Audensi kajian peluang kebijkan ecological fiscal transfer kabupaten aceh besar

Pada tanggal 12 September 2023, Kabupaten Aceh Besar, yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh, menjadi salah satu wilayah penyangga utama. Dengan luas mencapai 2.903,50 km², sebagian besar wilayahnya berupa daratan, sementara sisanya merupakan kepulauan. Dari total luas tersebut, 95.029 hektare merupakan kawasan hutan lindung, dengan komposisi penggunaan lahan meliputi: 40% areal penggunaan lain, 32,7% kawasan lindung, dan 26% kawasan budidaya.

Secara administratif, Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan, 68 mukim, dan 604 gampong. Tantangan geografis yang dihadapi termasuk jarak gampong terjauh dari pusat ibu kota Jantho yang mencapai 106 km. Kabupaten ini juga memiliki Indeks Risiko Bencana (IRB) tertinggi di Aceh dan peringkat ke-9 di Indonesia, dengan potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami, aktivitas gunung berapi, tanah longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta kebencanaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah gampong dan mitra pembangunan kabupaten. (Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Aceh 2023–2026)

Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan berupa insentif fiskal berbasis ekologi yang mengacu pada kinerja pemerintah gampong. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan memberikan apresiasi berupa insentif kepada pemerintah gampong atas kontribusi mereka dalam tata kelola lingkungan yang baik.

Sebagai langkah konkret, Pilar Nusantara bersama GeRak Aceh mengadakan audiensi terkait Program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan di Kabupaten Aceh Besar. Audiensi ini berfokus pada penerapan skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi). Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi skema EFT (Ecological Fiscal Transfer) di wilayahnya. Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang mendukung pelaksanaan program ini.

Dalam rapat tersebut, Pilar Nusantara bersama GeRak Aceh memaparkan rencana program, termasuk pengenalan tim program dan SKPK terkait, serta penyampaian timeline kerja untuk penyusunan kajian dan pendampingan teknis (technical assistance). Pj. Bupati Aceh Besar merespons positif rencana tersebut dan menegaskan pentingnya segera menyusun rencana aksi untuk mengadopsi skema TAKE di Kabupaten Aceh Besar.

F:\GeRAK Eskternal\PINUS\asessment\audiensi\WhatsApp Image 2023-09-12 at 10.24.36.jpeg

Workshop Peluang dan Dukungan Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia

Pada tanggal 28 Agustus 2024, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyelenggarakan workshop bertajuk “Peluang dan Dukungan Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia” dengan dukungan dari Ford Foundation. Workshop ini dihadiri oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep EFT yang dikembangkan oleh Pilar Nusantara kepada Bangda, dengan harapan dapat menjadi salah satu konsep yang dapat diimplementasikan dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Pilar Nusantara memaparkan potensi penerapan EFT di Indonesia yang diharapkan dapat diadopsi mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Bangda merespons positif dengan memberikan dukungan terhadap pengembangan EFT sebagai bagian dari tata kelola lingkungan yang lebih baik di Indonesia. Gunawan Eko Movianto menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kapasitas pendanaan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, diperlukan alternatif pendanaan dan insentif. Salah satu skema yang direkomendasikan adalah EFT, yang telah diimplementasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melalui beberapa skema, antara lain:

  • TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi)
  • TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)
  • TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi)
  • ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)

Gunawan menekankan bahwa EFT merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan kinerja terkait perubahan iklim. Untuk menyusun konsep insentif lingkungan berbasis ekologis ini, diperlukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan indikator kinerja tata kelola lingkungan. Indikator ini akan menjadi dasar pemberian insentif, tidak hanya terbatas pada sektor lingkungan hidup, tetapi juga mencakup sektor lain seperti energi, transportasi, pertanian, dan kehutanan.

Dukungan yang diberikan Bangda dalam workshop ini menjadi langkah awal yang positif bagi Pilar Nusantara untuk terus mendorong pengembangan EFT, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Audensi Pilar Nusantara Program Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Di indonesia

Pilar Nusantara bersama Ford Foundation menyatakan komitmennya terhadap isu lingkungan. Dalam menjalankan komitmen ini, terdapat program penyelamatan lingkungan yang disebut Ecological Fiscal Transfer (EFT). EFT merupakan “transfer fiskal antar pemerintah yang mendistribusikan kembali pendapatan pajak dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah, berdasarkan sejumlah indikator seperti populasi atau wilayah yurisdiksi yang relevan.”

Menurut Droste et al. (2017), Ecological Fiscal Transfers (EFT) mendistribusikan sebagian transfer fiskal antar pemerintah dan skema pembagian pendapatan sesuai dengan indikator ekologi.

Dalam sistem EFT, pemerintah di tingkat yang lebih tinggi mendistribusikan anggaran kepada pemerintah di tingkat yang lebih rendah berdasarkan skema indikator berbasis ekologis. Hal ini memberikan insentif kinerja bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Insentif kinerja ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan anggaran yang diberikan sejalan dengan tujuan ekologis yang ditetapkan.

Melalui program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan, Pilar Nusantara berkomitmen untuk mengembangkan penerapan EFT di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Untuk mewujudkan hal ini, Pilar Nusantara membutuhkan dukungan dari berbagai instansi terkait. Sebagai langkah awal, audiensi dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa Bangda sangat mendukung program ini dan berkomitmen membantu penerapan EFT di tingkat nasional maupun daerah.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan