Workshop Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi di Kabupaten Aceh Besar, Pada Kamis, 21 Desember 2023, Pilar Nusantara menyelenggarakan Workshop Inovasi Kebijakan Insentif Fiskal Ekologi di Kabupaten Aceh Besar bersama GeRak Aceh dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Dalam acara tersebut, Pinus menyampaikan hasil kajian kebijakan insentif fiskal ekologi di Kabupaten Aceh Besar. Presentasi kajian insentif fiskal di Kabupaten Aceh Besar mendapat respon positif dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar dan Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memberikan respons yang mendukung hasil kajian yang telah dilakukan oleh Pinus di Aceh Besar dan menyatakan dukungan untuk implementasi insentif fiskal ekologi di wilayah tersebut.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan dan mitra terkait, yang bertepatan dengan Temu Regional Perempuan dan Generasi Muda Pengelola Perhutanan Sosial, serta pembentukan Forum Penjaga dan Pengelola Hutan di Sumatera Selatan (FP3HISS), menandai momen penting dalam upaya pemberdayaan perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. MoU ini akan memfasilitasi kolaborasi dalam berbagai aspek, seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan usaha berbasis hutan, sehingga dapat meningkatkan partisipasi perempuan dan pemuda dalam menjaga kelestarian hutan.
Dengan adanya FP3HISS, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antar anggota untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan, serta memperkuat kontribusi mereka dalam melindungi dan memanfaatkan sumber daya hutan demi kesejahteraan komunitas lokal.
Sejumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan telah berhasil menghasilkan produk-produk unggulan, terutama kopi dan produk turunan kopi seperti parfum kopi, pengharum ruangan, lilin aromaterapi, dan masker kopi. KUPS-KUPS ini dibentuk oleh lembaga Pilar Nusantara (PINUS), utamanya di sejumlah kawasan di Semende, Kabupaten Muara Enim. Hasil karya berupa produk kopi, parfum, dan produk turunan kopi lainnya, yang dimotori oleh para perempuan desa tersebut, diangkat dalam talkshow Temu Regional bertajuk Perempuan dan Generasi Muda Pengelola Perhutanan Sosial di Hotel Grand Daira Palembang, Rabu (20/12/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Pilar Nusantara (PINUS), Ford Foundation, Pupuk Surabaya, serta sejumlah instansi lain yang turut berkolaborasi dalam talkshow dan penandatanganan MoU tersebut. Beberapa instansi juga turut menandatangani kerjasama, seperti MoU dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan Universitas Sumatera Selatan (USS).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak bagi pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Perempuan dan Generasi Muda (KUPS PGM),” ujar Direktur PINUS, Rabin Ibnu Zainal, M.Sc, Ph.D.
Rabin yang juga menjabat Wakil Rektor II USS menambahkan, Pilar Nusantara telah memberikan kontribusi di sejumlah provinsi di Tanah Air, seperti di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan sedang mengembangkan program ini ke Aceh dan Riau.
“Di Sumatera Selatan, LSM nasional PINUS telah berada di Semende sejak 2014. Banyak potensi dan kekayaan alam yang dapat diangkat ke tingkat nasional bahkan internasional, seperti produk kopi unggulan dan produk turunan kopi lainnya. Potensi besar ini melibatkan ibu-ibu perempuan dan generasi muda untuk ikut berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujar pria lulusan Singapura dan Filipina ini.
Pimpinan Pupuk Surabaya yang diwakili oleh Program Manager Heri Saputro memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PINUS Sumatera Selatan. Beliau mendorong agar kegiatan ini terus dilaksanakan, tidak hanya di wilayah Desa Semende, tetapi juga dikembangkan ke daerah-daerah lainnya yang memiliki potensi besar dalam kekayaan Sumber Daya Alam hutan tersebut.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fathoni, M.Si, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Panji Tjahjanto, M.Si, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada PINUS dan sejumlah instansi terkait atas kontribusi nyata dalam membentuk KUPS-KUPS di Sumatera Selatan, khususnya di Muara Enim. Terlebih lagi, produk-produk yang dihasilkan oleh perempuan dan generasi muda tersebut sangat menarik dan memiliki nilai produk yang berkualitas.
“Terima kasih atas kontribusi terhadap pengembangan hutan di Sumatera Selatan. Kami di Pemprov Sumsel telah memberikan ratusan izin untuk lahan yang sangat luas, sekitar 451 hektar. Peran Pokja KUPS ini sangat penting dalam kontribusinya bagi Sumatera Selatan,” ujar Panji.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel juga telah menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan lain seperti PT Pusri dan Pertamina, dan ke depan akan memperluas kerjasama dengan PTBA yang juga memiliki izin luas dalam memanfaatkan hutan di Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan talkshow yang menghadirkan narasumber serta KUPS-KUPS yang terlibat, dan ditayangkan video kegiatan KUPS-KUPS di hutan yang menjadi lokasi binaan PINUS beserta instansi terkait lainnya. Para peserta yang hadir dari berbagai daerah dan instansi, termasuk media massa dan perguruan tinggi, sangat antusias mengikuti kegiatan yang mengedepankan aktivitas merawat hutan, memperkuat kesetaraan, dan menjaga ketahanan pangan.
Provinsi Jawa Barat terletak di bagian barat Pulau Jawa, berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Dengan luas wilayah 37.040 km², Jawa Barat dihuni oleh sekitar 49,94 juta jiwa, dengan kepadatan mencapai 1.348 jiwa/km². Secara geografis, wilayah ini terdiri atas dataran tinggi/pegunungan dan dataran rendah, yang membentuk sekitar 200 Daerah Aliran Sungai (DAS). Di bagian utara, provinsi ini berbatasan dengan Laut Jawa, sementara bagian selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Curah hujan rata-rata di Jawa Barat mencapai 2.000 mm per tahun, bahkan hingga 5.000 mm di beberapa daerah pegunungan.
Provinsi ini terdiri atas 27 kabupaten dan kota, dengan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 40 triliun Rupiah.
Tantangan Lingkungan Hidup
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 13 Juli 2023, Jawa Barat berada di posisi kedua untuk timbulan sampah terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 4,05 juta ton pada tahun 2022.
Tingkat upaya penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2021 tercatat sebesar 5,87%. Beberapa sektor seperti kehutanan, pertanian, dan transportasi berhasil melampaui target penurunan emisi. Namun, sektor energi dan limbah masih menghadapi tantangan dalam mencapai target tersebut.
Komitmen Pilar Nusantara untuk Lingkungan Jawa Barat
Pilar Nusantara Indonesia (PINUS INDONESIA) berkomitmen mendukung pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat melalui penerapan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).
Pada 19 Desember 2023, Pilar Nusantara bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri mengadakan audiensi dengan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini membahas implementasi skema EFT TAPE di tingkat provinsi.
Kepala Bappeda menyambut positif kebijakan ini dan memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung penerapan skema tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, serta menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
FGD – Perumusan Indikator untuk Skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologis
Forum Group Discussion (FGD) ini didasari oleh hasil diskusi antara Pilar Nusantara dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) SUPD 1 bidang Lingkungan Hidup. Pada tanggal 14 November 2023, disepakati perlunya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta 10 lembaga masyarakat sipil (CSO) dalam mendukung implementasi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia.
Hasil Diskusi Utama
Masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): DJPK memberikan pandangan terkait alokasi anggaran untuk mendukung skema EFT melalui mekanisme:
TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi)TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi)TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi)ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi)
Menurut DJPK, penerapan skema EFT dengan mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. DJPK juga merekomendasikan agar pemerintah daerah yang ingin menerapkan EFT memanfaatkan instrumen kebijakan Insentif Fiskalyang baru diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kriteria penilaian Insentif Fiskal sekaligus mengoptimalkan alokasi anggaran berbasis ekologi.
Masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): KLHK memberikan saran terkait indikator yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian dalam penerapan skema EFT di tingkat daerah. Indikator tersebut akan berfungsi sebagai pedoman yang dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Kontribusi dari 10 Lembaga Masyarakat Sipil (CSO): Lembaga masyarakat sipil memberikan masukan terkait tantangan implementasi skema EFT di Indonesia, termasuk kendala regulasi, kapasitas teknis, dan koordinasi antar lembaga. Mereka menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan skema EFT secara efektif dan berkelanjutan.
Komitmen dan Hasil Akhir
Hasil rapat menunjukkan komitmen kuat dari KLHK, DJPK, Bangda, dan 10 CSO untuk mendukung implementasi EFT baik di tingkat nasional maupun daerah. Diskusi ini menghasilkan rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk penerapan skema EFT.
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk:
Menyediakan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengadopsi dan menerapkan skema EFT secara sistematis.
Memastikan pelaksanaan EFT di tingkat daerah dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.
Meningkatkan efektivitas alokasi anggaran berbasis ekologi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya sinkronisasi antar kementerian, dukungan lembaga masyarakat sipil, dan penyusunan petunjuk teknis yang komprehensif, diharapkan implementasi skema EFT di Indonesia dapat berjalan lancar.
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2002. Nama kabupaten ini berasal dari Sungai Banyuasin, yang melintasi wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. Istilah “Banyuasin” berasal dari Bahasa Jawa, yaitu banyu (air) dan asin, yang merujuk pada rasa air sungai tersebut yang asin.
Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah 11.832,99 km² dan terbagi menjadi 21 kecamatan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Banyuasin II dengan luas 3.494,48 km², sementara kecamatan terkecil adalah Kecamatan Karang Agung Ilir, yang hanya seluas 137,92 km². Secara administratif, Kabupaten Banyuasin terdiri dari 25 kelurahan dan 288 desa. Pada tahun 2023, Indeks Desa Membangun (IDM) Banyuasin tergolong dalam kategori Berkembang (70%). Desa dengan status mandiri mencapai 15,68%, desa maju sebanyak 70 desa, desa berkembang 200 desa, dan terdapat 5 desa yang berstatus tertinggal. Tidak ada desa yang tergolong sangat tertinggal.
Tantangan Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuasin menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk:
Persampahan
Degradasi gambut
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Perlindungan Taman Nasional Berbak Sembilang, yang memiliki luas 202 ribu hektar, hutan mangrove seluas 87 ribu hektar, dan kawasan hutan rawa air tawar serta gambut seluas 295,8 ribu hektar (13% dari total lahan gambut di Sumatera Selatan).
Pada tahun 2023, lahan gambut yang terbakar mencapai 439,2 hektar. Sebaran hot spot menunjukkan potensi Karhutla yang cukup tinggi di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin I, Muara Padang, Tungkal Ilir, Muara Sugihan, serta kawasan gambut di sekitar Taman Nasional Sembilang.
Selain itu, topografi Kabupaten Banyuasin yang didominasi dataran rendah basah (80% dengan kemiringan 0–8%) meningkatkan risiko bencana lingkungan. Berdasarkan kajian risiko perubahan iklim oleh Kementerian Lingkungan Hidup, wilayah Banyuasin yang berbatasan dengan Pantai Timur Sumatera Selatan, seperti Selat Bangka, memiliki risiko sangat tinggi terhadap penggenangan pesisir. Risiko ini disebabkan oleh kombinasi kenaikan air laut, gelombang badai, dan fenomena La Niña, sehingga wilayah genangan tahunan mencapai 914.164,7 hektar.
Upaya Pilar Nusantara Sumsel
Melihat tantangan lingkungan yang beragam, Pilar Nusantara Sumsel (PINUS Sumsel) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi adopsi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk mendukung penyelamatan lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin.
1. Audiensi dan Sosialisasi Kebijakan EFT di Banyuasin
Pada 20 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan audiensi dan sosialisasi kajian kebijakan EFT di Kantor Bappeda Banyuasin. Acara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Bapak Noer Yosefzaath, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh:
Staf Ahli Bupati, Drs. Alamsyah;
Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian SDA Bappeda, Pipi Oktorini, S.E., M.Si.;
Kepala Bidang Pengembangan dan Litbang Bappenda, Bapak Defri;
Perwakilan dari Dinas DPPKAD, PMD, dan Lingkungan Hidup.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa Pemkab Banyuasin mendukung implementasi EFT, dengan menunjuk Pipi Oktorini sebagai PIC untuk pembahasan lebih lanjut.
2. Pendekatan Akademik dengan Universitas Sriwijaya
Pada 21 November 2023, PINUS Sumsel mengadakan capacity building terkait EFT bersama Pemkab Sumatera Selatan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda). Acara ini berlangsung di Gedung Pascasarjana FE Unsri dan dihadiri oleh 90 peserta secara luring dan 125 peserta secara daring.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Isnurhadi, Ph.D., dengan materi yang disampaikan oleh:
Muhammad Maulana, Program Manager PINUS;
Ahmad Taufik, Expert Consultant PINUS.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mahasiswa dan dosen tentang skema EFT, agar dapat menjadi penggerak implementasi EFT di masa depan. Upaya strategis melalui kolaborasi antara PINUS Sumsel, Pemkab Banyuasin, dan institusi akademik seperti Unsri diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan EFT sebagai solusi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Banyuasin.