JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa enam wilayah izin usaha pertambangan Khusus bisa segera dilelang apabila tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa keputusan untuk melelang wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut akan diambil setelah batas akhir BUMN dan BUMD memberi respons pada 17 Juli 2018. Jika ada wilayah yang tidak diminati, kementerian akan langsung menyiapkan mekanisme untuk dilelang.
“Kalau penawaran ini lewat, baru bisa dilelang. Nanti mekanismenya ditentukan lagi. Paling 1 atau 2 hari,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, apabila BUMN dan BUMD tidak berminat untuk menggarap wilayah yang ditawarkan, bukan berarti prospek di wilayah tersebut buruk. Oleh karena itu, Bambang menilai bahwa hal itu justru menjadi peluang bagi pihak swasta.
“Kita melihatnya harus positif karena itu justru jadi kesempatan buat investor swasta masuk,” katanya.
Selain WIUPK, pemerintah juga akan melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kewenangan untuk melakukan lelang ada di tangan pemerintah provinsi.
Bambang menuturkan bahwa instansinya sudah mengirim seluruh data yang diperlukan kepada pihak provinsi. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pelelangan.
“WIUP yang berwenang lelang gubernur. Nanti terserah mereka kapan,” tuturnya.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan bahwa perseroan belum menentukan WIUPK mana saja yang diminati. Namun, pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi.
“Tanggal 16 Juli akan ditentukan. Masih finalisasi,” katanya kepada Bisnis.
Arie menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk menggarap wilayah yang ditawarkan. Salah satunya seberapa cepat cadangan yang ada bisa dimonetisasi.
“Cadangan, kualitas, kelayakan. Harus bisa segera di-monetize,” tuturnya.
Terkait dengan ditetapkannya nilai kompensasi data informasi yang harus dibayar perusahaan, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi perusahaan yang ingin mengikuti penawaran maupun lelang.
Dari 6 WIUPK dan 10 WIUP yang ditawarkan dan dilelang, total nilai kompensasi data informasi yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp4,09 triliun.
Untuk WIUP, total nilai kompensasi data ialah Rp1,76 triliun dengan nilai tertinggi untuk satu wilayah mencapai Rp225 miliar.
Sementara itu, untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya ialah Rp2,33 triliun dengan nilai tertinggi untuk satu wilayah Rp984,85 miliar. (Lucky L. Leatemia)
Sumber : Bisnis Indonesia