Sistem Informasi Tanah Objek Reforma Agraria

Pengukuhan kawasan hutan merupakan bagian proses pemantapan kawasan hutan yang membutukan waktu panjang dalam penyelesaiannya serta melibatkan banyak pihak sehingga menjadi program prioritas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam setiap Rencana Stategis lima tahunan. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan saat ini adalah adanya tuntutan akan kepastian kawasan hutan.

Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan berdasarkan Permenhut No. P.18/MenLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksaan urusan  di daerah bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan.

Salah satu pondasi dalam pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik (good govermance) adalah keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Kehutanan No P.7/Menhut-II/2011 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan mengamanatkan pelayanan Informasi publik di lingkup Kementerian Kehutanan bersifat terbuka dan dapat dikases oleh setiap pengguanan informasi, lecuali informasi yang dikecualikan.

 

http://sitora.menlhk.go.id

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan