Kabar Terbaru Dari PWYP Indonesia

 

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia telah meluncurkan Laporan Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara. Laporan ini merangkum hasil temuan permasalahan, tindak lanjut, dan capaian pelaksanaan Koordinasi dan Supervisi KPK di sektor pertambangan mineral dan batubara (Korsup Minerba) di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2017.

Korsup Minerba merupakan salah satu bagian dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-PSDA), deklarasi penyelamatan SDA oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung yang berisi komitmen untuk mendukung tata kelola SDA yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyelamatan kekayaan SDA Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum di sektor SDA.

Berlangsung sejak tahun 2014 di 31 wilayah provinsi se-Indonesia, pelaksanaan Korsup Minerba melibatkan tim Litbang-Deputi Pencegahan KPK bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti Dirjen Minerba-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan segenap instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sipil seperti akademisi dan organisasi non-pemerintah (NGO). Berikut capaian pelaksanaan Korsup Minerba di lima aspek sasaran utama:

Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Penataan IUP menunjukkan hasil yang positif dari tahun ke tahun, dengan indikasi makin berkurangnya jumlah IUP secara keseluruhan, khususnya IUP yang bermasalah (IUP Non-CNC). Jumlah IUP Non-CNC di tahun 2017 (per Oktober 2017) adalah 2.517. Angka ini turun 48,42% dibandingkan dengan jumlah IUP Non-CNC di tahun 2014, pada awal berlangsungnya Korsup Minerba, sebesar 4.877.

Kewajiban Keuangan Pelaku Usaha
Korsup Minerba di tahun 2014 mengungkap dari 10 ribuan IUP hanya 70% IUP terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, yakni berjumlah 7.519. Dari angka tersebut, hanya 84% diantaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sisanya tidak teridentifikasi. Sementara di tahun 2016, Korsup Minerba juga mengidentifikasi tunggakan PNBP sebesar 25,5 triliun rupiah yang mayoritas dikontribuikan oleh sengketa PPN untuk PKP2B Generasi 1 sebesar  21,8 triliun rupiah.

Perbaikan tata kelola penerimaan di sektor minerba yang diupayakan melalui Korsup Minerba sejak tahun 2014, yang meliputi pembenahan database, reformasi kelembagaan dengan membentuk direktorat baru yang khusus menanganai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba, dan penagihan tunggakan kewajiban keuangan pelaku usaha dalam bentuk PNBP, berdampak pada penyempurnaan sistem pembayaran PNBP dan utamanya peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba hingga 30 triliun rupiah.

Pengawasan Produksi Pertambangan
Belum banyak capaian yang dihasilkan dalam aspek ini. Kepatuhan penyampaian laporan produksi oleh pemerintah daerah ke kementerian masih minim. Perbedaan data produksi dari berbagai sumber masih ditemukan. Adapun penambangan ilegal (PETI) juga masih marak. Meski demikian, perbaikan pengawasan produksi tengah diupayakan, utamanya melalui pengembangan sistem pengawasan produksi batubara dan pelaporan secara daring.

Kewajiban Pengolahan/Pemurnian Hasil Tambang
Capaian dalam aspek ini belum menunjukkan tanda-tanda yang signifikan. Komitmen perusahaan dalam membangun fasilitas pengolahan/pemurnian masih rendah. Bahkan, di 2017 pemerintah (Kementerian ESDM) menerbitkan peraturan yang membuka keran ekspor konsentrat dan sebagian mineral mentah kadar tertentu.

Pengawasan Penjualan dan Pengangkutan/Pengapalan Hasil Tambang
Lemahnya pengawasan penjualan hasil tambang menjadi sorotan dalam aspek ini. Terutama terkait minimnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan penjualan, kepatuhan pemerintah daerah yang rendah dalam menyampaikan laporan ke pemerintah pusat, juga perbedaan data ekspor, yang berdampak terhadap potensi kerugian negara sebesar 12.267.781.200 USD (atau sekitar 120 triliunan rupiah) sebagaimana dikalkulasikan KPK di tahun 2010.

Disclaimer:
Laporan ini memiliki keterbatasan dalam merangkum proses dan capaian pelaksanaan Korsup Minerba yang masih berlangsung hingga kini. Tim penyusun menetapkan batas pengumpulan data dan informasi yang dihimpun dalam laporan ini per Oktober 2017.

Copyright : PWYP Indonesia

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan