Lokakarya Dan Konferensi Nasional Ecological Fiscal Transfer 2024

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan Lokakarya dan Konferensi Nasional Ecological Fiscal Transfer (EFT) ke-5 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Acara ini diselenggarakan bersama Ford Foundation dan Yayasan Pilar Nusantara (PINUS), serta Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL).

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara ini. Ia menekankan pentingnya inovasi kebijakan pendanaan ekologis untuk mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia pada 2060. Restuardy menyoroti tantangan global yang melibatkan triple planetary crisis, yang mencakup perubahan iklim, polusi, dan kerusakan lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Laporan dari IPCC dan WHO menyebutkan bahwa dampak serius dari krisis ini, seperti perubahan iklim yang dapat mempengaruhi 50-75% populasi global pada 2100 dan menyebabkan 4,2 juta kematian setiap tahun akibat polusi udara.

Program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan, yang diterapkan melalui insentif kinerja berbasis ekologis, mendukung visi RPJPN untuk pembangunan berkelanjutan. Hingga kini, 40 pemerintah daerah telah mengadopsi skema EFT dalam kebijakan daerah mereka, dengan dampak positif pada pengelolaan sampah, sungai, dan lingkungan, serta penguatan kebijakan dan anggaran lingkungan di tingkat desa. Skema EFT memberikan insentif bagi upaya konservasi ekologis yang dilakukan oleh pemerintah daerah, mengarah pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan status desa mandiri.

Lokakarya ini juga menjadi ajang untuk berdiskusi tentang penerapan skema EFT sebagai inovasi pendanaan lingkungan hidup yang dimulai oleh KMS-PPL pada 2017. Skema ini mendorong pemerintah daerah untuk fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon melalui berbagai program seperti Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

Hingga saat ini, 40 pemerintah daerah telah mengadopsi EFT dengan total pendanaan sebesar Rp355,4 miliar. Dana ini telah memberikan manfaat bagi 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan, serta berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup, menurunkan insiden kebakaran hutan dan lahan, dan mendorong program penghijauan dan pengelolaan ekowisata yang berdampak positif pada ekonomi lokal.

Dalam acara ini, penghargaan diberikan kepada beberapa pemerintah daerah atas keberhasilan mereka dalam menerapkan skema TAPE/TAKE/ALAKE, termasuk Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Maros. Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bulungan, dan Kota Dumai, juga menerima penghargaan khusus atas inovasi mereka dalam mengintegrasikan indikator gender, teknologi untuk transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis ekologi.

Meskipun demikian, penerapan EFT menghadapi beberapa tantangan. KMS-PPL merekomendasikan langkah-langkah strategis seperti memperluas adopsi EFT, mengintegrasikan indikator gender dalam penilaian kinerja, dan meningkatkan dukungan legislatif untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah daerah, bersama dengan KMS-PPL dan lembaga lainnya, diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Indonesia.

Sumber 1: Kemendagri Dukung Lahirnya Inovasi EFT sebagai Upaya Pencapaian Target Net Zero Emission pada 2060
Sumber 2: Kebijakan EFT Perkuat Keberlanjutan dan Perlindungan Lingkungan

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan