Pilar Nusantara dan Fitra Riau telah menyelesaikan policy brief yang mengembangkan skema Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Dumai. Pilar Nusantara berharap bahwa policy brief ini dapat mendukung konsep penggunaan ALAKE di Kota Dumai. Untuk melihat hasil policy brief secara lengkap, dapat mengakses tautan berikut ini: Policy Brief mengembangkan skema Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Dumai .
Dumai terletak di pesisir timur Pulau Sumatera, berada pada jalur lintas perdagangan dunia dengan perkembangan industri yang sangat pesat. Kota ini memiliki luas wilayah sebesar 276.067 hektare yang terdiri dari 206.476,83 hektare daratan dan 71.393 hektare perairan. Secara administratif, Dumai terbagi menjadi 7 kecamatan dengan 36 kelurahan dan memiliki penduduk sebanyak 331.8 ribu jiwa (BPS, 2022). Meskipun berstatus kotamadya, Dumai memiliki kawasan hutan yang dijadikan sebagai area industri kehutanan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW-K) 2019-2030, terdapat sekitar 151.9 ribu hektare atau 73.5% dari luas daratan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Terdiri dari 11.8 ribu hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT), 121.2 ribu hektare Hutan Produksi Tetap (HP), dan 18.8 ribu hektare Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK). Selain itu, ada kawasan lindung seluas 4.378,4 hektare (2.07%) serta Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 55.08 ribu hektare (26.7%) yang digunakan untuk kawasan industri, perdagangan, dan pemukiman.
Urgensi Kebijakan ALAKE untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kota Dumai
Guna mencapai target pembangunan lingkungan hidup di daerah, Dumai tidak lagi dapat menggunakan pendekatan business as usual (BAU). Diperlukan optimalisasi sumber daya dan kolaborasi pembangunan yang melibatkan multi-stakeholder, sejalan dengan agenda prioritas RPJPD Dumai 2020-2025. Pemerintah Kota Dumai memiliki jaringan pemerintah hingga tingkat kelurahan yang diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan. Inisiatif insentif fiskal berbasis lingkungan telah menjadi instrumen yang mendorong kinerja lingkungan hidup antar pemerintah daerah dan berpotensi diadopsi untuk mendukung Dumai sebagai kota hijau.
Langkah Implementasi Kebijakan ALAKE
Sebagaimana diuraikan dalam policy brief, konsep kebijakan ALAKE ditawarkan sebagai alternatif inovasi pengelolaan keuangan daerah untuk penguatan perlindungan lingkungan hidup, sesuai dengan visi Kota Dumai sebagai Kota Hijau. Tahapan implementasi kebijakan ALAKE meliputi:
- Tahap 1: Penyepakatan dan Penyempurnaan Konsep Kebijakan ALAKE – Diskusi kebijakan ini melibatkan pemangku kepentingan lintas OPD dan dipimpin oleh Bappeda Kota Dumai bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
- Tahap 2: Penyiapan Regulasi – Penyusunan atau revisi peraturan yang mendukung alokasi Dana Kelurahan, termasuk penerbitan Peraturan Walikota.
- Tahap 3: Sosialisasi Kebijakan – Penyampaian kebijakan kepada pemangku kepentingan khususnya kelurahan terkait penilaian kinerja dalam kebijakan Dana Kelurahan.
- Tahap 4: Penghimpunan Data – Mengumpulkan data sebagai dasar perhitungan alokasi Dana Kelurahan (alokasi formula dan kinerja).
- Tahap 5: Penyepakatan Pagu Anggaran dan Perhitungan Alokasi Kelurahan – Penetapan anggaran dan alokasi kinerja diharapkan dapat diterapkan pada perubahan anggaran tahun 2024 serta perencanaan tahun 2025.
Pilar Nusantara berharap dengan adanya langkah-langkah ini, Dumai dapat mencapai tujuan sebagai kota hijau yang berkelanjutan.