JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan lagi memberikan izin penambahan produksi batu bara dari perusahaan tambang. Dari kuota tambahan produksi 100 juta ton, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan persetujuan tambahan produksi kurang dari 25% tambahan kuota yang dibuka pemerintah.
Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengungkapkan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah selesai mengevaluasi terhadap seluruh permohonan peningkatan produksi yang diajukan perusahaan PKP2B dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PMA sehingga tidak ada lagi permohonan yang diproses.
“Terdapat 32 perusahaan pemegang PKP2B dan IUP operasi produksi PMA yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari menteri ESDM yang dinyatakan dalam persetujuan perusahaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2018,” kata Agung kepada Dunia Energi, Kamis (27/9).
Menurut Agung, total volume produksi tambahan untuk ke 32 perusahaan tersebut adalah sebesar 21,9 juta ton. Penambahan produksi yang telah disetujui sudah tidak lagi dikenakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lantaran para perusahaan yang mendapatkan izin tambahan produksi sebenarnya sudah memenuhi DMO. Hal Ini juga sesuai dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1924 K/30/MEM/2018.
“Perusahaan dapat menjual seluruh volume tambahan produksi ke luar negeri (eskpor),” tukas dia.
Pada 2018, pemerintah menargetkan produksi batu bara mencapai 458 juta ton. Berdasarkan data Kementerian ESDM realisasi produksi hingga Agustus 2018 sudah mencapai 306,06 juta ton dengan penyaluran ke pasar domestik mencapai 101,17 juta ton dan volume ekspor sebesar 197,17 juta ton.(RI)
copyright: merdeka.com