Tambang Batubara Ilegal Masih Marak

Palembang, tambang batubara ilegal yang mayoritas dikelola oleh masyarakat umum masih marak di Sumsel. Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Robert Heri.

Ia mengaku, pihaknya sudah mendata bahkan melaporkan ke aparat berwenang agar penambang ilegal ini ditertibkan, bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Ditjen Minerba di Jakarta. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini masih marak dlakukan.

“Kalau kita berantas di hulunya, hari ini kita operasi, besok mereka menambang lagi. Solusinya, kita sudah minta bantuan Ditjen Minerba, karena permasalahan ini harus diberantas dihilirnya, karena jika tidak ada yang beli, otomatis mereka (penambang liar) tidak akan lagi menambang.” ungkap Robert Heri saat menjai pembicara pada fokus Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Pengawasan dan Pelaporan Produksi Mineral dan Batubara untuk Perbaikan Kualitas Data Produksi dan Peninkatan PNBP”, di Hotel Novotel PAlembang, kamis (25/10/2018)

Menurut Robert, kendala lainnya untuk memberantas praktek penambangan batubara ilegal ini, yakni batubara hasil penambangan liar ini disinyalir dijual ke luar Sumsel, dalam hal ini Provinsi Lampung, sehingga sumsel kesulitan untuk mencegahnya.

“Kalau ke Palembang, saya pastikan tidak ada lagi penjualan semacam ini (dari tambang liar), namun ini dibawa ke Provinsi lain. Oleh karena itu, kita minta bantua Ditjen Minerba, karena ini bukan wewnang kami lagi.”tukas Robert.

Sementar itu, Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Rabin Ibnu Zainal mengungkapkan, sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan batubara masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov Sumsel dan pihak terkait lainnya. Yakni tindak lajut bekas wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya sudah dicabut dan diakhiri, kemudian masih maraknya tambang ilegal, dan truk batubara yang menggangu arus lalu lintas umum.

“Untuk tambang ilegal, terutama di Tanjung Enim, ini milik rakyat, disana kalau kita melintas, banyak sekali karung-karung berisi batubara di pinggiran jalan, dan ini ada pengepulnya, dan ada indikasi pengepulnya ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi mereka sengaja tidak membuka tambang dan hanya membeli dari penambang-penambang liar, ini masih kita telusuri,” ungkap Rabin.

Kondisi ini kata Rabin, sudah dilaporkan ke aparat berwenang, bahkan pihaknya juga sudah melaporkan permaslahan ini ke KPK, agar mereka menyelidiki proses pemberian IUP ke pengusaha-pengusaha yang terindikasi menyalahi aturan.

Menurut Rabin, pemberian IUP masih menjadi hal yang perlu diperhatikan. Karena disinyalir masih ada pemberian IUP oleh kepala daerah tanpa Prosedur lelang WIUP sesuai UU no 4 tahun 2019.

“Ditahun 2014, terdata sebanyak 359 pemegang IUP, kemudian disaat itu, kita membantu pemerintah untuk menertibkan IUP ini, hasilnya di tahun 2016, ada 2018 IUP yang dicabut maupun diakhiri.”pungkasnya

 

Sumber: koransn.com

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan