Pemprov Sumsel Surati KSOP Panjang soal Pengawasan Batubara

Radarlampung.co.id – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Gubernurnya mengeluarkan surat penanggulangan permasalahan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan pengawasan atas kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disektor Batubara. Ini terkait mulusnya Batubara ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan truk melintasi jalan Lampung.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan, surat tersebut datang bersamaan dengan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tahun 2019 di Lampung.

Surat ini bernomor 540/1890/DESDM/IV-2/2019 untuk kepala Kantor Ke Syahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas I Panjang, dan Kepala ASDP Fery Bakauheni pada 7 Agustus dengan perihal pemberantasan PETI dan kebocoran PNBP Batubara.

Berdasarkan hal ini, Pemprov Sumsel  telah merekomendasikan tempat penjualan Batubara di Provinsi Lampung yang diangkut dengan Kereta Api, sehingga apabila Batubara yang keluar dari wilayah Provinsi Lampung bukan berasal dari tempat penjualan yang telah ditentukan maka Batubara tersebut berasal dari PETI atau dari tambang-tambang yang tidak membayar PNBP.

Berkenaan dengan hal ini juga disampaikan pertama untuk Mohon Kepala KSOP Kelas 1 Bandarlampung untuk tidak memberikan in berlayar kepada Kapal Tongkang pengangkut Batubara di luar lokasi Pelabuhan yang asal Batubaranya tidak diangkut dengan menggunakan Kereta Api. Kedua, pihaknya memohon Kepala ASDP Indonesia Ferry Bakauheni agar tidak mengangkut Truk angkutan Batubara menuju Pelabuhan Merak yang tidak memiliki dokumen penjualan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini terbilang menjadi kabar baik, sebab Lampung menjadi akses pengangkutan batu bara yang kendaraan pengangkutnya menggunakan truk Bertonase besar.

Menanggapi hal ini, Dian Patria mengaku telah mendapatkan informasi. Dalam supervisinya, Dian mengatakan hal ini juga masuk dalam supervisinya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumatera Selatan.

Apalagi, polemik truk batubara bertonase besar yang melintas di Provinsi Lampung menggunakan lajur umum memang hal yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Akibatnya merusak jalan.

”Iya kami juga baru dapat informasi soal pengangkutan batubara ini. Jadi kan memang kalau yang pake truk, itu bisa saja perseorangan dan ilegal (tambang batubara). MAka kami sudah berkoordinasi dengan KSOP, unttuk jangan kasih lewat kalau nggak ada dokumen lengkap. Semua yang distribusian batubara harus lewat jalur kereta,” beber Dian.

Atas hal ini juga, Dian mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Apalagi saat ini sedang digodok aturan terkait batasan tonase kendaraan pengangkut, dan jalur untuk angkut batubara

”Yak an sedang di bahas Pergubnya, saya kemarin sudah Koordinasi dengan Gubernur lampung. Karena kalau di Palembang, Sumsel sudah jelas batubara harus lewat jalur khusus,” tandasnya. (rma/kyd).

 

sumber: radarlampung.co

Tujuh Truk Batu Bara Ilegal Ditangkap di Bakauheni

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Doddy Perdinand Sanjaya saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan truk bermuatan batu bara yang diduga illegal oleh petugasnya di Pelabuhan Bakauheni,  Lampung Selatan.

“Iya benar, pengkapan tujuah unit truk bermuatan batu bara yang diduga illegal, berdasarkan atensi dari pimpinan (Dirpolairud-Red),”kata Doddy Ferdinand Sanjaya, Selasa, 3 September 2019.

Dia menjelaskan, terhadap tujuh sopir dan truk bermuatan batu bara yang diduga illegal tersebut telah diamankan petugas dan dibawa ke Makopol Airud Polda Lampung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkait izin angkutan dan lain sebagainya.

“Satu unit truk masih di wilayah Lampung Selatan. Enam unit truk telah diamankan di pantai Puri Gading. Jadi jumlah yang diamankan ada tujuh unit truk. Kasusnya sedang dilakukan pemeriksaan, penyedilikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

 

Sumber: Lampungpost.co

ESDM: 3000 Perusahaan Belum Kasih Jaminan Pasca-Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 3.121 perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan pasca tambang, dari total 4.524 perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, banyaknya perusahaan yang belum menempatkan terutama berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, yang mana sebanyak 1.283 perusahaan sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang.

“IUP PMDN yang diterbitkan dari jumlah 4.043 baru 1.283 yang menempatkan,” kata Bambang di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Bambang pun menjelaskan, kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pasca tambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait. Begitu juga dengan penetapan jaminan pasca tambangnya.

Untuk perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi.

Penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100%. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pasca tambang ialah dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.
dilakukan tiap triwulan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan.

Sementara itu, untuk kegiatan reklamasi, dalam paparannya, Bambang menyebut, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.

Dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN yang mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.

“IUP PMDN yang diterbitkan Pemprov masih banyak yang belum masih 59%,” tambahnya.

Kegiatan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya,” jelas Bambang.

Dia menjabarkan, pengajuan rencana reklamasi dan penetapan serta penempatan jaminan reklamasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian lembaga (K/L), dan dinas terkait.

Adapun perhitungannya yakni, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan.

“Di pelaksanaan reklamasi mereka harus melakukan penataan lahan, revegetasi penataan lahan,” pungkasnya. (gus/gus)

 

Sumber: CNN Indonesia

Renggut Nyawa Lagi, Sudah 35 Korban di Lubang Tambang Batubara

  • Ahmad Setiawan [10 tahun], merupakan korban ke-35 di lubang maut tambang batubara di Kalimantan Timur dalam delapan tahun terakhir
  • Korban tenggelam di lubang bekas tambang di Jalan Suryanata, Gang Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu [22/6/2019]
  • Jarak permukiman terdekat dengn lubang tambang milik PT. Insani Bara Perkasa, tempat Ahmad tenggelam, sekitar 500 meter
  • Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan selama lubang tambang masih ada, sepanjang itu pula memakan korban jiwa

 

Kasus kematian anak di lubang tambang batubara Kalimantan Timur terus menggema. Setelah kematian Nadia [12] pada 29 Mei 2019, tragedi yang sama berlanjut. Lubang bekas tambang di Jalan Suryanata, Gang Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, merenggut nyawa Ahmad Setiawan, Sabtu [22/6/2019].

Bocah 10 tahun itu, berenang pukul 14.00 Wita, di kolam konsesi PT. Insani Bara Perkasa [IBP]. Namun, baru diketahui tenggelam pada 17.45. Jasadnya sekitar 18.52 Wita. Ahmad tercatat sebagai korban ke-35 di lubang tambang maut di Kalimantan Timur, delapan tahun terakhir.

Lubang bekas tambang batubara yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur masih bertebaran. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Kalimantan Timur [Kaltim] Wahyu Widhi Heranata, Senin [24/6/2019], menyatakan, kematian Ahmad Setiawan di kolam bekas tambang disebabkan murni kesalahan orangtua.

Orangtua korban lalai menjalankan tugasnya sebagai pelindung anak. Hal ini sangat fatal, apalagi PT. IBP sudah menutup area tersebut. Namun, dibuka kembali oleh warga sekitar.

“Kalau ditanya, siapa yang salah dan siapa yang benar, ya maaf orangtuanya yang salah. Ini anak di bawah umur, kecuali dewasa. Saya punya dua anak, kewajiban saya mengawasi. Mohon kepada masyarakat yang punya anak, tolong diawasi buah hatinya, karena ini pertanggungjawaban pada Tuhan,” sebut lelaki yang biasa disapa Didit.

Setelah pengawasan orangtua, lanjut dia, baru melihat kondisi lubang tambang tersebut, titik lokasinya dan lingkungan sekitar. Apakah dekat sekolah atau permukiman.

Tambang batubara yang menyisakan berbagai persoalan lingkungan. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Dijelaskan Didit, pihaknya mengundang Jatam Kaltim dan awak media untuk melihat lokasi. Kondisi lubang sekitar 500 meter dari permukiman. Terkait pengawasan, Didit mengutip pernyataan koordinator inspektor tambang Kaltim, lubang tersebut sudah ditutup perusahaan.

“Yang jelas, saya langsung lapor ke Gubernur, meninjau lokasi. Saya juga sudah koordinasi dengan Jatam, kita tidak usah saling menyalahkan, sebaiknya harus kita tangani bersama. Saya selaku pemerintah sadar, tidak bisa melakukan sendiri,” katanya.

 

Untuk penyelesaiaan masalah kematian Ahmad, pihaknya akan terus melakukan investigasi dan melaporkan pada Kementerian ESDM. “Saya sebagai Kepala Dinas ESDM wajib melaporkan hasilnya. Harapannya, kementerian akan segera melanjutkan, apabila mereka menurunkan tim, hasilnya akan kami sampaikan transparan. Tidak ada yang disembunyikan.”

Selain itu, perusahaan harus bertangung jawab dalam peristiwa meninggalnya anak di lubang tambang. PT. Insani Bara Perkasa [IBP] merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara [PKP2B]. Pengurusannya di bawah kendali Kementerian ESDM.

“Saya hanya di ranah kebijakan, secara teknis ada tim sendiri yang menjelaskan. Informasi terkait PT. IBP yang sudah menutup lubang tambang di Gang Saka, akan diperiksa kembali. Polisi sudah datang,” ujarnya.

Didit berharap, antara Pemerintah, Jatam, dan rekan media bersama menuntaskan masalah tersebut. “Saya kenal rekan Jatam bukan satu atau dua tahun dan Wartawan Peduli Bencana [Wapena] harus dihidupkan lagi. Kita tuntaskan masalah ini bersama,” jelasnya.

Lubang tambang yang begitu dekat permukiman warga merupakan ancaman nyawa anak-anak. Foto: Jatam Kaltim

Korban berjatuhan

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan korban-korban tambang terus berjatuhan. Selama lubang masih ada, selama itu pula memakan korban jiwa. Menurut Jatam, manusia memang tidak bisa melawan takdir, tapi sejatinya, kasus kematian bisa dicegah.

“Jika pemerintah tegas, kematian anak di lubang tambang bisa diantisipasi. Selama ini, jawaban Gubernur Kaltim Isran Noor hanya menyalahkan hantu dan takdir, padahal itu bisa dicegah,” paparnya.

Rupang tidak sepakat bila kematian anak di lubang tambang akibat kesalahan orangtua. Menurut dia, pemimpin sudah seharusnya melindungi masyarakat. “Pemimpin itu wajib menjaga warga. Apa tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah selain menyalahkan keluarga korban,” ujarnya.

Selama ini, Jatam melihat, pemerintah tidak pernah serius menangani kematian puluhan anak di lubang tambang. Padahal, masih banyak lubang menganga. Parahnya, kematian-kematian itu bukan dianggap sebagai peristiwa besar.

“Hilangnya nyawa manusia, adalah bukti kegagalan Pemerintah Kalimantan Timur mengurus wilayahnya. Ketegasan hukum dan kepedulian pada masyarakat tidak terlihat,” sebu Rupang.

Hingga berita ini diturunkan, orangtua korban tidak memberikan pernyataan, karena masih berduka.

 

Sumber: mongabay.co.id

 

 

Habis Banjir Terbitlah Petisi Tutup Tambang di Bengkulu

  • Petisi tutup tambang Bengkulu dibuat pada 4 Mei 2019 sebagai buntut terjadinya banjir pada 27 April 2019. Hingga 22 Juni 2019 sudah ada 77.880 tanda tangan yang digalang di Change.org
  • Banjir dan longsor di Bengkulu melanda 9 kabupaten/kota yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur
  • Berdasarkan data Genesis, sekitar 46 persen wilayah DAS Bengkulu dikapling konsesi perusahaan tambang
  • Tidak ada pengelolaan DAS terpadu menyebabkan tidak adanya kejelasan tata ruang dan poin strategis yang diutamakan

 

Banjir besar yang terjadi di Bengkulu pada Sabtu, 27 April 2019, mendorong netizen meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Presiden Republik Indonesia untuk menutup tambang batubara. Alasannya, aktivitas tersebut membuat rusaknya hutan di daerah hulu sungai penyebab banjir Bengku.

Hingga Minggu, 23 Juni 2019 pukul 09.30 WIB, sudah 78.300 orang menandatangani petisi di laman Change.org tersebut. Petisi bertajuk ‘Tutup Tambang Batubara Penyebab Banjir Bengkulu’ ini dibuat Edy Prayekno, videografer, pada 4 Mei 2019.

Menurut cerita Edy, dia tergerak melakukan hal itu, berawal dari pengalamannya menerbangkan drone di hulu Sungai Bengkulu, Maret 2019. Saat itu, dia menemukan area bukaan lahan tambang batubara di hulu DAS Bengkulu, yang merupakan daerah konservasi dan hutan lindung.

Tambang batubara yang menyisakan persoalan lingkungan, terlebih lubang yang tidak direklamasi. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Satu bulan berselang, tepatnya Jum’at, 26 April 2019, terjadi hujan lebat. Besoknya, tepat pukul 5.30 WIB, genangan air membanjiri sekitar rumahnya. Pukul 09.00 WIB, ketika Edy menerbangkan drone, dia terkaget melihat setengah Bengkulu terendam. Kekhawatirannya akan bencana terbukti.

“Pengalaman itu yang mendorong saya membuat petisi,” katanya, Rabu [19/6/2019].

Data Badan Penanggulangan Bencana Nasional [BPBN] per Rabu [01/5/2029] menunjukkan, banjir merenggut 30 nyawa, 6 orang hilang, 184 rumah rusak, 7 bangunan pendidikan terdampak, dan 40 titik infrastruktur rusak [jalan, jembatan, dan gorong-gorong].

Daerah yang terdampak banjir tersebar di 9 kabupaten/kota, mulai dari Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kapahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur.

 

46 persen dikapling

Direktur Genesis Uli Arta Siagian mengatakan, sekitar 46 persen wilayah DAS Bengkulu dikapling konsesi perusahaan pertambangan. Luas DAS Bengkulu adalah 51.951 hektar, sedangkan luas konsesi pertambangan yang sudah diizinkan sebesar 21.694 hektar.

Selain itu, ada 33 lubang tambang batubara yang belum direklamasi di wilayah DAS Bengkulu. Paling banyak di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebanyak 23 lubang tersebar di wilayah DAS Air Bengkulu, terutama di Hutan Lindung Bukit Daun dan Taman Buru Semidang Bukit Kabu. “Sudah jelas banjir di Bengkulu ini karena DAS yang rusak. Pemerintah harus melakukan evaluasi, lubang-lubang harus direklamasi,” jelasnya

Lubang tambang batubara di wilayah DAS Air Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Foto: Dok. Genesi

Pengelolaan

Tiga akademisi dari Universitas Bengkulu, yakni Heri Suhartono, M. Fajrin Hidayat, dan Edi Suharto telah membuat presentasi kajian Pengelolaan DAS di Provinsi Bengkulu. Mereka yang tergabung dalam Forum DAS Bengkulu menyampaikan informasi tersebut pada “Rapat Evaluasi Pasca-Banjir dan Longsor FKPD Provinsi Bengkulu” pada 27 Mei 2019. Tercatat, ada 89 DAS mengalir di 10 kabupaten/kota di Bumi Rafflesia.

Di antara DAS itu ada yang terpantau rusak, yakni DAS Air Bengkulu, DAS Air Kungka, DAS Sebelat, DAS Ketahuan, DAS Air Pino, DAS Air Manna, DAS Air Nasal, DAS Air Luas, DAS Air Kinal dan DAS Air Seluma. Akibatnya, banjir dan longsor terjadi di 9 kabupaten/kota, Provinsi Bengkulu.

Para akademisi juga menyoroti ketimpangan kebijakan pemerintah di wilayah DAS, di hulu dan hilir yang terbagi atas beberapa administrasi kabupaten. Akibatnya, pengelolaan dan aktivitas yang berlangsung tidak terpadu dan tidak sinergis.

“Tidak ada master plan pengelolaan DAS terpadu yang jelas dan terukur sehingga tidak ada kejelasan tata ruang sebagai nilai rehabilitasi dan nilai konservasi,”ungkap laporan itu.

Mereka juga menuliskan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang sebagian besar tidak memenuhi kaidah konservasi tanah dan air. Sampai saat ini, belum ada institusi yang mengelola segala aspek di DAS secara utuh. Perencanaan hingga pelaksaan dari hulu hingga hilir tidak tampak.

Ada tiga rekomendasi yang disampaikan. Pertama, teknik pengendalian banjir harus dilakukan komprehensif pada daerah rawan dan pemasok air banjir. Kedua, prinsip dasar pengendalian daerah kebanjiran dilakukan dengan meningkatkan dimensi palung sungai sehingga aliran air yang lewat tidak melimpah. Ketiga, pengendalian banjir di daerah tangkapan air bertumpu pada prinsip penurunan koefisien limpasan melalui teknik konservasi tanah dan air.

 

Mengutip Media Center Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penanganan pasca-banjir dilakukan melibatkan Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kabupaten dan Kota, serta pihak terkait. Segala data kerusakan dikumpulkan.

Rohidin menjelaskan, Forum Daerah Aliran Sungai [DAS] Terpadu akan dibuat sekretariat khusus. Tujuannya, agar ada upaya perbaikan pengelolaan DAS, terutama empat DAS utama, yaitu Ketahun, Bengkulu, Manna, dan Padang Guci.

“Bentuk yang disepakati adalah menanam pohon, pembangunan bendungan dan pelapisan tebing,” jelasnya, Senin [27/5/2019].

Gubernur menegaskan, akan meminta perguruan tinggi mengevaluasi dokumen lingkungan. Terutama, kinerja perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Bengkulu.

“Kita tidak bermaksud menghakimi salah satu pihak. Tetapi, kita betul-betul ingin mencari solusi produktif, kolaborasi antara investasi dan kinerja lingkungan menjadi sebuah kebutuhan. Ini semua harus dilakukan bersama, agar memberikan dampak positif untuk lingkungan Bengkulu,” tandasnya.

Sumber: Mongabay.co.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan