestarian SDA Sumsel.

Sehubungan Pada tahun 2015, yang mana bencana kebakaran hutan terjadi secara masif di Sumsel yang berada di wilayah-wilayah perizinan perkebunan sawit dan hutan, yang di sebabkan oleh di keringkannya lahan gambut untuk kepentingan industri bersekala besar seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Sobri melanjutkan, “Di sumsel terdapat lebih kurang 1,1 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang tersebar di hampir semua kabupaten, Selain masalah kebakaran hutan dan konflik, Yang juga memperhatinkan ada pula beberapa perkebunan sawit dalam kawasan hutan, Bahkan dari data HaKI (Hutan Kita Institute) 2017, Ada lebih dari 50.000 Ha perkebunan besar sawit berada didalam kawasan suaka margasatwa.” ungkap Sobri.

Sedangkan menurut penjelasan Direktur HaKI Aidil Fitri mengatakan, Penguasaan lahan perkebunan di sumsel adalah 95% untuk perusahaan dan hanya 5% untuk masyarakat, sehingga terlihat jelas ketimpangan sosial keberpihakan kepada perusahaan yang berbanding terbalik dengan masyarakat,” Jelas Aidil.

Di harapkan dengan adanya Rapat koordinasi ini dapat membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah antara lain, Segera melakukan review perizinan – perizinan sektor perkebuman dan kehutanan, secara tegas mencabut izin yang terbukti melanggar atau tidak patuh terhadap kewajibannya , transparasi dan akubilitas mekanisme perizinan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, agar publik dapat mengetahui dan menilai siapa dan untuk apa SDA tersebut dikelola.

Copy Right : Afandi Mulya Kesuma -LamanQu.com

Sistem Informasi Pelaporan

Menu WEBGIS di website http://minerba.desdm.sumselprov.go.id

 

Sumatera Selatan Merupakan salah satu Provinsi terkaya ke lima di Indonesia berdasarkan potensi sumber daya alamnya. Melalui website http://minerba.desdm.sumselprov.go.id dinas ESDM Provinsi Sumatera selatan mengupayakan untuk bisa menjaga dan memantau kekayan alam ini. Menariknya salah satu menu WEBGIS di dalam website menyajikan informasi tentang jumlah IUP, dan wilayah IUPnya dan tersedia menu PENGADUAN bagi masyarakat apabila ada perusahaan minerba yang melanggar.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan