Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan Baru Terwujud 97 Ribu Hektar. Bagaimana Hutan Adat?

Target luasan perhutanan sosial di Sumatera Selatan berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) hingga tahun 2020 seluas 586.393 hektar. Namun sejak 2010- 2018, baru 97.748,10 hektar yang terwujud. Dari luasan tersebut, berapa banyak masyarakat adat mengelola hutan?

Luasan 97.748,10 hektar itu diperuntukan bagi 14.160 warga di sekitar hutan yang berada di 10 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Demikian data Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) Sumatera Selatan yang diterima Mongabay Indonesia, 3 Januari 2019.

Akhir November 2018 lalu, Presiden Jokowi secara simbolik menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada 9.476 keluarga di Palembang. Uraiannya, hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 16.258, 32 hektar, dan seluas 4.708 hektar menunggu surat keputusan penetapan. Kemudian hutan desa (HD) seluas 32.961 hektar, serta hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 20.819, 64 dan sekitar 6.566 hektar menunggu surat keputusan penetapan. Terakhir, hutan adat sekitar 336 hektar yang diperuntukan bagi 234 warga dari masyarakat adat.

Luasan hutan adat ini, jika dibandingkan dengan hutan kemitraan yang mencapai 27.373,14 hektar untuk 4.732 warga, sangatlah kecil. Belum lagi hutan kemitraan dikelola setiap warga rata-rata 5,7 hektar, sementara warga yang mengelola hutan adat rata-rata hanya 1,4 hektar.

“Saat ini, kita tengah mengajukan ke Menteri LHK untuk penetapan hutan adat yang baru. Hutan Adat Ghimbe Peramunan di Semende Darat, Kabupaten Muaraenim, seluas 43,7 hektar, menyusul surat keputusan Bupati Muaraenim Nomor 964 Tahun 2018 tentang Hutan Adat Ghimbe Peramunan,” kata Achmad Taufik, Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan Perhutanan Sosial (PPS) Sumatera Selatan, Senin (31/12/2018).

Alam yang indah di pagi hari terpancar di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tepat di kaki Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Pemerintah tidak serius?

Rustandi Adriansyah, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sumatera Selatan menyatakan, dengan luasan yang kecil itu membuktikan pemerintah atau penguasa tidak serius mengembalikan hak dan martabat masyarakat adat. “Perhutanan sosial tidak sejalan visinya untuk redistribusi hutan demi kelestarian dan kesejahteraan, penguatan budaya, serta mengatasi persoalan sosial dan konflik,” katanya, Minggu (6/01/2019).

Tepatnya, minimnya luasan lahan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat adat dalam skema perhutanan sosial menunjukkan penguasa masih abai untuk mengakui hak masyarakat adat atas entitas dan wilayahnya. Membiarkan terus terjadi krisis yang dialami masyarakat adat dalam segala aspek kehidupan, yang sebenarnya dijaminm oleh konstitusi.

“Dengan perbandingan angka luasan hutan dalam skema perhutanan sosial tersebut, kami curiga atau terindikasi kuat praktik PPS sebetulnya melegalisasi hak penguasaan hutan oleh korporasi, sindikat bisnis kehutanan di atas wilayah-wilayah masyarakat adat,” katanya.

Berapa luas hutan yang harus diserahkan ke masyarakat adat? “Sumatera Selatan ini terkenal dengan sembilan masyarakat adat. Ini sesuai dengan sembilan anak sungai besar yang bermuara ke Sungai Musi. Artinya, setiap masyarakat adat, seperti Komering, Pasemah, Musi, Rawas, Lakitan, Komering, Semende, Enim, Lakitan, harus ada hutan yang diserahkan kepada masyarakat adatnya. Jadi, minimal satu juta hektar,” katanya.

Rustandi menjelaskan jika AMAN Sumatera Selatan selama dua tahun terakhir sudah mengusulkan perhutanan sosial dalam skema hutan adat seluas 18 ribu hektare ke KLHK. “Semua usulan itu berada di wilayah konflik. Tapi sampai saat ini belum ada langkah konkrit dan kejelasan perkembangannya dari KLHK. Sementara konflik terus terjadi di masyarakat adat terkait hutan,” katanya.

Terkait pendapat tersebut, Achmad Taufik, Minggu (6/01/2019) mengatakan, perhutanan sosial itu merupakan usulan dari masyarakat. Jadi semua skema perhutanan sosial yang sudah ada di Sumatera Selatan merupakan usulan dari masyarakat. “Syarat hutan adat itu dapat dilihat dari dua hal. Jika berada di dalam kawasan hutan perlu dibuat peraturan derah. Jika di luar kawasan hutan konservasi cukup SK Bupati atau Walikota. Yang mengusulkan masyarakat hutan adat tersebut.”

Permukiman warga di sekitar lahan gambut yang selama ini terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Foto: Berlian Pratama

Hutan kemitraan di wilayah gambut

Hampir sebagian besar hutan kemitraan yang berjalan di Sumatera Selatan berada di rawa gambut. Sementara rawa gambut merupakan target pemerintah untuk direstorasi. Kemitraan ini tentunya antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di rawa gambut.

Skema hutan kemitraan ini berada di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, seluas 10 ribu hektar. Kemudian dua desa di Kabupaten Musi Banyuasin yakni Desa Karang Sari di Kecamatan Lalan dan Desa Suka Damai di Kecamatan Tungkal Jaya, serta Desa Rimau Sungsang di Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Skema di luar hutan kemitraan di rawa gambut hanya di Desa Muara Medak, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Itu kebetulan, lokasi kemitraan kehutanan sebagian besar di areal gambut konsesi HTI dan areal tertentu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan). Juga, sebagian besar gambut seperti di Kabupaten OKI dan Musi Banyuasin,” kata Taufik.

Edwin Martin, dari Balai Litbang LHK Palembang, mengatakan perhutanan sosial di lahan gambut dalam skema kemitraan sudah tepat. “Bagaimana pun lahan gambut ini merupakan kasus khusus, sehingga tanggung jawab penggunaan lahan tidak bisa dilepaskan begitu saja dari pengelola kawasan, baik pemegang izin konsesi atau KPH. Kemitraan memungkinkan kesepakatan kerja sama yang menginternalisasi kerja-kerja restorasi ganbut, di dalam rencana pengelolaan areal kemitraan,” katanya.

“Pemanfaatan lahan gambut dalam skema perhutanan sosial butuh kerja dan tanggung jawab kolaboratif. Bukan sekadar penguasaan lahan belaka,” tandasnya.

Sumber: Mongabay.co.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan