Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), yang diwakili oleh Gunawan Eko Movianto, SE, MM, bersama Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, SE, M.Sc., Ph.D., menyelenggarakan diskusi publik mengenai petunjuk teknis (juknis) tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologi di daerah.
Acara ini bertujuan untuk membahas pedoman yang jelas mengenai pemberian insentif kinerja sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang menerapkan praktik ramah lingkungan yang berdampak positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Diskusi ini dilaksanakan pada Jumat (05/07/2024) di Hotel Harper Palembang.
Diskusi ini mencakup berbagai aspek terkait tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologi, termasuk definisi insentif, mekanisme pemberian insentif, tata cara pelaksanaan, serta pengawasan dan evaluasi. Para peserta akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan efektivitas dalam penerapan insentif tersebut.
Acara ini dibuka oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Ir. H. Pandji Tjahyanto, S.Hut., M.Si., Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Kami mengundang para pemangku kepentingan terkait, seperti DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, serta 17 Bappeda dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Selain itu, beberapa lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dari perguruan tinggi, serta organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, juga diundang untuk hadir dalam diskusi ini, ujar Achmad Taufik.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk mengadopsi konsep Insentif Kinerja Ekologi (IKE) dalam kebijakan transfer fiskal (bantuan keuangan, ADD, dan pagu alokasi dana kelurahan), serta mensosialisasikan draft dokumen juknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologi (IKE) di daerah dan mendapatkan masukan untuk penyempurnaan dokumen tersebut, ujar Herduan Prasetyo.
Sumber: a1news.co.id