Pinus Mengadakan Pelatihan Bagi Masyarakat Sipil untuk Memahami Reklamasi dan Pascatambang di Sektor Minerba

Reklamasi dan pascatambang merupakan kegiatan penting dalam pertambangan untuk memastikan pengembalian lahan sebagaimana peruntukan awalnya sebelum lahan ditambang. Dalam hal ini, kegiatan reklamasi dan pascatambang menjadi penting untuk meminimalisir dampak pertambangan terhadap lingkungan. Fungsi reklamasi adalah untuk meminimalisir dampak pertambangan terhadap lingkungan, antara lain ditujukan untuk pencegahan erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan dari pertambangan, serta menjaga lahan agar tidak labil dan produktif. Dalam Permen ESDM No. 07 tahun 2014 tentang pelaksaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan wajib menyusun rencana reklmasi tahap operasi produksi dan rencana pascatambang berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana yang tertuang dalam permen tersebut. Seperti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan serta keselamatan dan kesehatan kerja. Jika suatu kegiatan pertambangan tidak direklamasi dapat berdampak bagi perubahan penampakan bentang alam. Lahan yang dulunya hutan, perbukitan, perkebunan atau pertanian, berubah tanpa vegetasi dan dipenuhi lubang.

Untuk menjamin reklamasi dan pascatambang dilaksanakan, Perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan. Penempatan jaminan reklamasi harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak rencana reklamasi di setujui. Namun pada kenyataannya masih sekitar 50% perusahaan di Indonesia yang baru menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Padahal perusahaan tersebut sudah menjalankan kegiatan Operasi Produksi. Belum lagi untuk perusahaan yang IUP nya telah dicabut yang ternyata belum menempatkan dana jaminan reklamasinya.

Hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan pengawasan dalam reklamasi dan pascatambang dalam bentuk partisipasi masyarakat. Dengan adanya Pelatihan ini diharapkan adanya pengetahuan yang lebih dalam mengenai peran partisipasi masyarakat
dalam melakukan pengawasan reklamasi dan pascatambang. Untuk itu kami bermaksud mengadakan “Pelatihan Untuk Masyarakat Sipil Untuk Memahami reklamasi dan pascatambang di Sektor Minerba”.

 

Menindaklanjuti Program Pinus yaitu untuk membangun sistem informasi pertambangan minerba dan membuat sistem pelaporan untuk peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan Sektor Minerba, pada tanggal 2-3 Agustus Pinus mengadakan Pelatihan Reklamasi untuk masarakat sipil yang di ikuti oleh kader-kader yang sudah terpilih melalui tahap seleksi, peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 15 orang diantaranya mahasiswi UNSRI , MHI Sumsel, Walhi Sumsel, Haki, LBH Sumsel, Serikat Perempuan Sumsel, Lingkar Hijau, dan Perwakilan Masyarakat tambang.

 

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala bagian teknik dan Penerimaan DESDM Provinsi Sumatera Selatan yaitu  Dr. Ir Aries Syafrizal., M.Si. Beliau menyampaikan beberapa materi dan konsep-konsep dasar reklamasi yang mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa  Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kenapa harus melakukan reklamasi?

Reklamasi merupakan suatu usaha untuk memperbaiki lingkungan hidup. Pertambangan di Indonesia sudah ada dimana-mana. Setelah selesai melakukan kegiatan pertambangan, kegiatan ini akan meninggalkan lubang besar dan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya karena bekas galian dan zat-zat kimiawi serta lahan tandus. Hal tersebut sangat berdampak negatif, oleh karena itu dibutuhkan reklamasi, agar bekas galian tambang dapat diperbaiki bahkan difungsikan

Perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan pemulihan kawasan bekas pertambangan dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan:

Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.

  1. Pasal 46 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969t:

Sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

Regulasi diatas menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang sehingga dampak kerusakan lingkungan bahkan sosial dapat diminimisasi. Prosedur teknis reklamasi tambang hingga penutupan tambang juga telah disiapkan secara jernih oleh pemerintah. Ketentuan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Hal-hal yang mesti diperhatikan selama pengerjaan reklamasi adalah sebagai berikut:

  1. Reklamasi wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu, yang meliputi:
  2. Lahan bekas tambang
  3. Lahan di luar bekas tambang. Lahan bekas tambang seperti timbunan tanah penutup (overburden), timbunan bahan baku/produksi, jalur transportasi, pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian, kantor dan perumahan, pelabuhan/dermaga.

Reporting pelaksanaan reklamasi itu dilaporkan ada Menteri, Gubernur hingga Walikota atau Bupati. Penilaian keberhasilan ditentukan oleh pemerintah. Apabila dari hasil penilaian menunjukkan fakta terbalik maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketigas untuk melaksanakan reklamasi. Pelaksanaan reklamasi oleh pihak lain ini dilakukan dengan memanfaatkan Jaminan Reklamasi.

Pada pelatihan tersebut juga dilanjutkan dengan sesi ke 2 yang  diisi oleh Inspektr Pertambangan ESDM Provinsi Sumatera Selatan yaitu Wendy Binur S.T, beliau memaparkan beberapa tugas pokok inspektur pertambangan. Inspektur tambang adalah pihak yang berwenang untuk mengawasi kegiatan operasional perusahaan pertambangan dan memberi sanksi kepada perusahaan tambang bila terjadi pelanggaran. “Kewenangan inspektur tambang adalah mengawasi tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berizin yang legal,” ujar Wendy Binur.

Agenda Hari ke-2 Kunjungan Peserta Pelatihan ke PT. Bukit Asam Muara Enim

Pinus juga mengunjungi PT. Bukit Asam Muara Enim, Kegiatan ini merupakan agenda  Pinus beserta peserta pelatihan mengunjungi PT. Bukit Asam. Sebagai perusahaan pertambangan plat merah, PT Bukit Asam (Persero), Tbk. memiliki andil besar dalam menyukseskan program Nawa Cita yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menuju perubahan Indonesia yang lebih berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi. Bukit Asam terus berupaya untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan karyawan maupun masyarakat di sekitar perusahaan melalui visi dan misi sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan.

Sejurus dengan program yang sedang di jalankan oleh Presiden Jokowi dan JK, Bukit Asam mempunyai harapan besar agar visi-misi perusahaan yang dijalankan dapat terus berkembang, mampu memajukan perusahaan, serta kinerja perusahaan dapat terus meningkat.

“Sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar pula kepada negara dan masyarakat sekitar kehidupan masyarakat sekitar dapat terjamin dan sejahtera dengan berpegang nilai-nilai yang ada pada perusahaan. ujar M Sobri.

Kunjungan Ke Lapangan

Satu jam berlalu para peserta diajak menuju ke tempat penanaman pohon di areal pasca tambang PT. Bukit Asam (persero), Tbk, sampai di areal pasca tambang, ke 15 peserta tersebut diberikan pengarahan dan contoh bagaimana PT. Bukit Asam Melakukan tahap reklamasi pascatambang. di Areal tersebut banyak beberapa contoh tanaman yang cocok untuk di tanam di lahan area pasca tambang, sehingga dengan demikian hal tersebut dapat diikuti oleh seuruh perusahaan pertambangan se Indonesia khususnya Sumatera selatan.

kembali pada tujuan pelatihan ini, pinus mengharapkan kepada 15 peserta tersebut memahami tahapan-tahapan yang sudah di berikan pemahaman selama kegiatan berlangsung dan dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat sipil pada kegiatan selanjutnya.

 

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan