Mulai 8 November, pengangkutan batubara di Sumsel harus lewat jalan khusus

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang pengangkutan batubara melintasi jalan umum, dan mengalihkannya ke jalan khusus. Kebijakan itu mulai berlaku pada 8 November 2018 mendatang.

Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Aries Syafrizal mengungkapkan, pelarangan sebenarnya telah diinstruksikan sejak tujuh tahun lalu, yakni tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011.

Pelarangan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti faktor keselamatan, untuk mengurangi tingkat kemacetan, serta pengurangan kapasitas beban jalan.

Namun, menurut Aries, ada sejumlah faktor yang menghambat realisasi dari pelarangan akses jalan umum untuk pengangkutan batubara. Utamanya ialah soal kesiapan infrastruktur, sehingga baru bisa direalisasikan akhir tahun ini.

“Jalan khususnya belum siap. Nah, sekarang sudah siap, jadi kita coba. Ini baru uji coba, mudah-mudahan bisa jalan. Jadi semua angkutan batubara sudah enggak boleh lagi pakai jalan umum,” kata Aries kepada KONTAN saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/10).

Uji coba tersebut akan dilakukan mulai 8 November dengan masa evaluasi selama satu minggu. Jika masih ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melanggar dengan melalui jalan umum, maka Pemda setempat akan mengeluarkan peringatan hingga pencabutan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batubara.

Aries mengungkapkan, saat ini ada 128 IUP di Provinsi Sumsel. Dari jumlah tersebut, baru 37 perusahaan yang aktif melakukan produksi. Setidaknya, ada lima kabupaten dengan sebaran IUP paling banyak, yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat, Ogan Komering Ulu (Oku), Musi Banyuasin (Muba), dan Musi Rawas (Mura).

Namun, hanya IUP di tiga kabupaten yang akan terkena kebijakan ini, yakni di Muara Enim, Lahat dan Oku. “Cuma tiga kabupaten, yang di luar itu, yaitu Muba sama Mura sudah tidak pakai jalan umum, Karena mereka dekat sungai,” jelas Aries.

Adapun, jalan yang akan dipakai sebagai akses pengangkutan batubara ini adalah jalan khusus milik PT Titan Infra Energy. Melalui anak usahanya, Servo Lintas Raya (SLR), Titan akan menangani rantai distribusi batubara dengan IUP Operasi Produksi yang bekerja sama dengan skema Business to Business (B to B).

Director Compliance and External Affairs PT Titan Infra Energy Taufik M. Ahmad menjelaskan, pihaknya memiliki jalan khusus untuk pengangkutan batubara sepanjang 113 kilometer (KM) dengan kapasitas jalan sekitar 15 juta ton per tahun. Menurut Taufik, proses bisnis antara pihaknya dengan IUP yang bekerja sama cukup sederhana.

Prosesnya, IUP bisa mengirimkan batubara ke Intermediate Stockpile (IS), di mana ada dua IS yang dimiliki Titan di jalan khusus tersebut, yakni IS 107 dan IS 113.

Dari IS itu, Titan selanjutnya akan mengangkut batubara ke pelabuhan yang ada di KM 0 dengan menggunakan truck 30 ton/120 ton. Dari pelabuhan, Titan akan menyediakan angkutan hingga batubara sampai ke tongkang yang telah ditunjuk, serta jadwal yang telah ditentukan oleh IUP.

“Bisa dikatakan demikian (Titan hanya sebagai rantai distribusi), sampai ke pelabuhan. Dari pelabuhan, tongkang dan kedatangannya mereka (IUP) yang menentukan,” jelas Taufik.

Namun, jasa distribusi ini pun bisa menyesuaikan berdasarkan kesepakatan bisnis dari Titan dan IUP yang bersangkutan. Mengenai soal tarif, Taufik tidak memberikan rinciannya. Hanya saja, Taufik bilang, harga sesuai kesepakatan B to B dengan menyesuaikan jenis tambang batubaranya.

“Harganya juga tidak akan lebih dari sekitar tarif kalau kirim ke Peleburan RMK, yang melewati Palembang. Bervariasi tergantung dari jenis tambangnya dari mana. Kita ingin develop soal harga dengan bagian komersial,” ungkapnya.

Saat ini, Taufik menyebut bahwa sudah ada delapan IUP yang telah bekerja sama dengan Titan sejak tiga bulan lalu. Saat ini, pihaknya tengah fokus untuk menjaga kesiapan infrastruktur, alat angkut dan sarana penunjang lainnya sehingga proses distribusi batubara melalui jalan khusus ini tidak mengalami kendala.

“Menurut data, saat ini ada sekitar 5 juta ton yang melewati jalan umum. Kita sedang siapkan agar jika 5 juta ton itu melalui jalan khusus, tidak ada kendala,” ujar Taufik.
Masih Menyimpan Kekhawatiran

Di sisi lain, pengalihan distribusi batubara ini menyimpan sejumlah kekhawatiran. Di antaranya datang dari Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI). Juru Bicara APLSI Rizal Calvary menekankan, pemerintah harus mengantisipasi agar dengan adanya pengalihan ini, pasokan batubara khususnya untuk pembangkit listrik tidak terganggu.

Pasalnya, Rizal menyebut bahwa pasokan batubara dari Sumsel sangat signifikan dan strategis terhadap sebagian besar pembangkit yang ada di Sumatera dan Jawa, baik dari sisi volume maupun akses pengiriman. Sehingga, lanjut Rizal, penting untuk memastikan bahwa pasokan batubara dari Sumsel sebagai sumber energi dan ekonomi tidak terkendala adanya kebijakan tersebut.

“Kalau di pembangkit, yang paling penting pasokan (batubara) harus siap tersedia. Soal distribusi itu kan yang paling penting kelayakan mobil, sopir dan kepatuhan jadwal. Intinya dari kami sih soal ketersediaan pasokan, ” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel (APBS) Andi Asmara. Ia tak menepis bahwa awalnya para pengusaha batubara resistensi terhadap kebijakan ini. Namun, sebagai jalan tengah, para pengusaha tetap akan mengikuti peraturan ini, meski pihaknya terus akan menyampaikan aspirasi sembari mencari alternatif yang lain.

“Kami dukung, tapi keinginan pengusaha tambang juga terus akan menyampaikan aspirasi. Ini juga kan masalah janji politik, kami akan bertatap muka langsung dengan Pak Gubernur, mungkin ada alternatif yang bisa kita sampaikan dan bicarakan bersama,” ujarnya.

Menurut Andi, para pengusaha batubara telah banyak memberikan sumbangan yang signifikan bagi pembangunan Sumsel dan perekonomian masyarakat sekitar. Mulai dari kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggulirkan roda ekonomi seperti pembukaan lapangan kerja, menghidupkan jasa angkutan batubara, dan sektor pendukung lainnya.

Ia berujar, ada potensi kerugian yang harus ditanggung pengusaha dari kebijakan pengalihan ke jalan khusus ini. “Masyarakat dan daerah juga menikmati. Dengan adanya batubara, PAD jadi signifikan meningkat. (Pengalihan jalan) ini rugi pasti, karena kita kan sudah investasi, mengatur ini cukup panjang dan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Sementara menurut Aries Syafrizal, selain pertimbangan dampak terhadap jalan umum, pemakaian jalan khusus untuk batubara ini juga bisa menjadi peluang pengembangan investasi di Provinsi Sumsel. Aries menyebut, pemerintah mendorong swasta, baik perusahaan maupun konsorsium untuk membangun jalan khusus.

Di luar jalan khusus yang dimiliki Titan, Aries bilang, ada jalan khusus yang saat ini siap dibangun oleh pengusaha transportir dan dermaga. “Ada satu lagi yang sudah survei di lapangan, tinggal jalan saja mereka. Memang kita serahkan pada swasta, siapa pun bisa membangun. Kita mengundang investasi, silakan saja,” terangnya.

Aries pun membenarkan, sumbangan batubara untuk Provinsi Sumsel terhitung signifikan. Ia mencontohkan, per tahun, ada sekitar Rp. 1,7 triliun yang disumbangkan dari royalti batubara, dengan produksi batubara di Sumsel tak kurang dari 45 juta per tahun.

“Untuk tahun lalu seperti itu, memang besar (produksi dan penerimaan) dari batubara,” tandasnya.

Sumber: Kontan.co.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan