Gubernur Cabut 228 Izin Usaha Pertambangan yang Bermasalah di Sumsel

[dropcap]P[/dropcap]ALEMBANG (Kabar Rakyat)– Masyarakat sipil di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan dan penindakan indikasi praktik transaksional pemberian izin tambang yang dilakukan Kepala Daerah di Sumatera Selatan terutama ditingkat Kabupaten atau Kota.

Hal ini menindaklanjuti banyaknya indikasi praktik ilegal terkait perizinan tambang di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Pinus Indonesia sampai tahun 2014 disektor pertambangan mineral dan batubara ada sekitar 359 IUP (izin usaha pertambangan) yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Tahun 2016 izin IUP telah diserahkan kepada Provinsi oleh pemerintah atas perintah UU. Dengan kewenangan tersebut maka Pemprov Sumsel telah mengevaluasi IUP bermasalah bersama KPK, “kata Aktivis PINUS Rabin Ibnu Zainal, Selasa (3/4/2018) di acara Konferensi Pers CSO.

Hasil evaluasi Pemprov Sumsel bersama KPK RI ada sekitar 228 IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan. “Pelanggaran itu berupa tidak patuh membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi diluar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan,”ungkapnya.

Persoalan ini terjadi akibat dari otonomi daerah sebelum tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Bupati tanpa adanya pengawasan. “Hingga saat ini tercatat menyisakan 131 IUP yang sudah CNC dengan total 450 ribu hektar dan jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai 2 juta hektar, “terang Rabin.

Pihaknya mengapresiasi sejak dialihkan IUP ke Provinsi tahun 2016 belum ada satupun IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur. “Namun ada sekitar 8 IUP yang diajukan yang saat ini dalam proses dan melibatkan koorporasi besar. Kita sedikit lega karena ada upaya kerjasama Pemprov Sumsel dan KPK RI untuk membuat sistem transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun saat ini, “katanya.

Terkait hal ini, Aktivis HaKI, Aidil Fitri mengatakan banyaknya IUP yang dicabut menandakan bahwa proses perizinan di era perizinan di kabupaten banyak menuai persoalan dan ini yang perlu diselidiki oleh KPK RI. “Banyak ditemukan seringkali IUP terbit jelang Pilkada Kabupaten, ini menandakan persoalan masalah IUP yakni transaksional, “katanya.

“Masyarakat Sumsel jangan memilih kepala daerah yang terindikasi pratik transaksional pemberian izin sektor tambang, sawit dan kehutanan serta tidak mendukung terciptanya pengelolaan SDA berkelanjutan, transparan, berkeadilan,”pungkasnya. (net)

Copy Right : Kabar Rakyat.com

Koalisi CSO dan Walhi Adakan Rapat Koordinasi Untuk Upayakan Penyelamatan SDA Sumsel.

Palembang, LamanQu.com – Selasa, 3 Maret 2018 Walhi dan koalisi CSO mengadakan rapat kooridinasi rencana aksi penyelamatan Sumber Daya Alam Sumsel di hotel excelton, yang bertujuan untuk mengupayakan pelestarian SDA Sumsel.

Sehubungan Pada tahun 2015, yang mana bencana kebakaran hutan terjadi secara masif di Sumsel yang berada di wilayah-wilayah perizinan perkebunan sawit dan hutan, yang di sebabkan oleh di keringkannya lahan gambut untuk kepentingan industri bersekala besar seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Sobri melanjutkan, “Di sumsel terdapat lebih kurang 1,1 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang tersebar di hampir semua kabupaten, Selain masalah kebakaran hutan dan konflik, Yang juga memperhatinkan ada pula beberapa perkebunan sawit dalam kawasan hutan, Bahkan dari data HaKI (Hutan Kita Institute) 2017, Ada lebih dari 50.000 Ha perkebunan besar sawit berada didalam kawasan suaka margasatwa.” ungkap Sobri.

Sedangkan menurut penjelasan Direktur HaKI Aidil Fitri mengatakan, Penguasaan lahan perkebunan di sumsel adalah 95% untuk perusahaan dan hanya 5% untuk masyarakat, sehingga terlihat jelas ketimpangan sosial keberpihakan kepada perusahaan yang berbanding terbalik dengan masyarakat,” Jelas Aidil.

Di harapkan dengan adanya Rapat koordinasi ini dapat membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah antara lain, Segera melakukan review perizinan – perizinan sektor perkebuman dan kehutanan, secara tegas mencabut izin yang terbukti melanggar atau tidak patuh terhadap kewajibannya , transparasi dan akubilitas mekanisme perizinan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, agar publik dapat mengetahui dan menilai siapa dan untuk apa SDA tersebut dikelola.

Copy Right : Afandi Mulya Kesuma -LamanQu.com

Sistem Informasi Pelaporan

Menu WEBGIS di website http://minerba.desdm.sumselprov.go.id

 

Sumatera Selatan Merupakan salah satu Provinsi terkaya ke lima di Indonesia berdasarkan potensi sumber daya alamnya. Melalui website http://minerba.desdm.sumselprov.go.id dinas ESDM Provinsi Sumatera selatan mengupayakan untuk bisa menjaga dan memantau kekayan alam ini. Menariknya salah satu menu WEBGIS di dalam website menyajikan informasi tentang jumlah IUP, dan wilayah IUPnya dan tersedia menu PENGADUAN bagi masyarakat apabila ada perusahaan minerba yang melanggar.

Pengusulan HKM Desa Mendingin kecamatan Martapura Kabupaten Oku

GAMBARAN UMUM CALON LOKASI HUTAN KEMASYARAKATAN

Lokasi Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Kab Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan

Ada 5 talang yang sedang masuk dalam pengusulan Areal Hutan Kemasyarakatan diantaranya :

Letak Dan Luas Talang Sidomakmur

DAS/Sub DAS: Musi/Ogan

  • Sebelah utara : Hutan Lindung

  • Sebelah selatan : APL

  • Sebelah timur : Hutan Lindung

  • Sebelah barat : Hutan Lindung

  • Status Kawasan: Hutan Lindung

  • Kondisi Fisik

  • Tutupan lahan: kebun kopi

  • Topografi dominan: berbukit

  • Jenis Tanaman Yang Diusahakan Masyarakat:

-pengembangan usaha madu bunga kopi

-pengembangan usaha pupuk dari kulit kopi

V.    Kondisi Sosial Ekonomi

a. Demografi Kependudukan

Berdasarkan data  laporan profil Desa Mendingin didapatkan bahwa:

Jumlah Perempuan      : 937 jiwa

Jumlah Laki-laki          : 986 jiwa

Jumlah keseluruhan     : 1.923 jiwa

Jumlah KK                  : 555 KK

Kepadatan Penduduk : 963 jiwa per km

Sedangkan jumlah penduduk yang tinggal di dalam (dusun V Desa Mendingin) kawasan Hutan Lindung Bukit Nanti yaitu 94 kepala keluarga penduduk asli Desa Mendingin dan 75 kepala keluarga yang merupakan warga pendatang yang telah diketahui keberadaannya oleh pemerintah desa setempat.

b.  Infrastruktur Wilayah

Infrastuktur yang telah ada di wilayah yang akan diajukan HKm yaitu:

  1. Pemukiman penduduk

  2. Jalan setapak tanah

  3. Instalasi listrik dan air yang dibuat secara swadaya oleh masyarakat

  4. Untuk akses pendidikan (SD dan SMP) masyarakat harus ke Desa Perbatasan Kabupaten OKU Selatan

Project Pinus Palembang, Sumatera Selatan

Progres dan Rencana Tindak Lanjut Program SETAPAK

1. Improve Transparency through Access to Information and Data Utilization

Website Resmi ESDM http://minerba.desdm.sumselprov.go.id

  • Membangun sistem Informasi Pertambangan Minerba yang dapat diakses publik dan bersifat real time.
  • Membuat Sistem pelaporan untuk peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan Sektor Minerba

 

2. Strengthen government accountability and rule of law in promoting sustainable forest and land management

 

Modul Pedoman Memahami Reklamasi dan Pascatambang

  • Modul Panduan Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang bagi Publik
  • Training Reklamasi dan Pasca Tambang
  • Review Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang

3. Strengthen government accountability and rule of law in promoting sustainable forest and land management

Peta Usulan Hkm Desa Mendingin

 

  • Pengusulan wilayah HkM Desa Mendingin, di wilayah KPH Bukit Nanti.
  • Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Desa Semendo
  • Luas : 447 Ha
  • Tahapan : Sudah di Verifikasi

Rencana Tindak Lanjut

  • Pengawasan Publik untuk Reklamasi dan Pasca Tambang
  • Sistem pengaduan sudah ada
  • Sebaiknya tidak terbatas pada isu reklamasi dan pasca tambang
  • Training Reklamasi dan Pasca Tambang à Isu umum pertambangan minerba seperti dampak sosial, polusi, tenaga kerja dan CSR.
  • Kelompok perempuan sebagai pengawasan kelompok tambang (Forum) di Kabupaten Muara Enim dan Lahat.

Rencana Tindak Lanjut (Usulan)

  • Peningkatan Pemanfaatan Wilayah Perhutanan Sosial
  • Agroekologis à Hutan Desa Semendo
  • Eco-Wisata Semendo
  • Kajian Lapangan : Kendala Pengembangan Perhutanan Sosial Sumsel

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan