Koalisi Ungkap Kelemahan Sistem Informasi Hasil Hutan, Apa Kata Menteri Siti?

Jakarta – Koalisi Anti Mafia Hutan melakukan investigasi terhadap beberapa perusahaan kehutanan di Jambi dan Kalimantan Barat, guna melihat sejauh mana efektivitas pemberlakuan sistem Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasilnya, masih ditemukan beberapa kelemahan dalam implementasi sistem ini. Poin-poin penting fokus investigasi antara lain soal potensi kerugian negara dan deforestasi.

SIPUHH, merupakan serangkaian perangkat elektronik yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu. Ketentuan SIPUHH diatur melalui P.42 dan P.43 tahun 2015.

Dengan sistem ini, kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu dapat ditelusuri. Semula, sistem ini untuk memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Temuan investigasi pada perusahaan-perusahaan di Jambi dan Kalbar itu, antara lain, perusahaan tak memiliki laporan hasil produksi (LHP) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tak ada laporan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di dalam website PNBP. Dengan begitu, ada indikasi perusahaan tak melakukan kegiatan selama tiga tahun terakhir.

“Temuan kami di lapangan menemukan tumpukan kayu bulat tanpa ID barcode di areal kerja perusahaan,” kata Rusdiansyah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, akhir Oktober lalu dalam temu media di Jakarta.

Anton Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar memaparkan temuan dari kajian beberapa perusahaan di sana. Dari analisis tutupan lahan pada satu perusahaan dari 2015 sampai 2018 terjadi perubahan karena ada pemanenan kayu hutan tanaman dan pembukaan lahan.

Temuan lain soal perusahaan belum memiliki sertifikat legalitas kayu (VLK/PHPL) tetapi sudah beroperasi.

Iqbal Damanik, Peneliti Yayasan Auriga Nusantara mengatakan, temuan-temuan lapangan mengkonfirmasi masih banyak kelemahan dalam implementasi SIPUHH.

“Sebenarnya, kita melihat SIPUHH sudah mulai advanced. SIPUHH memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Karena dulu ada beberapa proses mulai dari pembuatan laporan produksi, sampai ke SK usaha, pembayaran PNBP, itu jadi satu sistem yang baik. Awalnya kan sistem ini untuk memotong rantai birokrasi supaya gak ada korupsi. Tak ada demand dari birokrasi untuk tindak pidana korupsi,” katanya.

Sistem sudah dipermudah, dalam level tertentu, SIPUHH jadi persoalan ketika sistem informasi lebih baik tetapi pengawasan lemah. Sulit menguji ketaatan perusahaan di dalam SIPUHH.

“Siapa yang menguji ini? KLHK juga kesulitan. Apa kita bisa tahu ada mencuci kayu-kayu ilegal dalam SIPUHH. Persoalan PNBP itu sebenarnya tidak jadi soal bagi perusahaan, karena mereka mampu bayar. Apakah kayu yang ditebang itu legal atau tidak? Itu yang tidak bisa dibuktikkan.”

Persoalan lain, katanya, mengenai transparansi. SIPUHH, tak memberikan akses data kepada pemantau independen. Tak bisa lakukan lacak balak karena pemantau independen tak punya akun untuk mengecek dari mana saja kayu-kayu tebangan perusahaan.

“SIPUHH ini sistem informasi dan birokrasi sudah baik. Apakah transparan, akuntabel dan bisa diuji? Fakta-fakta temuan di Jambi dan Kalbar membuktikan. SIPUHH diharapkan mampu memberikan solusi meminimalisir praktik-praktik manipulatif.”

Untuk melakukan monitoring optimal, katanya, perlu transparansi agar data sajian dapat disandingkan dengan kondisi riil lapangan.

Menurut Iqbal, sistem validasi data dalam SIPUHH tak mampu memotret kondisi nyata tingkat tapak. Bukan tidak mungkin, katanya, kayu ilegal justru diselundupkan dan masuk bersama kayu legal.

“Manipulasi data masih mungkin terjadi karena self assessment oleh perusahaan. Verifikasi lapangan terbatas. Terutama pasca masuk ke industri.”

Dengan kondisi ini, katanya, penelusuran terbatas setelah kayu jatuh dan batang di tengah hutan hingga ke luar konsesi.

Kayu-kayu bulat hasil pembalakan liar yang diamankan petugas di Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

SIPUHH, katanya, tak mampu mendeteksi apabila pelaku usaha sama sekali tidak melaporkan aktivitas. Ia juga tak mempunyai mekanisme menghentikan peredaran kayu bila industri kayu disisipkan kayu ilegal.

Iqbal mendesak, transaparansi data maupun informasi ke publik dalam SIPUHH. Juga mendorong keterlibatan multi pihak dalam mengawasi tata kelola kehutanan guna menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan.

“Kita juga meminta untuk verifikasi lapangan terpadu dengan melibatkan multi pihak untuk menilai kesesuaian data dalam SIPUHH dengan kondisi lapangan. Ini meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran serius,” katanya.

Selain itu, katanya, sistem basis data online peredaran kayu perlu terintegrasi dengan informasi lain yang mendukung verifikasi dan validasi informasi, misal, kondisi tutupan hutan tingkat tapak.

“Juga harus ditingkatkan kepatuhan dengan memperberat sanksi bagi korporasi yang melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Terkait hasil kajian itu, Auriga telah menyampaikan kepada KPK. Dia berharap, KPK bisa menindaklanjuti temuan ini. “Ini ada potensi kerugian negara.”

Apa kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan?

Siti menjawab soal temuan investigasi Auriga ini. Ada SIPUHH, katanya, justru membuat alur produksi kayu jadi lebih transparan. Alur produksi kayu mulai dari sumber sampai pembeli diikuti terus.

“Kalau di lapangan ada berbagai kesulitan, seperti teknis, listrik, jaringan internet itu soal lain,” katanya, seraya bilang KLHK terus berupaya memperbaiki sistem itu.

Dia tak setuju, kalau dikatakan SIPUHH tak transparan. Siti bilang, justru sistem ini didesain untuk agar transparan. “Tapi kalau ada kekurangan-kekurangan, mungkin saja bisa terjadi. Memang kita mendapatkan laporan ada beberapa tempat yang kesulitan. Kadang-kadang soal teknis, kalau dia dikaitkan dengan PNBP dan lain-lain, saya kira itu harus kita cek,” kata Siti.

Untuk memperkuat SIPUHH, katanya, KLHK sedang menyiapkan sistem informasi produksi hutan lestari secara keseluruhan. Sistem ini menggabungkan tata usaha kayu dengan perpajakan dan penegakan hukum.

“Jadi di kita sedang membangun dan memperbaiki terus sistemnya. Termasuk nanti sistem legalitas kayu. Jadi kalau sekarang kan masih ditemukan banyak kesulitan di lapangan. Sistem legalitas kayu sudah selesai, SIPUHH online sudah selesai.”

Dia menyadari, beberapa kelemahan di lapangan mungkin saja terjadi mengingat Indonesia sedemikian luas. “Spot-nya juga bisa dibayangkan mulai dari pohon, ditebang, sampai di tempat penampungan dan sebagainya. Yang jelas kita terus improve sistem ini.”

Sumber: Mongabay.co.id

 

 

Perpres Reforma Agraria Tanpa Masyarakat Adat

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018. Aturan ini diharapkan jadi tonggak penting mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan agraria di Indonesia.

Sebagai instrumen legal, Perpres Reforma Agraria memuat norma untuk menata ulang struktur agraria yang memastikan petani penggarap, nelayan, dan kelompok masyarakat pra-sejahtera dapat mengakses tanah negara, perlindungan terhadap hak tanah, dan menerima manfaat penyelesaian konflik agraria.

Dengan landasan itu, perpres ini menggunakan tiga strategi dalam pelaksanaan reforma agraria, yaitu, sertifikasi hak milik, redistribusi tanah negara dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Satu hal perlu jadi perhatian, Perpres Reforma Agraria belum tegas menempatkan posisi masyarakat adat beserta hak-haknya dalam kerangka reforma agraria, terlihat dari taka da penyebutan masyarakat adat sebagai salah satu subyek reforma agraria.

Konflik masyarakat adat Paser dengan perusahaan tambang batubara PT TMJ di Paser. Tumpang tindih lahan banyak terjadi di Indonesia, Apakah aturan percepatan pendaftaran lahan, bisa jadi satu solusi, atau malah sebaliknya? Foto: Dokumen AMAN Kaltim

Posisi masyarakat adat

Perpres Reforma Agraria menyebutkan, subyek reforma agraria terdiri dari tiga kategori, yaitu perorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum.

Subyek perorangan berupa petani penggarap, nelayan dan kelompok pekerja formal/informal. Sedangkan kelompok masyarakat, adalah kelompok dengan hak kepemilikan bersama atas tanah. Terakhir, badan hukum adalah koperasi dan badan usaha milik desa.

Masyarakat adat tak tercantum sebagai subyek reforma agraria. Walaupun terdapat kategori kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, namun kategori masyarakat itu tak merujuk pada masyarakat adat, karena definisi kelompok yang dimaksud bersifat artifisial (dibentuk atas kepentingan bersama), alih-alih sebagai kesatuan sosial organik masyarakat adat.

Ketidakjelasan posisi masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria berimplikasi serius terhadap persoalan-persoalan agraria terkait masyarakat adat. Setidaknya terdapat dua persoalan, yaitu, pertama, secara paradigmatik, perpres ini mengabaikan ada persoalan agraria terkait masyarakat adat dari kerangka kebijakan reforma agraria.

Kedua, pada tingkat operasional, perpres ini mengeluarkan persoalan agraria terkait masyarakat adat dari skema perlindungan hak tanah dan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang disasar dari kerangka kebijakan reforma

 

Selain itu, perpres reforma agraria inkonsisten dengan rujukan hukum, yaitu Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (TAP MPR IX/2001). Secara gamblang, TAP MPR IX/2001 menjelaskan, reforma agraria sebagai usaha menata ulang struktur agraria yang berkeadilan dengan memastikan hak masyarakat adat. Artinya, persoalan ketidakadilan dan ketidakpastian hak masyarakat adat masuk dalam ruang lingkup reforma agraria.

Selanjutnya, Perpres Reforma Agraria menutup mata atas kenyataan konflik-konflik agraria masyarakat adat terkait penentuan obyek reforma agraria. Perpres ini menyebutkan, obyek atau tanah reforma agraria (tora) antara lain, tanah bekas hak guna usaha (HGU), tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan tanah bekas hak erfpacht (hak barat).

Bila ditelaah lebih dalam, kita bisa melihat banyak konflik hak masyarakat adat berada pada kriteria tora itu, misal, konflik-konflik perkebunan sawit di Sumatera Barat sejak pemberian hak erpacht. Dalam beberapa kasus berlanjut dalam bentuk baru jadi HGU. Konflik itu muncul karena abai pengakuan legal hak ulayat saat konsolidasi (konversi) jadi tanah negara—saat proses pemberian hak erfpacht maupun HGU.

Begitu juga dengan konflik masyarakat adat di kawasan hutan. Pada kasus terakhir, 9,3 juta hektar wilayah adat diklaim berada di kawasan hutan (BRWA, 2018). Ketiadaan pengakuan legal hak ulayat dan penetapan sepihak kawasan hutan oleh negara jadi penyebab konflik agraria masyarakat adat di kawasan hutan ini.

Dari konflik-konflik agraria itu setidaknya menunjukkan dua hal penting. Pertama, konflik agraria masyarakat adat bersifat historis, yaitu konflik berlaku pada rentang waktu lama karena minim perlindungan hak, baik sejak masa kolonial sampai sekarang. Kedua, konflik-konflik agraria masyarakat adat menunjukkan masih ada pekerjaan rumah dalam menata ulang struktur agraria (sumber daya alam).

Dengan kata lain, persoalan agraria masyarakat adat adalah masalah struktural dengan menyertakan perangkat hukum beserta struktur yang mengabaikan hak.

Perpres Reforma Agraria, belum begitu tajam melihat kenyataan konflik agraria terkait hak masyarakat adat pada tora. Dalam perpres ini memang menyebutkan, hak ulayat bukan bagian dari obyek reforma agraria, namun memasukkan tanah bekas HGU, tanah bekas erfpacht, dan tanah dari pelepasan kawasan hutan sebagai obyek reforma agraria yang notabene potensial tumpang tindih dengan hak ulayat atau dalam kondisi berkonflik.

Artinya, penentuan kriteria tora belum sepenuhnya jelas (clean and clear) dan bisa mempersulit implementasi reforma agraria itu sendiri serta berpotensi melahirkan konflik baru.

Air Terjun Bojokan, di Siberut, hutan adat orang Mentawai, dengan keliling pepohonan hutan dengan tutupan bagus ini masuk dalam konsesi Biomass. Apakah hutan penjaga sumber air seperti ini akan jadi kebun kaliandra? Foto: Buyong/ Mongabay Indonesia

Perbaikan substansi

Perpres Reforma Agraria, merupakan terobosan kebijakan dalam menjawab persoalan struktural agraria, namun aturan ini memerlukan perbaikan terkait kejelasan posisi masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria. Alasan- alasan pokok pentingnya pengakuan masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria adalah, pertama, mempertegas kembali masyarakat adat sebagai korban ketidakadilan agraria dan mengakui kenyataan bahwa konflik agraria masyarakat adat lahir karena ketidakadilan agraria.

Dalam konteks ini, upaya-upaya penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria akan melingkupi penyelesaian konflik masyarakat adat.

Kedua, penegasan masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria diharapkan mampu menyentuh penyebab utama persoalan agraria masyarakat adat, yaitu soal perlindungan hak ulayat. Menempatkan kembali posisi masyarakat adat dalam kerangka reforma agraria sebenarnya mempertegas mandat TAP MPR No. IX/2001 sebagai dasar hukum perpres ini. Yaitu, perlindungan hak ulayat terintegrasi dengan penataan kembali struktur agraria. Dalam hal ini, skema legalisasi hak atas tanah sebagai pengejawantahan perlindungan hak dalam perpres ini semestinya melingkupi juga pengakuan hak ulayat.

 

Keterangan foto utama: Masyarakat adat penjaga hutan. Gaspar Lancia, Ketua Lembaga Adat Marena di hutan adat Marena yang masuk Taman Nasional Lore Lindu. Hingga kini, hutan adat Marena yang masuk dalam taman nasional belum mendapatkan pengakuan penuh pemerintah sebagai hutan hak. Foto: Minnie Rivai/ Mongabay Indonesia

Aksi protes masyarakat adat Laman Kinipan, atas masuknya investasi dan membuka hutan adat mereka. Foto: Mongabay Indonesia

 

KLHK Menangi Gugatan Rp 17 Triliun, Baru Dieksekusi Rp 30 Miliar

Jakarta -Sejak menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mencatat sudah membawa 517 kasus pidana kejahatan lingkungan ke pengadilan. Ada juga 18 kasus gugatan perdata dan 503 sanksi administratif.

Awal bulan ini Mahkamah Agung memenangkan gugatan perdata terhadap tiga perusahaan besar yang terkait kebakaran hutan 2015. Mahkamah mewajibkan ketiganya, PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) dan PT Palmina Utama, membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga memenangkan KLHK atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014. Majelis hakim menghukum BMH membayar Rp 78,5 miliar dari gugatan Rp7,9 triliun.

Selain itu, KLHK juga menang gugatan atas PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (Nanggroe Aceh Darussalam) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Jika dihitung semua gugatan yang berhasil dimenangkan, KLHK tercatat lebih dari Rp 17 triliun.

“Jadi keseluruhan banyak juga Rp 17 triliunan, yang sudah (eksekusi) baru Rp 30-an miliar. Jadi memang kita sedang terus berusaha karena eksekusi itu kan kewenangannya di pengadilan,” kata Siti saat Blak blakan dengan detikcom yang tayang, Selasa (25/9/2018).

Pengadilan dimaksud antara lain Pengadilan Negeri Meulaboh dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Kami sudah menyurati mereka,” Siti menambahkan.

Menurut Siti, pihaknya mengajukan gugatan ke sejumlah perusahaan pelaku kebakaran hutan dan perusak lingkungan murni untuk penegakkan hukum. Dia mengklaim baru di masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla masalah penegakkan hukum itu sangat ditekankan.

“Saya membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan. Hal terpenting bagi pemerintah adalah memberikan efek jera,” kata Siti.

Program SETAPAK 2 Usung Tema : ”Transformasi dalam Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia”

Banyaknya permasalahan kehutanan  dan pengelolaan hutan di Indonesia, seperti  deforestasi yang jumlahnya begitu  besar membuat banyak pihak prihatin dan memberikan banyak perhatian terhadap nasib hutan di Indonesia, tak terkecuali para penggiat kehutanan dari  pihak asing seperti yang digagas oleh The Asia Foudation ( TAF ).

Sejak digagas tahun 2011 dengan dukungan UK Climate Change Unit (UKCCU), program Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK) The Asia Foundation meyakini bahwa tata kelola hutan dan lahan yang baik adalah kunci bagi pembangunan sektor hutan yang berkelanjutan yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat desa sekitar hutan serta pelestarian lingkungan.

Atas dasar itulah The Asia Foundation ( TAF ) melalui  program SETAPAK   mengadakan temu mitra Program SETAPAK 2 (Forestival 4), yang setiap tahun diadakan.  Tema yang diusung dalam  acara Temu Mitra Program SETAPAK 2 (Forestival 4) kali ini adalah ”Transformasi dalam Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia.”

Sebanyak 130 orang perwakilan dari 64 mitra Program SETAPAK 2  dari  14 provinsi tersebut berkumpul di Jakarta untuk menghadiri Forestival 4 dalam upaya mengevaluasi serta mensinergikan program kerja dan berbagai gerakan dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan dengan mengedepankan asas kelestarian, keadilan, dan kesetaraan.

64 mitra yang merupakan organisasi masyarakat sipil dari 14 provinsi dan nasional tersebut berasal dari Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Jakarta, dan Bogor.

Melalui program SETAPAK 2  mereka sepakat  semakin mengokohkan perannya untuk:

  1. Mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan sebagai upaya untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi lahan,
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor hutan dan lahan,
  3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil di daerah-daerah untuk memantau tindakan pemerintah dalam proses penerbitan izin dan perbaikan kebijakan,
  4. Membantu penyusunan strategi kampanye dan upaya advokasi untuk perlindungan sumber daya alam,
  5. Menganalisis data dan informasi untuk mengadvokasi isu penyalahgunaan anggaran, gender, dan keputusan pemerintah terkait kasus sumber daya alam.

“Program SETAPAK 2 secara terus menerus berupaya memperkuat kapasitas masyarakat termasuk perempuan di berbagai provinsi untuk mewujudkan tata kelola hutan dan lahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, “ ungkap  Sandra Hamid , Country Representative The Asia Foundation (TAF), dalam keterangannya di Jakarta Selasa ( 30/10/2018).

Sebagai hasil prgram tersebut, menurut Lili Hasanuddin selaku Direktur Program SETAPAK 2, mengatakan bahwa capaian dari program SETAPAK bersama para mitranya adalah sebagai berikut:

  • Menghasilkan 239 kebijakan terkait dengan izin perhutanan sosial, transparansi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan terkait, anggaran, kebijakan mediasi konflik, moratorium, hak masyarakat adat, dan lain-lain untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan.
  • 16% izin usaha yang melanggar dicabut secara nasional melalui Korsup Minerba KPK.
  • Berkontribusi 13% terhadap 1,72 juta pencapaian Perhutanan Sosial secara nasional. Dimana 222,385 hektar telah diizinkan untuk dikelola warga melalui berbagai skema Perhutanan Sosial, serta 20 proposal tambahan untuk memperoleh izin Perhutanan Sosial sudah diajukan.

“Dengan capaian tersebut Mitra SETAPAK telah berkontribusi dalam mendorong Transformasi  Sektor Tata Kelola Hutan dan Lahan di 14 Provinsi,” tegas Lili pada kesempatan yang sama

Program Setapak 2 tersebut lanjut Lili,  juga berhasil mendorong penguatan gender focal point dengan menambah jumlah “gender champions” untuk mendorong keadilan gender serta memperkuat jejaring organisasi masyarakat sipil (CSOs) dalam isu-isu gender dan lingkungan hidup. Langkah lainnya adalah dengan bekerjasama dengan pemerintah dan membuat program-program yang fokus terhadap perempuan.

Meski belum maksimal menurut Lili, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras maksimal dari seluruh elemen yang mendukung program tersebut. Kedepan menurut Lili akan terus diupayakan capaian yang lebih optimal lagi.

Sementara itu Peter Rajadiston selaku Deputy Head of United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU), dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras 64 mitra program SETAPAK 2 dalam mendorong Tata Kelola Hutan dan Lahan melalui keterbukaan informasi, penegakan hukum, keadilan gender, anggaran dan keuangan berkelanjutan, kebijakan, dan ruang kelola rakyat.

Untuk menjaring berbagai masukan dari para peserta Forestival 4 yang berlangsung di Jakarta, Selasa ( 30/10/2018 ) tersebut peserta diminta untuk menuliskan berbagai ide dan gagasan untuk Tata Kelola Hutan dan Lahan kedepan yang lebih baik lagi. Nantinya seluruh masukan tersebut akan dibahas lebih dalam dan menjadi masukan untuk program kedepannya menuju Tata Kelola Hutan dan Lahan yang berkelanjutan.

Menurut Sulthon, Direktur Eksekutif  Forest Watch Indonesia ( FWI ), mengungkapkan bahwa Tata Kelola Hutan dan Lahan kedepan harus benar-benar sesuai dengan azas dan amanah yang diemban oleh UUD 45 pasal 33.

“ Pengelolaah hutan harus sepenuhnya diperuntukan bagi kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh negara, agar terjadi keadilan dan berkelanjutan,” ujar Sulthon di sela-sela acara Forestival 4 tersebut di Jakarta.

sumber: Eksekutif.id

Mendorong Keterlibatan Kelompok Perempuan untuk Pengelolaan SDA yang Adil dan Berkelanjutan

ALIH fungsi lahan yang ditandai maraknya izin-izin kebun sawit, hutan tanaman industri, dan tambang, berdampak besar kepada salah satu kelompok rentan di masyarakat yaitu, perempuan. Dari berbagai hasil kajian, kelompok perempuanlah yang menanggung dampak paling parah dari lemahnya TKHL (Tata Kelola Hutan dan Lahan) di tingkat lokal.

Hal ini akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan perempuan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya alam. Perubahan peran produktif ini mengakibatkan terampasnya wilayah kelol perempuan, hilangnya mata pencaharian, dan penghasilan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi perempuan di dalam rumah tangga.

Padahal, perspektif gender sangat penting dalam isu lingkugan, karena dengan adanya perspektif tersebut, posisi perempuan dan laki-laki berada dalam posisi yang setara, terutama dalam hal kesempatan dan partisipasi.

Perspektif ini juga digadang-gadang memperkaya upaya perbaikan TKHL dengan melibatkan perempuan dalam proses advokasi dan perumusan kebijakan TKHL.

Oleh karena itu, analisis gender dalam TKHL akan membantu mengidentifikasi kesenjagan berbasis gender untuk merancang program yang dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan dalam isu lingkungan.

Kendati demikian ada sejumlah tantangan yang harus dihadapai dalam upaya mengimplementasi Pendekatan Gender Responsif (GRA). Masih minimnya inisiatif sebuah institusi maupun mitra untuk melibatkan kelompok perempuan secara aktif dalam menyuarakan aspirasi mereka terkait pengelolaab hutan dan lahan yabg adil dan berkelanjutan.

Selama ini, mitra menerjamahkan GRA sebagai women specific programme yang fokus kepada kegiatan ekonomi mikro, dan tidka mendorng perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kampung/desa, termasuk advokasi untuk perlindugan kepada sumber daya alam.

Melihat kesenjangan antara konsep dan implementasi GRA pada fase pertama program SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola), The Asia Foundation mendorong mitra untuk mengintegrasikan GRA ke dalam pelaksanaan program dan kelembagaan mitra, dengan terlebih dahulu melakukan penilaian. Penilaian inilah yang nantinya akan menggunakan metode Gender Analysis Pathway (GAP).

Metode ini berupaya menulusuri bagaimana mitra secara kelembagaan menerapkan GRA, mulai dari visi organisasi, komposisi gender staf, bagaimana mereka menyusun program, sampai mengkaji ulang logical framework.

“Bersama 64 mitra, program SETAPAK 2 secara terus menerus berupaya memperkuat kapasitas masyarakat termasuk perempuan di berbagai provinsi untuk mewujudkan tata kelola hutan dan lahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Termasuk mewujudukan keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” ujar Sandra Hamid selaku Country Representative The Asia Foundation, dalam acara Forestival 4, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2018).

Sejauh ini, program tersebut telah berkontribusi terhadap 1,72 juta pencapaian Perhutanan Sosial secara nasional. Di mana 222.385 hektar telah diizinkan untuk dikelola oleh warga melalui berbagai skema Perhutanan Sosial, serta 20 proposal tambahan untuk memperoleh izin Perhutanan Sosial sudah diajukan.

Program ini juga dianggap berhasil mendorong penguatan gender focal point dengan menambah jumlah “gender champions” untuk mendorong keadilan gender serta memperkuat jejaring organisasi masyarakat sipil (CSOs) dalam isu-isu gender dan lingkungan hidup.

“Sejauh ini, kami telah menghasilkan 239 kebijakan terkait dengan izin perhutanan sosial, transparansi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan terkait anggaran, mediasi, konflik, moratorium, hak masyarakat adat, dan masih banyak lagi. Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan yang berkalnjutan,” kata Lili Hasanuddi selaku Direktur Program SETAPAK 2.

Sumber: okezone.com

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan