Audensi kajian peluang kebijkan ecological fiscal transfer provinsi jawa barat

Provinsi Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah 37.040 km², Jawa Barat dihuni oleh sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan mencapai 1.348 jiwa/km². Secara geografis, wilayah ini terdiri atas dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, yang membentuk sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Di bagian utara, provinsi ini berbatasan dengan Laut Jawa, sementara bagian selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Curah hujan rata-rata di Jawa Barat mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di beberapa daerah pegunungan.

Provinsi ini terdiri atas 27 kabupaten dan kota, dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 40 triliun Rupiah.

Tantangan Lingkungan Hidup

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 13 Juli 2023, Jawa Barat berada di posisi kedua untuk timbulan sampah terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 4,05 juta ton pada tahun 2022.

Tingkat upaya penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2021 tercatat sebesar 5,87%. Beberapa sektor seperti kehutanan, pertanian, dan transportasi berhasil melampaui target penurunan emisi. Namun, sektor energi dan limbah masih menghadapi tantangan dalam mencapai target tersebut.

Komitmen Pilar Nusantara untuk Lingkungan Jawa Barat

Pilar Nusantara Indonesia (PINUS INDONESIA) berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat melalui penerapan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).

Pada 19 Desember 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri mengadakan audiensi dengan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini membahas implementasi skema EFT TAPE di tingkat provinsi.

Kepala Bappeda menyambut positif kebijakan ini dan memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung penerapan skema tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, serta menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

FGD – Perumusan Indikator untuk Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis

FGD – Perumusan Indikator untuk Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis

Forum Group Discussion (FGD) ini didasari oleh hasil diskusi antara Pilar Nusantara dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) SUPD 1 bidang Lingkungan Hidup. Pada tanggal 14 November 2023, disepakati perlunya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta 10 lembaga masyarakat sipil (CSO) dalam mendukung implementasi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia.

Hasil Diskusi Utama

  1. Masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK):
    DJPK memberikan pandangan terkait alokasi anggaran untuk mendukung skema EFT melalui mekanisme:
    • TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi)TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi)ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)
    Menurut DJPK, penerapan skema EFT dengan mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. DJPK juga merekomendasikan agar pemerintah daerah yang ingin menerapkan EFT memanfaatkan instrumen kebijakan Insentif Fiskal yang baru diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kriteria penilaian Insentif Fiskal sekaligus mengoptimalkan alokasi anggaran berbasis ekologi.
  2. Masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):
    KLHK memberikan saran terkait indikator yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian dalam penerapan skema EFT di tingkat daerah. Indikator tersebut akan berfungsi sebagai pedoman yang dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
  3. Kontribusi dari 10 Lembaga Masyarakat Sipil (CSO):
    Lembaga masyarakat sipil memberikan masukan terkait tantangan implementasi skema EFT di Indonesia, termasuk kendala regulasi, kapasitas teknis, dan koordinasi antar lembaga. Mereka menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan skema EFT secara efektif dan berkelanjutan.

Komitmen dan Hasil Akhir

Hasil rapat menunjukkan komitmen kuat dari KLHK, DJPK, Bangda, dan 10 CSO untuk mendukung implementasi EFT baik di tingkat nasional maupun daerah. Diskusi ini menghasilkan rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk penerapan skema EFT.

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk:

  • Menyediakan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengadopsi dan menerapkan skema EFT secara sistematis.
  • Memastikan pelaksanaan EFT di tingkat daerah dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.
  • Meningkatkan efektivitas alokasi anggaran berbasis ekologi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya sinkronisasi antar kementerian, dukungan lembaga masyarakat sipil, dan penyusunan petunjuk teknis yang komprehensif, diharapkan implementasi skema EFT di Indonesia dapat berjalan lancar.

Audiensi EFT dengan Pemkab Banyuasin dan Promosi EFT di lingkungan Akademik Universitas Sriwijaya

Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2002. Nama kabupaten ini berasal dari Sungai Banyuasin, yang melintasi wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. Istilah “Banyuasin” berasal dari Bahasa Jawa, yaitu banyu (air) dan asin, yang merujuk pada rasa air sungai tersebut yang asin.

Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah 11.832,99 km² dan terbagi menjadi 21 kecamatan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Banyuasin II dengan luas 3.494,48 km², sementara kecamatan terkecil adalah Kecamatan Karang Agung Ilir, yang hanya seluas 137,92 km². Secara administratif, Kabupaten Banyuasin terdiri dari 25 kelurahan dan 288 desa. Pada tahun 2023, Indeks Desa Membangun (IDM) Banyuasin tergolong dalam kategori Berkembang (70%). Desa dengan status mandiri mencapai 15,68%, desa maju sebanyak 70 desa, desa berkembang 200 desa, dan terdapat 5 desa yang berstatus tertinggal. Tidak ada desa yang tergolong sangat tertinggal.

Tantangan Lingkungan Hidup

Kabupaten Banyuasin menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk:

  1. Persampahan
  2. Degradasi gambut
  3. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
  4. Perlindungan Taman Nasional Berbak Sembilang, yang memiliki luas 202 ribu hektar, hutan mangrove seluas 87 ribu hektar, dan kawasan hutan rawa air tawar serta gambut seluas 295,8 ribu hektar (13% dari total lahan gambut di Sumatera Selatan).

Pada tahun 2023, lahan gambut yang terbakar mencapai 439,2 hektar. Sebaran hot spot menunjukkan potensi Karhutla yang cukup tinggi di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin I, Muara Padang, Tungkal Ilir, Muara Sugihan, serta kawasan gambut di sekitar Taman Nasional Sembilang.

Selain itu, topografi Kabupaten Banyuasin yang didominasi dataran rendah basah (80% dengan kemiringan 0–8%) meningkatkan risiko bencana lingkungan. Berdasarkan kajian risiko perubahan iklim oleh Kementerian Lingkungan Hidup, wilayah Banyuasin yang berbatasan dengan Pantai Timur Sumatera Selatan, seperti Selat Bangka, memiliki risiko sangat tinggi terhadap penggenangan pesisir. Risiko ini disebabkan oleh kombinasi kenaikan air laut, gelombang badai, dan fenomena La Niña, sehingga wilayah genangan tahunan mencapai 914.164,7 hektar.

Upaya Pilar Nusantara Sumsel

Melihat tantangan lingkungan yang beragam, Pilar Nusantara Sumsel (PINUS Sumsel) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi adopsi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung penyelamatan lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin.

1. Audiensi dan Sosialisasi Kebijakan EFT di Banyuasin

Pada 20 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan audiensi dan sosialisasi kajian kebijakan EFT di Kantor Bappeda Banyuasin. Acara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Bapak Noer Yosefzaath, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh:

  • Staf Ahli Bupati, Drs. Alamsyah;
  • Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian SDA Bappeda, Pipi Oktorini, S.E., M.Si.;
  • Kepala Bidang Pengembangan dan Litbang Bappenda, Bapak Defri;
  • Perwakilan dari Dinas DPPKAD, PMD, dan Lingkungan Hidup.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa Pemkab Banyuasin mendukung implementasi EFT, dengan menunjuk Pipi Oktorini sebagai PIC untuk pembahasan lebih lanjut.

2. Pendekatan Akademik dengan Universitas Sriwijaya

Pada 21 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan capacity building terkait EFT bersama Pemkab Sumatera Selatan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda). Acara ini berlangsung di Gedung Pascasarjana FE Unsri dan dihadiri oleh 90 peserta secara luring dan 125 peserta secara daring.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Isnurhadi, Ph.D., dengan materi yang disampaikan oleh:

  • Muhammad Maulana, Program Manager PINUS;
  • Ahmad Taufik, Expert Consultant PINUS.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mahasiswa dan dosen tentang skema EFT, agar dapat menjadi penggerak implementasi EFT di masa depan. Upaya strategis melalui kolaborasi antara PINUS Sumsel, Pemkab Banyuasin, dan institusi akademik seperti Unsri diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan EFT sebagai solusi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Banyuasin.

Koordinasi penyusunan agenda kerja bersama untuk visitasi kedaerah dan agenda kerja bersama penyusunan kajian indikator tatakelola Lingkungan Hidup

Pada tanggal 14 November 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menyampaikan komitmennya terhadap adopsi Ecological Fiscal Transfer (EFT) di tingkat nasional maupun daerah, sebagaimana dirumuskan dalam workshop yang telah diadakan pada tanggal 28 Agustus 2023. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi EFT di daerah, Pilar Nusantara bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan koordinasi untuk menyusun agenda kerja yang mencakup kunjungan lapangan (visitasi) ke daerah dan penyusunan kajian indikator tata kelola lingkungan hidup.

Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi skema EFT, yang meliputi:

  • TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)
  • TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi)
  • ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)

Pilar Nusantara memfokuskan implementasi EFT pada enam wilayah prioritas, yaitu:

  1. Kota Dumai (implementasi ALAKE)
  2. Kabupaten Aceh Besar (implementasi TAKE)
  3. Kabupaten Bulukumba (implementasi TAKE)
  4. Provinsi Jawa Barat (implementasi TAPE)
  5. Kabupaten Banyuasin (implementasi TAKE)
  6. Kota Pekalongan (implementasi ALAKE)

Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa dukungan yang kuat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengadopsi skema EFT. Selain itu, kehadiran pemerintah pusat melalui Bangda bertujuan memahami situasi dan tantangan yang dihadapi daerah dalam implementasi EFT, sehingga dapat menjadi masukan berharga untuk pengembangan kebijakan EFT di Indonesia.

Pemerintah pusat, khususnya Bangda, merespons positif rencana tersebut dan menyatakan dukungannya. Bangda, bersama Pilar Nusantara, juga berkomitmen mendorong penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE). Penyusunan Juknis ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung implementasi skema EFT di berbagai daerah di Indonesia.

Audensi kajian peluang kebijkan ecological fiscal transfer kabupaten aceh besar

Pada tanggal 12 September 2023, Kabupaten Aceh Besar, yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh, menjadi salah satu wilayah penyangga utama. Dengan luas mencapai 2.903,50 km², sebagian besar wilayahnya berupa daratan, sementara sisanya merupakan kepulauan. Dari total luas tersebut, 95.029 hektare merupakan kawasan hutan lindung, dengan komposisi penggunaan lahan meliputi: 40% areal penggunaan lain, 32,7% kawasan lindung, dan 26% kawasan budidaya.

Secara administratif, Aceh Besar terdiri dari 23 kecamatan, 68 mukim, dan 604 gampong. Tantangan geografis yang dihadapi termasuk jarak gampong terjauh dari pusat ibu kota Jantho yang mencapai 106 km. Kabupaten ini juga memiliki Indeks Risiko Bencana (IRB) tertinggi di Aceh dan peringkat ke-9 di Indonesia, dengan potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami, aktivitas gunung berapi, tanah longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta kebencanaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah gampong dan mitra pembangunan kabupaten. (Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Aceh 2023–2026)

Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan berupa insentif fiskal berbasis ekologi yang mengacu pada kinerja pemerintah gampong. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran (awareness) dan memberikan apresiasi berupa insentif kepada pemerintah gampong atas kontribusi mereka dalam tata kelola lingkungan yang baik.

Sebagai langkah konkret, Pilar Nusantara bersama GeRak Aceh mengadakan audiensi terkait Program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan di Kabupaten Aceh Besar. Audiensi ini berfokus pada penerapan skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi). Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi skema EFT (Ecological Fiscal Transfer) di wilayahnya. Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang mendukung pelaksanaan program ini.

Dalam rapat tersebut, Pilar Nusantara bersama GeRak Aceh memaparkan rencana program, termasuk pengenalan tim program dan SKPK terkait, serta penyampaian timeline kerja untuk penyusunan kajian dan pendampingan teknis (technical assistance). Pj. Bupati Aceh Besar merespons positif rencana tersebut dan menegaskan pentingnya segera menyusun rencana aksi untuk mengadopsi skema TAKE di Kabupaten Aceh Besar.

F:\GeRAK Eskternal\PINUS\asessment\audiensi\WhatsApp Image 2023-09-12 at 10.24.36.jpeg
× Hubungi Kami Untuk Pemesanan