Palembang, 20/06/2019- Pinus Sumsel mengadakan pertemuan dengan Ombudsman untuk membahas pertambangan ilegal yang ada di Sumatera Selatan.
Kinerja pemerintah Sumatera Selatan dinilai cukup baik terkait review izin usaha pertambangan (IUP) dalam koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ESDM (Dinas Energi dan Sumberdaya Alam) 2014-2016.
Semua informasi terkait pertambangan minerba itu dapat dipantau di http://minerba.desdm.sumselprov.go.id, yang merupakan website resmi dari sistem informasi pertambangan provinsi Sumatera Selatan. Sistem informasi ini diharapkan menjadi media pelaporan perusahaan-perusahaan terkait produksi dan penjualan produk minerba di Sumsel yang dapat diakses langsung publik. Dengan begitu, masyarakat luas tahu bagaimana kekayaan minerba mereka telah dimanfaatkan perusahaan pemegang IUP. Sistem pengaduan publik juga sudah dikembangkan, sehingga masyarakat dapat melaporkan langsung aktivitas perusahaan. Sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat, akan terintegrasi dengan sistem LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikembangkan Kantor Staf Presiden.
Direktur PINUS Rabin Ibnu Zainal mengungkapkan, sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan batubara masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait lainnya. Yakni, tindak lanjut bekas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya sudah dicabut atau diakhiri, kemudian masih maraknya tambang ilegal. “Kegiatan pertambangan adalah produk layanan publik, seharusnya tidak bisa menambang sebelum mendapat izin. Ketika penyelenggara pelayanan publik lalai lakukan tugas, maka ada tambang ilegal,”ungkapnya.
“Untuk tambang ilegal, terutama di Tanjung Enim, ini milik rakyat, disana kalau kita melintas, banyak sekali karung-karung berisi batubara di pinggir jalan, dan ini ada pengepulnya, Penegakan hukum masih lemah, ada tambang ilegal dibiarkan saja. Pembiaran ini adalah maladministrasi oleh penyelenggara negara”. Ia juga menyatakan bahwa pertambangan ilegal ini telah merugikan negara lebih dari Rp. 4 Milyar pertahun dalam satu lubang tambang. Kerugian lainnya adalah pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan kesehatan.
kondisi ini juga pernah disampaikan juga oleh Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sumsel, Robert Heri. di Hotel Novotel Palembang, Kamis (25/10/2018).”Tambang batubara ilegal yang mayoritas dikelola oleh masyarakat umum masih marak di Sumsel”. ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Adrian Agustian Kepala Ombudsman Sumsel memberikan respon positif. “Saya berterima kasih akan hasil temuan PINUS Sumsel mengenai pertambangan ilegal di sumatera selatan, hasil ini akan dijadikan referensi dan menindaklanjuti rencana ke depan untuk segera mengambil tindakan dalam menyelesaikan kegiatan Pertambangan Ilegal yang marak terjadi di Sumatera Selatan”.
Diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan sebelum melakukan kajian mengenai praktik pertambangan ilegal. Ombudsman akan meminta data dari berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah sebelum ke lapangan. Dari hasil temuan lapangan kemudian akan disusun laporan untuk memberikan masukan kepada seluruh instansi terkait.
Lalu, apa langkah selanjutnya?
Usai diskusi yang digelar Rabu (20/06/2019) Pihak Ombudsman akan menindaklanjuti. Diantaranya akan membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan permasalahan pertammbangan ilegal yang berada di sumatera selatan.