PELARANGAN ANGKUTAN BATU BARA : Pengusaha Tambang Siapkan Jalan Khusus

PALEMBANG — Pengusaha tambang batu bara di Sumatra Selatan menyiapkan jalan khusus sepanjang 120 kilometer di Kabupaten Lahat untuk memudahkan pengangkutan komoditas itu dan memenuhi peraturan pemerintah daerah setempat yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Ketua Asosasi Pertambangan Batu Bara Sumsel (APBS), Andi Asmara, mengatakan pihaknya menargetkan penyediaan jalan tersebut dapat segera rampung dan dapat dilintasi pada tahun depan.

“Kami sudah bangun jalan itu sejak 2 tahun lalu. Lokasinya tidak bisa disebutkan dulu karena nanti harga tanah di sana jadi melonjak,” katanya kepada wartawan seusai bertemu dengan Pemprov Sumsel, Rabu (7/11).

Andi mengemukakan, jalan tersebut berada tidak jauh dari jalan khusus yang saat ini telah beroperasi dan dikelola oleh Titan Group, yakni Jalan Servo yang berlokasi di Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat.

Dia mengatakan, sembari menunggu jalan yang dibuat para pengusaha tambang selesai, maka pihaknya untuk saat ini akan menggunakan Jalan Servo karena mulai hari ini, Kamis (8/11), angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di jalan umum, sesuai dengan pemberlakuan kembali Perda No.5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui Jalur Khusus.

“Kami tidak keberatan menggunakan jalan khusus sesuai dengan regulasi yang dibuat pemprov, tetapi kami tetap mengkaji untung-rugi pakai Jalan Servo [Titan],” katanya.

Hanya saja, kata dia, pihaknya berharap Titan tidak mematok tarif yang terlalu besar untuk para transportir yang menggunakan jalan mereka. Sementara itu terkait dengan konstruksi jalan, pengusaha tambang bisa menerima kondisi Jalan Servo yang dikelola Titan itu apa-adanya.

“Yang penting itu, batu bara bisa sampai tujuan dan di-handle dengan baik tidak masalah jalannya seperti apa, tetapi idealnya memang harus diaspal,” katanya.

Andi menambahkan, seharusnya pengusaha tambang memberi pilihan jalur khusus, selain jalan bisa pula dengan kereta api. Namun demikian, kata dia, PT Kereta Api (KAI) belum siap untuk mengangkut batu bara para pemilik tambang di Sumsel.

Dia mengemukakan, saat ini terdapat 3,5 juta ton batu bara yang dibawa menggunakan angkutan darat dan selanjutnya menuju pelabuhan untuk dilepas ke pasar ekspor.

Asosiasi menilai pemberlakuan penggunaan jalan khusus bisa menjadi angin segar buat investor yang tertarik membangun infrastruktur untuk komoditas emas hitam itu.

“Jalan khusus memang perlu ada karena jarak tempuh dari mulut tambang ke pelabuhan cukup jauh bisa sampai 200 kilometer, berbeda dengan tambang di Kalimantan yang paling jauh cuma 40 km,” katanya.

Terlebih lagi, Sumsel merupakan provinsi yang memiliki cadangan batu bara terbesar di Tanah Air yakni 45% dari total cadangan batu bara nasional.

“Saat ini produksi kami sudah mencapai 15 juta ton. Harapannya keberadaan jalur khusus bisa mendongrak produksi batu bara di Sumsel,” ujarnya.

Manajemen PT Titan Infra Energy, pengelola jalan khusus batu bara di Sumatra Selatan, menyatakan kondisi jalan sepanjang 117 kilometer di Kabupaten Lahat itu siap untuk dilalui angkutan batu bara yang mulai hari ini, Kamis (8/11) dilarang oleh pemerintah provinsi melintasi jalan umum.

 

JALAN LAYAK

CEO PT Titan Infra Energy, Suryo Suwignjo, mengatakan kondisi jalan sudah layak dilalui karena selama ini pun pihaknya sudah menggunakan jalan tersebut untuk kepentingan perusahaan sendiri yang juga menambang komoditas itu di Sumsel. “

Jalan kami sudah siap karena sudah dipakai untuk mengangkut batu bara sendiri, sudah benar-benar operasional dan bahkan sudah mengangkut batu bara pihak ketiga,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/11) malam.

Menurut dia, pencabutan Peraturan Gubernur No.23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalan Umum patut didukung karena bertujuan baik untuk mengatasi kemacetan yang kerapkali ditimbulkan oleh angkutan batu bara.

Suryo mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk menyambut kedatangan pengguna jalan yang diakuisisi Titan dari Servo Group tersebut.

Menurutnya, jalan yang berada di Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat, itu siap menghadapi penambahan volume truk pengangkut emas hitam menuju Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim.

“Tidak ada persiapan khusus, mungkin hanya koordinasi dan pengaturan lalu lintas yang ditingkatkan. Kalau maintenance [jalan] dilakukan terus-menerus,” katanya.

Suryo menjelaskan, saat ini jalan yang dikenal dengan sebutan Jalan Servo itu sudah dilalui truk angkutan batu bara dengan kapasitas total hingga 5 juta ton. Muatan tersebut berasal baik dari tambang perusahaan maupun pihak ketiga yang memakai fasilitas jalan pihaknya.

Dia memaparkan spesifikasi jalan untuk batu bara berbeda dengan jalan raya pada umumnya.

“Konstruksi jalan batu bara berbeda dengan jalan aspal yang biasa, jalan itu konstruksinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga kuat menahan truk dengan tonase besar,” katanya.

Terkait tarif yang dikutip Titan untuk angkutan yang melintas di jalan tersebut, Suryo memastikan, tidak bakal membebani para pengusaha tambang, namun demikian dia enggan menyebutkan besaran tarif yang dipatok. “Kami coba tekan biayanya seoptimal mungkin supaya tidak memberatkan siapapun yang lewat. Tetapi minta dipahami jalan khusus tentu berbeda dengan jalan raya umum milik negara,” katanya.

Truk angkutan batu bara di Sumatra Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum dan hanya akan melewati jalur khusus angkutan komoditas itu yang dikelola swasta.

Kepastian itu didapat setelah Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut peraturan gubernur No.23/2013 terhitung mulai tanggal 8 November 2018.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan setelah pencabutan regulasi itu maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No.5/2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan terkait penerapan perda tersebut, sehingga tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum,” katanya.

Dia mengatakan nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel yang melakukan pengawasan serta pengaturan operasional angkutan batu bara.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sumsel Robert Heri mengatakan pengusaha dan transportir batu bara bakal lebih mudah membawa hasil bumi tersebut jika menggunakan jalan khusus.

“Tentu lebih cepat dan efisien, kalau angkutan lewat jalan umum dari Lahat ke Palembang bisa satu malam. Kalau pakai jalan khusus hanya 5—6 jam dan tiba di pelabuhan,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan, transportir juga bisa melintasi jalan khusus 24 jam penuh berbeda halnya jika melewati jalan umum yang diatur hanya saat malam hari.

Dia memaparkan sebetulnya selain jalan khusus itu, pengusaha juga dapat mengantar emas hitam menggunakan angkutan khusus kereta api yang saat ini memiliki tiga tempat untuk loading batu bara.

Tempat pertama berada di Tanjung Enim menuju titik jalur KA di Muara Enim untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan. Tempat kedua berada di Suka Cinta, Lahat, dan langsung menuju ke pelabuhan. Ada pula titik di Banjar Sari, Lahat. “Sehingga dari Muara Enim sampai ke Palembang tidak ada lagi angkutan batu bara, selanjutnya semua tambang dari Lahat ke Muara Enim melewati tiga titik berikut jalan khusus Servo, tidak lagi menuju Palembang,” katanya.

Sumber: Bisnis.com

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan