PINUS Fasilitasi Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemitraan di Desa Gunung Tiga dengan KPH Bukit Nanti

Pinus Sumsel, (25/08/2018) memfasilitasi Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemitraan di Desa Gunung Tiga dengan UPTD KPH wilayah VI Bukit Nanti martapura, ini adalah salah satu program untuk percepatan pencapaian alokasi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan.

Desa Gunung Tiga, salah satu sudut dari wilayah UPTD KPH Wilayah VI Bukit nanti Martapura  yang terletak lebih kurang 1000 kilometer dari Kota Baturaja. Desa ini merupakan salah satu desa yang menjadi fokus pengembangan pola kemitraan kehutanan di UPTD KPH wilayah VI Bukit Nanti Martapura.

Beberapa inisiatif kemitraan yang sedang didorong di UPTD KPH wilayah VI Bukit Nanti Martapura  saat ini adalah pemanfaatan jasa lingkungan pengelolaan wisata alam air panas Gemuhak dan air terjun Puakh, pemanfatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) antara lain pengembangan usaha rotan, bambu, madu alam, pengelolaan hasil kopi, damar mata kucing, pengembangan getah karet, kemiri, lada, pinang dan aren, penanaman kayu serat, kayu pertukangan, kayu energi. serta pemanfaatan peramuan pemungutan rotan dan damar.

Pada tahapan pengusulan tersebut, Pinus dengan UPTD KPH wilayah VI Bukit Nanti Martapura telah membembentuk kelompok tani hutan Gemupuakh sebanyak 29 anggota kelompok, serta pembuatan Naskah Kesepakatan Kerja sama (NKK) disusun oleh KPH dan masyarakat, serta  menentukan Penentuan titik-titik koordinat wilayah usulan kemitraan kehutanan yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat, pinus, dan KPH untuk dijadikan  peta pengusulan.

Skema Hutan kemitraan menjadi salah satu  pilihan dalam pengelolaan hutan di UPTD KPH wilayah VI Bukit Nanti Martapura, Selain ditunjang oleh potensi-potensi kawasan hutan yang menjanjikan, disisi lain kegiatan kemitraan diyakini sebagai solusi penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya hutan yang ada di Desa Gunung Tiga Ogan Komering Ulu.

silahkan klik tautan dibawah ini untuk melihat videonya

 

 

 

Kementerian ESDM Buka Opsi Penghapusan Tunggakan Pertambangan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sampai saat ini masih memverifikasi kondisi tunggakan penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan yang sulit ditagih sejak 2010 silam. Jika piutang setoran pertambangan ini benar-benar macet, Kementerian Energi membuka opsi untuk menghapuskan piutang tersebut dari kekayaan negara.

“Kami harus pastikan dulu. Kalau bisa, kami akan tagih semuanya,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.

Jonson mencatat total tunggakan yang berisiko macet sebesar Rp 2,1 triliun dari ribuan penambang. Sebagian besar piutang berasal dari komponen iuran tetap (land rent) yang semestinya dibayar perusahaan saban tahun.

Jonson mengatakan Kementerian Energi tak bisa sembarangan mengusulkan penghapusan piutang. Lembaganya harus berkoordinasi lebih dulu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah, Kementerian Keuangan bakal menilai upaya Kementerian Energi menagih tunggakan. Jika dirasa optimal, maka pilihan pemutihan bisa dipertimbangkan.

Untuk dikategorikan macet, Kementerian Energi juga harus melihat faktor kemampuan keuangan penunggak, keberadaan barang jaminan, dan masalah lainnya. Dia menuturkan nantinya verifikasi akan dibantu oleh Dinas Energi provinsi setempat. “Kalau kami hapus ternyata masih bisa, enak banget (bagi penunggak) dong,” ungkap Jonson.

Jonson memastikan seluruh penunggak ini sudah tak diizinkan menambang. Pasalnya, pemerintah sudah memblokir pelayanan mulai dari bea cukai, administrasi hukum, hingga izin berlayar di syahbandar, pada akhir 2017 lalu. Ada 5.587 izin tambang yang menjadi objek pemblokiran.

Anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, mengatakan pemerintah tak bisa menghapus piutang begitu saja. “Kewajiban itu harus dilunasi,” kata dia.

Dian menyarankan pemerintah supaya memburu perusahaan hingga ke penerima manfaat terakhir (ultimate beneficial ownership). Pasalnya, Dian mencurigai para pemilik meninggalkan perusahaannya lalu mendirikan korporasi baru.

“Sangat mungkin perusahaan itu berganti baju. Apalagi kalau dia (pemilik) punya perusahaan lain yang sehat,” ujar Dian.

Sementara, Direktur Pilar Nusantara-lembaga masyarakat sipil yang mengawal penertiban izin tambang di Sumatera Selatan-Rabin Ibnu Zainal, mengemukakan mengemukakan pemerintah sulit menagih piutang pertambangan, terutama ke pemegang izin yang tak aktif. “Alamat perusahaannya tak jelas. Ada juga yang ketika ditagih mereka mengaku tak punya dana lagi,” ujar Rabin.

Pemerintah, kata dia, juga sempat ingin melacak perusahaan ke pemilik sebenarnya. Namun upaya ini terbentur akses informasi yang terbatas. “Kalau pemerintah berkomitmen seharusnya pemerintah pusat bisa langsung akses ke Kementerian Hukum dan HAM.”

Meski begitu, Rabin berpendapat aturan beneficial ownership Tanah Air belum sempurna. Sebab, sekali pun ditemukan, pemerintah tak bisa meminta pertanggungjawaban ke pemilik sebenarnya. Dia meminta regulator memperbaiki aturan ini.

Menanggapi hal ini, Jonson mengatakan ESDM bakal menggunakan segala cara, termasuk di antaranya melacak pemilik sebenarnya dari badan usaha yang menunggak. “Tentu jika memungkinkan opsi itu bisa kami ambil,” katanya.

 

Copyright: TEMPO.CO

Volunteer Pinus Sumsel di Sektor Pertambangan

Pinus Minat tinggi untuk menjadi bagian dari volunteer Pinus Sumsel di sektor Pertambangan Sumatera Selatan.

Sebanyak 9 nama dinyatakan terpilih untuk dapat turun langsung dimasyarakat wilayah pertambangan pada akhir agustus mendatang.

Pinus sebagai panitia pelaksana Pelatihan Untuk Masyarakat Sipil di Sektor Pertambangan  telah  memberikan pelatihan bagi mereka yang akan di terjunkan dilapangan  agar mampu mengorganisir masyarakat di wilayah pertambangan sumatera selatan.

Untuk kebutuhan, volunteer akan dibagi dalam dua kelompok, yakni untuk desa yang berada di Musi Banyuasin dan Muara Enim Sumatera Selatan.

Mereka akan menjadi Community Organizer dalam pendampingan masyarakat  selama kegiatan berlangsung, diantara nama-nama yang terpilih antara lain :

               

 

 

 

Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial Regional Sulawesi dan Tindak Lanjut Hasil Coaching Clinic

Makassar –  Tujuh Provinsi Region Sulawesi mendukung upaya percepatan akses legal Perhutanan Sosial yang merupakan program prioritas nasional. Hal itu diutarakan Oleh Yulinda Rudjito selaku Pimpinan pada Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial Region Sulawesi di Swissbell Hotel Makassar.

Rapat koordinasi Perhutanan Sosial ini adalah tindak lanjut dari hasil coaching clinic yang dilaksanakan sebelumnya, ini adalah program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan diadakannya rakor ini yaitu untuk mensinergikan rencana kerjasama jemput bola perhutanan sosial se-Sulawesi, sosialisasi dan menemukan kesepemahaman tentang kemitraan konservasi dalam Perhutanan Sosial, serta mendetailkan kerja bersama jemput bola tiap provinsi di Sulawesi pada bulan Agustus dan September 2018.

Pada kesempatan tersebut diikuti oleh Direktorat PKPS, Direktorat PKTHA, Balai PSKL Sulawesi, UPT KSDAE Sulwesi, Balai Litbang Kehutanan se-Sulawesi, Pokja PPS Sulawesi Barat, Pokja PPS Sulawesi Tengah, Pokja PPS Gorontalo,  Pokja PPS Sulawesi Utara, Pokja PPS Sulawesi Tenggara, dan TP2PS ( Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial).

Coaching clinic merupakan bentuk pembelajaran bagi daerah dalam proses pengusulan sehingga usulan lengkap dan benar. Selanjutnya, dilakukan verifikasi teknis (vertek) sebagai dasar pemberian akses legal Perhutanan Sosial.

Provinsi Sulawesi  salah satu provinsi yang aktif mendorong proses perhutanan sosial, dalam rapat koordiasi tersebut masing-masing provinsi merumuskan target fasilitas usulan dalam  tiga skema yaitu Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan  Kemitraan. Wilayah-wilayah tersebut diantaranya  Provinsi Sulawesi Barat dengan  Target Fasilitasi Usulan seluas  1.250  Ha dan Target Verifikasi Teknis 5.465 Ha, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Target Fasilitasi Usulan 6.500 Ha dan Target Verifikasi Teknnis seluas 8.249 Ha, Provinsi Gorontalo dengan Target Fasilitasi Usulan seluas 3.844 Ha, Provinsi Sulawesi Utara dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas 6.401,5 Ha, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas  6.802 Ha, Target Verifikasi Teknis dan evaluasi PAK seluas 4.092 Ha, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Target Fasilitasi Usulan Seluas 515 Ha dan Target Verifikasi Teknis Seluas 3.340 Ha. Target tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus-September mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 2 desa diwilayah provinsi Sulawesi Selatan yang di dampingi oleh Pinus Sulsel  dengan skema Hutan Desa, diaharapkan program percepatan perhutanan sosial ini Pinus dapat mengakselerasi capaian perhutanan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan khususnya di sulawesi selatan.

 

Menghutankan Kembali Lahan Tambang Batu Bara

Tahun ini Adaro menargetkan bisa mereklamasi 750 hektare lahan tambang.

 

Deru kendaraan alat berat terdengar bersahutan di tengah teriknya langit Desa Lokbatu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Desa Lokbatu merupakan kawasan stockpile (tempat penampungan dan pengangkutan) batu bara PT Adaro Energy Tbk. Pengangkutan ini dilakukan kontraktor PT Saptaindra Sejati (SIS).

Setiap hari truk jungkit (dumptruck) mengangkut batu bara dari lahan tambang ke tempat penampungan tersebut. Di stockpile, cakar-cakar kendaraan backhoe sudah siap memindahkan batu bara tersebut ke truk gandeng (double-trailer). Truk gandeng itu lalu mengantarnya ke Terminal Khusus Batu Bara Kelanis yang jaraknya 80 kilometer (km) dari tempat pengumpulan, untuk dikirimkan ke pelanggan.

Selama kuartal II tahun 2018, perusahaan besutan Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini berhasil memproduksi batu bara 13,11 juta ton (Metric ton/Mt). Dari jumlah tersebut, yang berhasil terjual sebanyak 12,88 Mt.

Jika diasumsikan seluruh batu bara itu dijual dengan harga US$ 98,2 per ton (rata-rata Januari hingga Juli), maka Adaro bisa mengantongi US$ 1,26 miliar atau Rp 18,2 triliun. Itu sekitar tiga kali lipat pendapatan daerah Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017 mencapai Rp5,6 triliun

Namun, di sisi lain, perusahaan tak bisa seenaknya mengeruk batu bara dari perut bumi, tanpa memperhatikan lingkungan. Pemerintah mewajibkan adanya reklamasi dan pascatambang kepada seluruh perusahaan tambang, tak terkecuali Adaro.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, terutama pasal 2. Ada juga aturan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi ini dilakukan di wilayah eksplorasi dan produksi.

Adaro, sebagai kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pun melakukan kewajiban tersebut. Salah satu reklamasi yang sudah dilakukan berada di Tambang Paringin. Kalimantan Selatan yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.

Lahan bekas tambang seluas 113 hektare itu kini bahkan sudah dihuni beberapa spesies. Di sana ada tiga kelompok bekantan. Setiap kelompok terdiri dari 15 hingga 20 ekor bekantan. Selain monyet berhidung panjang, ada 37 jenis burung yang menghuni areal tersebut. “Kalau habitatnya pulih, hewan-hewan akan datang kembali,” kata R&D Rehabilitation & Mine Closure Section Head PT Adaro Indonesia, Fazlul Wahyudi saat berbincang dengan wartawan di Tabalong, Jumat (10/8).

Hutan Tambang Paringin (Katadata)

 

 

Tak hanya di daerah itu, Adaro pun melakukan reklamasi dan revegetasi di 1.500 hektare lokasi pascatambang dan terdampak kegiatan penambangan seperti daerah aliran sungai (DAS) sejak 2010. Tahun ini perusahaan menargetkan reklamasi 750 hektare. Padahal yang dijaminkan pemerintah hanya 310 hektare.

Ada beberapa jenis pohon di lahan reklamasi Adaro yakni cover crops (rerumputan), fast growing (cepat tumbuh), dan sisipan. Jenis pohon fast growing terdiri dari Sengon, Pinus, Eucalyptus, Acasia Crassicarpa, Pulai, Alaban, Sungkai, Ketapang, Lamtoro, Trembesi, Kaliandra Merah, Kaliandra Putih, Cassia SP. Untuk tanaman sisipan adalah Ulin, Gaharu, Bayur, Shorea Leprosula, Shorea Parvifolia, Shorea Parvistipulata, Kapur, Keruing, Mahang, Mersawa,  Bengkiray, Shorea Balangeran.

Selain itu juga ditanam jenis tanaman yang tidak hanya dimanfaatkan batangnya (Multi Purposes Tree Spesies/MTPS). Di antaranya buah-buahan lokal seperti Kalangkala, Sawo, Taraf, Kapul, Jengkol, Langsat, Pampakin, Durian, Ketapi, Kuini, Manggis, Kasturi, Rambai, dan Ramania.

Memanfaatkan Limbah Air Tambang

Tak hanya reklamasi, Adaro pun berupaya memanfaatkan limbah air tambang. Limbar air tambang tersebut biasanya ikut terangkut ketika perusahaan mengeruk tanah untuk mendapatkan batu bara di perut bumi.

Adaro pun membangun fasilitas yang bisa mengubah air tambang menjadi air bersih (Water Treatment Plant/WTP) sejak 2009. Pada tahun 2013, fasilitas itu bisa memurnikan 366 juta meter kubik air pertambangan.

Air limbah tambang yang sudah diolah itu sebenarnya bisa langsung diminum. Bahkan kualitas air ini diklaim lebih baik dari milik Perusahaan Daerah Air Minum karena ada proses coagulant yang menyaring partikel kecil di lumpur.

Namun, yang dialirkan melalui pipa ke masyarakat tidak bisa langsung diminum, hanya siap pakai. Air tersebut tidak bisa diminum karena takut tercemar selama proses penyaluran melalui pipa.

volume-air-bersih-yang-disalurkan-perusahaan-ke-pelanggan-volume-air-bersih-non-niagadi-kalimantan-selatan-2010-2014

Saat ini dua desa yang menikmati air itu secara gratis yakni Padang Panjang dan Dehai. Kurang lebih ada 1.137 rumah tangga yang menikmati air bersih itu melalui pipa. Selain itu, ada 5.521 rumah tangga yang dipasok dengan truk air dengan total konsumsi tahunan 100 juta liter.

Selain itu, Adaro juga memanfaatkan air bekas tambang untuk budidaya perikanan. Adapun, ikan yang dibudidayakan antara lain pipih, nila, dan papuyu.

Copyright: Katadata.co.id

Penulis: Arnold Sirait

Editor: Arnold Sirait

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan