Pinus Sulsel – 23 anggota yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Bara Dusun Bara Desa Bonto Somba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros mengajukan permohonan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan (HKM) seluas 190,52 Ha.
Menindaklanjuti usulan proposal untuk mengelola Hutan Kemasyarakatan, Kementerian Kehutanan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Maros melaksanakan kegiatan di lapangan. Tim tersebut terdiri dari kerja sama Pinus dan KPH Bulusaraung sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memastikan mencapai target program perhutanan sosial khususnya Provinsi Sulawesi Selatan. Kawasan yang diusulkan tersebut terdiri dari kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas dan berada dalam wilayah administrasi desa Bonto Somba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
Dalam kegiatan di lapangan ini tim melakukan dialog langsung dengan Pengelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Bara dan perangkat desa terkait, mengenai potensi konflik apa yang akan muncul, rencana pengusulan hutan kemasyaraatan ke depan dan lain-lain. Tim juga melakukan observasi lapangan dengan mengecek titik koordinat yang menjadi batas wilayah hutan tersebut. Hasil kunjungan lapangan akan dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan surat keputusan areal kerja hutan Dusun Bara Desa Bonto Somba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros . Dalam berita acara tersebut Tim menyatakan bahwa kelengkapan administrasi sudah terpenuhi secara lengkap. Selain itu komitmen, fasilitas serta fakta-fakta di lapangan mendukung permohonan yang diajukan untuk mengelola hutan Kemasyarakatan.
Dengan pengusulan Program Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Direktur Pinus Sulawesi Selatan Syamsudin Awing menjelaskan bahwa “dengan berlangsungnya kegiatan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari” ujarnya.
Melalui Pengusulan Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Kemasyarakatan, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakt setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.