Terbitnya SK Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan GAPOKTAN Bukit Nanti Desa Mendingin

“Kita bisa menanam dengan aman, tidak perlu lagi takut diproses hukum..”

Pinus Sumsel – GAPOKTAN Bukit Nanti mendapat SK Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 478 Ha.

Suroyo  Ketua dari GAPOKTAN Bukit Nanti  Desa Mendingin mengatakan dengan adanya SK seperti ini jadi petani tidak perlu was-was lagi untuk bertani. “Kita bisa menanam dengan aman, tidak perlu lagi takut diproses hukum,” katanya.

Sementara itu, PINUS yang memfasilitasi UPTD KPH Wilayah VI Bukit Nanti Martapura yang sekaligus pendamping GAPOKTAN Bukit Nanti Desa Mendingin Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi  Sumatera Selatan, mengatakan ada 85 KK atau petani yang mendapat manfaat dari penyerahan IUPHKm ini.

“SK ini memang mendesak karena ini kemerdekaan mereka untuk bisa mengelola secara utuh lahan di kawasan hutan”.

Kepala UPTD KPH Bukit Nanti wilayah VI  Bukit Nanti Martapura juga menambahkan  bahwa manfaat yang dirasakan petani-petani ini akan semakin besar karena mereka juga lebih tenang beraktivitas dan berusaha di lahan hutan, apalagi ini adalah Desa pertama dampingan wilayah UPTD KPH Bukit Nanti Wilayah VI Bukit Nant Martapura yang mendapatkan SK IUPHKm, dan beliau berharap ini akan menjadi Desa Percontohan yang akan diikuti oleh Desa-desa lainnya.

Pemerintah melalui KLHK melaksanakan program nasional Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektare.

Bentuk Perhutanan Sosial di antaranya Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Kemitraan Kehutanan.

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan