Pinus Sulsel Dorong TAKE di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran

Desa-desa di Kabupaten Bulukumba berpeluang mendapatkan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2025 melalui program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE). Peluang ini terbuka setelah Pilar Nusantara (Pinus) Sulsel berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba untuk menjadikan Bulukumba sebagai salah satu wilayah program mereka. Inovasi ini mendapat respon positif dari Pemda Bulukumba.

Pilar Nusantara (Pinus) merupakan lembaga CSO (Civil Society Organization) yang mendorong prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, baik pada tingkat kebijakan makro maupun dalam masyarakat luas. Prinsip-prinsip tersebut termasuk kebijakan publik yang pro-poor, tata kelola lingkungan hidup yang lestari, dan berkelanjutan.

Salah satu program Pinus adalah Insentif Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT). Program ini merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi ke pemerintah yang lebih rendah di setiap wilayah.

Transfer anggaran dari pusat ke provinsi disebut TANE, dari provinsi ke kabupaten/kota disebut TAPE, dan dari kabupaten ke desa disebut TAKE. Desa-desa di Bulukumba berpeluang mendapatkan tambahan anggaran atau transfer anggaran Kabupaten (TAKE) berdasarkan kinerja ekologi yang telah dicapai oleh desa tersebut.

Direktur Pinus Sulsel, Syamsuddin Awin, menyatakan bahwa skema transfer fiskal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan perlindungan lingkungan hidup dengan menambahkan indikator ekologi sebagai salah satu persyaratannya dalam pemberian transfer fiskal kepada desa.

“Melalui program TAKE ini, kami mendorong desa-desa untuk turut menjaga dan melestarikan lingkungan. Program ini akan memotivasi desa-desa untuk berkompetisi, karena desa yang memenuhi indikator penilaian akan mendapatkan tambahan anggaran,” jelas Syamsuddin.

Syamsuddin juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Pemda Bulukumba telah berkomitmen untuk menerapkan program ini dan telah menyusun indikator penilaian serta payung hukumnya.

“Program ini sudah berjalan, dan baru-baru ini kami selesai menyusun matriks indikator, instrumen penilaian kinerja, serta draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025,” ungkap Syamsuddin pada Rabu (9/10/2024).

Kegiatan workshop penyusunan matriks indikator dan Perbup tersebut dilaksanakan selama dua hari di salah satu rumah makan dan resto di Jalan Bakti Adiguna, Bulukumba, pada Selasa (8/10/2024) hingga Rabu (9/10/2024).

Dalam workshop ini, Pinus melibatkan berbagai stakeholder dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bulukumba, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulukumba, Bagian Hukum Daerah, dan Pendamping Desa Kabupaten Bulukumba.

Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa Pinus Sulsel telah bekerja sama dengan beberapa daerah dan kota, termasuk Kabupaten Sinjai, yang prosesnya tengah berjalan untuk alokasi anggaran tahun 2025. Sementara itu, Kabupaten Maros telah didampingi sejak tahun 2021.

Sumber: https://beritasulsel.com/baca/pinus-sulsel-dorong-ekologi-di-bulukumba-peluang-desa-dapatkan-tambahan-anggaran

Pemerintah Inggris Dukung PINUS dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Maros melalui Program TAKE

Pemerintah Inggris bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dalam pelestarian ekologi di daerah tersebut.

Terkait hal ini, Menteri Pembangunan Internasional, Perempuan, dan Kesetaraan Inggris, Anneliese Dodds, mengunjungi sejumlah desa di Kabupaten Maros pada hari Kamis.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa Pemerintah Inggris di Kabupaten Maros sedang menerapkan Program TAKE (Transfer Anggaran Berbasis Ekologi), yang nantinya dapat menghasilkan IAD (Integrated Area Development) untuk menyelesaikan masalah perhutanan sosial.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maros, kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ibu Menteri ke Kabupaten Maros dalam rangka memantau program kerja sama yang telah didukung,” ujar Chaidir.

Meski Kabupaten Maros memiliki hampir 50 persen wilayah hutan, masyarakat di sana dapat meraih kesejahteraan dan memanfaatkan hasil hutan tanpa merusak lingkungan yang ada.

Menurut Chaidir, program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Maros, karena dengan program ini, proses transparansi keuangan dapat terjaga, lingkungan dapat dilestarikan, dan masyarakat dapat memanfaatkan potensi perhutanan untuk penghidupan mereka.

Pada Program TAKE, Pemkab Maros didampingi oleh TAF (The Asia Foundation) dan PINUS sebagai LSM lokal.

“Mereka membantu masyarakat dalam menghasilkan dokumen perencanaan, dokumen monitoring, serta dokumen yang dapat dijadikan contoh dalam pembangunan desa,” tambahnya.

Sebagai hasilnya, dari 80 desa di Kabupaten Maros, 55 desa di antaranya telah menjadi desa mandiri, dengan berbagai program dan kebijakan yang diharapkan dapat melibatkan seluruh masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan implementasi.

Sebelum pendampingan dimulai pada tahun 2020-2021, tidak ada desa mandiri di Kabupaten Maros.

“Inilah program yang didukung oleh Pemerintah Inggris, dan kami berharap program ini dapat berkelanjutan dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat kami,” tambah Chaidir.

Menteri Inggris untuk Pembangunan Internasional, Perempuan, dan Kesetaraan, Anneliese Dodds, percaya bahwa program-program yang telah dilakukan Inggris bersama mitra lokal seperti Pemkab Maros mendukung pembangunan ekonomi di Sulawesi Selatan, khususnya dalam mendorong perhutanan sosial.

“Melalui program ini, dapat dipastikan terciptanya lapangan pekerjaan di daerah-daerah lokal tersebut dan memungkinkan terciptanya mata pencaharian yang berkelanjutan, yang secara ekonomi akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” ujar Dodds.

Sumber : Pemkab Maros dan Pemerintah Inggriis kerja sama pelestarian ekologi

Lokakarya Dan Konferensi Nasional Ecological Fiscal Transfer 2024

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan Lokakarya dan Konferensi Nasional Ecological Fiscal Transfer (EFT) ke-5 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Acara ini diselenggarakan bersama Ford Foundation dan Yayasan Pilar Nusantara (PINUS), serta Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL).

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara ini. Ia menekankan pentingnya inovasi kebijakan pendanaan ekologis untuk mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia pada 2060. Restuardy menyoroti tantangan global yang melibatkan triple planetary crisis, yang mencakup perubahan iklim, polusi, dan kerusakan lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Laporan dari IPCC dan WHO menyebutkan bahwa dampak serius dari krisis ini, seperti perubahan iklim yang dapat mempengaruhi 50-75% populasi global pada 2100 dan menyebabkan 4,2 juta kematian setiap tahun akibat polusi udara.

Program Inovasi Pendanaan Lingkungan Hidup untuk Kelestarian dan Kesejahteraan, yang diterapkan melalui insentif kinerja berbasis ekologis, mendukung visi RPJPN untuk pembangunan berkelanjutan. Hingga kini, 40 pemerintah daerah telah mengadopsi skema EFT dalam kebijakan daerah mereka, dengan dampak positif pada pengelolaan sampah, sungai, dan lingkungan, serta penguatan kebijakan dan anggaran lingkungan di tingkat desa. Skema EFT memberikan insentif bagi upaya konservasi ekologis yang dilakukan oleh pemerintah daerah, mengarah pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan status desa mandiri.

Lokakarya ini juga menjadi ajang untuk berdiskusi tentang penerapan skema EFT sebagai inovasi pendanaan lingkungan hidup yang dimulai oleh KMS-PPL pada 2017. Skema ini mendorong pemerintah daerah untuk fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon melalui berbagai program seperti Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

Hingga saat ini, 40 pemerintah daerah telah mengadopsi EFT dengan total pendanaan sebesar Rp355,4 miliar. Dana ini telah memberikan manfaat bagi 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan, serta berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup, menurunkan insiden kebakaran hutan dan lahan, dan mendorong program penghijauan dan pengelolaan ekowisata yang berdampak positif pada ekonomi lokal.

Dalam acara ini, penghargaan diberikan kepada beberapa pemerintah daerah atas keberhasilan mereka dalam menerapkan skema TAPE/TAKE/ALAKE, termasuk Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Maros. Tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bulungan, dan Kota Dumai, juga menerima penghargaan khusus atas inovasi mereka dalam mengintegrasikan indikator gender, teknologi untuk transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis ekologi.

Meskipun demikian, penerapan EFT menghadapi beberapa tantangan. KMS-PPL merekomendasikan langkah-langkah strategis seperti memperluas adopsi EFT, mengintegrasikan indikator gender dalam penilaian kinerja, dan meningkatkan dukungan legislatif untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah daerah, bersama dengan KMS-PPL dan lembaga lainnya, diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Indonesia.

Sumber 1: Kemendagri Dukung Lahirnya Inovasi EFT sebagai Upaya Pencapaian Target Net Zero Emission pada 2060
Sumber 2: Kebijakan EFT Perkuat Keberlanjutan dan Perlindungan Lingkungan

Roadshow Juknis Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologis di Sulawesi Selatan

Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus) menggelar diskusi publik mengenai petunjuk teknis tata cara penerapan insentif berbasis kinerja ekologis di Hotel Claro Makassar, pada Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lima Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, 24 Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, lima Kepala Dinas Kota Makassar, empat perguruan tinggi, serta 20 lembaga, CSO, dan praktisi. Acara ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibuka langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Diskusi publik ini merupakan roadshow lanjutan setelah sebelumnya digelar di Sumatera Utara dan Aceh. Perwakilan Pinus, Hari Kusdaryanto, menjelaskan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menjaring masukan terkait rancangan petunjuk teknis yang dapat membantu daerah dalam mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif kepada daerah yang berprestasi dalam menjaga lingkungan dan mengimplementasikan inovasi ekologis.

Hari juga menjelaskan bahwa petunjuk teknis ini bertujuan untuk memastikan daerah-daerah yang berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan akan mendapatkan insentif lebih banyak dalam bentuk anggaran. Di Indonesia, sudah ada 39 daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota, yang mengadopsi kebijakan insentif berbasis kinerja ekologis dengan total anggaran mencapai Rp 289 miliar dalam empat tahun terakhir. Dari 39 daerah tersebut, 4 merupakan provinsi, 29 kabupaten, dan sisanya kota.

Di Sulawesi Selatan, dua daerah—Kota Parepare dan Kabupaten Maros—sudah mengadopsi kebijakan ini sejak dua tahun lalu, dan diharapkan Kabupaten Bulukumba akan segera menyusul. Dengan keluarnya petunjuk teknis yang resmi, diharapkan semakin banyak daerah yang mengadopsi kebijakan insentif berbasis kinerja ekologis.

Sumber: Sumber 1 dan Sumber 2

Kemendagri Bersama Pilar Nusantara Sosialisasikan Petunjuk Teknis Insentif Kinerja Berbasis Ekologis di Aceh

Pilar Nusantara, bersama dengan Kemendagri RI Bina Pembangunan Daerah (Bangda), mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis/lingkungan (EFT), yang saat ini sedang disusun petunjuk teknis terkait tata cara penerapan insentif kinerjanya.

“Kami telah menyusun petunjuk teknis mengenai penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan hal ini dapat mendorong penerapan EFT di daerah-daerah yang belum menerapkannya,” ujar Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik mengenai petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) di daerah.

Kunto menjelaskan bahwa Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan berbasis ekologis, yaitu Ecological Fiscal Transfer (EFT), dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.

“Dengan EFT ini, diharapkan bisa memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas upaya perlindungan ekologis yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa EFT merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di bawahnya. Hal ini mencakup transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), transfer dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), serta transfer dari kabupaten ke desa (TAKE).

“Harapannya, inovasi ini dapat menjadi praktik baik yang diterapkan oleh pemerintah daerah dan dikembangkan di kabupaten/kota lain, sehingga pembangunan dapat terus berlanjut,” tambah Kunto.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus), Rabin Ibnu Zainal, mengatakan bahwa sosialisasi petunjuk teknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap draf yang telah disusun sejak 2023.

Hingga saat ini, Rabin menyebutkan, sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT, dengan dana sekitar Rp289 miliar yang dialokasikan sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah daerah di bawahnya.

“Poin utama kami adalah tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi ingin EFT dapat diadopsi melalui kebijakan yang sudah ada,” jelas Rabin Ibnu Zainal.

Sumber : Kemendagri dorong pemda di Aceh adopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi

× Hubungi Kami Untuk Pemesanan